Cari Blog Ini

Kamis, 19 Maret 2015

Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di SMAN 1 Indramayu, KOMPAKK Siapkan Pelaporan Ke Penegak Hukum

(Indramayu, Dialog)-Terkait dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Indramayu, Berdasarkan pengaduan dan hasil investigasi serta data yang dimiliki Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu. Biro Pengaduan dan Investigasi Divisi Hukum dan Advokasi KOMPAKK sudah mempersiapkan untuk segera melaporkan ke penegak hukum, jelas  Dadang Hermawan, SE. Ketua Presidium KOMPAKK, kepada Dialog di Kantornya Senin (2/2).
Dikatakan Dadang, berdasarkan hasil kajian Tim, data yang dimiliki terkait dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan di SMAN 1 Indramayu sudah cukup untuk segera diangkat ke ranah hukum, “ pihak kami sudah melakukan konsultasi dengan aparat hukum, adapun untuk proses pelaporannya menunggu rekomendasi dari Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KOMPAKK, “ jelasnya.
Lebih lanjut Dadang menuturkan, setelah kami menerima pengaduan dan telah dilakukan investigasi terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di SMAN 1 Indramayu, terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kami memandang perlu dibentuk Tim untuk melakukan kajian dan pendataan, hal itu agar dimana saat kami laporkan ke penegak hukum, dalam penyelidikan pihak aparat hukum sudah memiiki bukti permulaan, Tandasnya.  
Dadang menambahkan, jangan menganggap bahwa sebuah Sekolah tidak bisa disentuh hukum atau tidak bisa dilaporkan ke penegak hukum. Dan organisasi maupun LSM tidak boleh mendapatkan informasi tentang keberadaan pengelolaan keuangan sekolah, apalagi ada dana dari Negara, “ kami menyesalkan statement Kepala SMAN 1 Indramayu Dra. Hj. Hendhy My, M.Pd yakni yang berhak menanyakan soal keuangan Sekolah hanya pihak Dinas Pendidikan. Padahal kalau dipahami bahwa lembaga pendidikan seperti SMAN 1 Indramayu adalah milik publik bukan milik Kepala Sekolah, dan baik keuangan yang dipungut dari murid maupun keuangan dari pemerintah, publik juga berhak mengetahui, “ tandas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, beberapa Siswa yang tidak mau disebut identitasnya dari muai kelas X, XI, dan XII SMAN 1 Indramayu saat dimintai komentarnya mengatakan, untuk uang bangunan yang sebesar Rp. 3 Juta dan uang bulanan sebesar Rp. 225.000,- bagi kami yang orang tuanya pas-pasan sangatlah berat, tetapi apa dikata, uang bangunan dan bayaran bulanan sebesar itu wajib dibayar, keluhnya. (Saelatun/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar