Cari Blog Ini

Selasa, 28 Juli 2020

Diduga adanya Pungli Atas Pembagian Gerobag Dagangan


      Diduga adanya Pungli Atas Pembagian Gerobag Dagangan
Indramayu, Dialog-28/07/2020-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat atas adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Yus, Oknum Staf Bidang Perdagangan seksi Promosi, Pemasaran dan Distribusi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.
Dimana dugaan adanya Pungli tersebut terkait pembagian Gerobag Dagangan sebanyak 50 Unit dari  usulan  anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020.
Atas dugaan Pungli tersebut Kompakk telah melayangkan surat permintaan penjelasan dengan nomor surat : 43/Um.Kompakk/Im/VII/20, Perihal Permintaan Penjelasan, tertanggal 20 Juli 2020. Dimana dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan Pungli yang dilakuan diduga oleh oknum Yus, atas pengakuan beberapa penerima Gerobag Dagangan tersebut, diminta uang pengganti bagi penerima gerobag dagangan sebanyak  250 Ribu Rupiah, seperti pengakuan penerima gerobag yakni At, Bag, Den, Sus, Mpus, Tary, Tars, masing-masing warga penduduk Desa/Kecamatan  Sindang Kabupaten Indramayu yang mengaku dimintai uang sebanyak 250 Ribu Rupiah oleh Yus.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu, telah menjawab dengan surat jawaban nomor : 510/986/Perdagangan Perihal Jawaban/Penjelasan Konfirmasi, dimana dalam isi penjelasannya : 1. usulan  anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020. 2. Gerobag yang dibagikan kepada masyaakat sebanyak 50 Gerobag. 3. Tidak ada uang pengganti. 4. Prsyaratan untuk mendapat gerobag tersebut adalah orang yang benar-benar berjualan yang sesuai dengan peruntukan penggunaan gerobag. 5. Mekanisme penyerahan gerobag antara lain adalah survey lapangan terkait keberadaan orang yang benar-benar berjualan  dan disesuaikan dangan peruntukan gerobag yang ada. 6. Yus betual adalah staf perdagangan seksi promosi, pemasaran dan distribusi Bidang perdagangan Bidang di  Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.
Kalau dilihat dari penjelasan tersebut jelas sekali bahwa tidak ada perintah atau menyuruh untuk diminta adanya uang pengganti atas para penerima gerobag tersebut. Dipastikan dalam hal dugaan Pungli yang diduga dilakukan Yus, itu telah menyalahi atas penyerahan gerobag dari program pebagian 50 unit dari Kementeriaan Perdagangan RI.
Ketua Kompakk Indramayu Dadang Hermawan, saat dimintai Komentarnya mengatakan, segala bentuk pungutan liar itu melanggar hukum apapun alasannya. Apalagi korban pungli adalah orang-orang yang tidak mampu. Seperti halnya orang-orang yang telah dibantu oleh pemerintah memperoleh gerobag dagangan yang menginginkan adanya usaha untuk perbaikan ekonomi, “ kalau pihak dinas tidak ada upaya langkah untuk memberikan hukuman terhadap saudara Yus, yang diduga telah melakukan Pungli terhadap para penerima gerobak dagangan tersebut. Kami akan menindaklanjuti  ke proses hukum, baik akan kami laporkan Bupati Indramayu, ke Inspektorat,  ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, juga ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera pada para oknum-oknum pegawai yang memanfaatkan segala bentuk program apapun di pemerintahan yang melakukan Pungli untuk kepentingan pribadi atau juga orang lain, “ tegasnya.(tim).