(Indramayu, Dialog)- Dalam
kurun waktu tiga minggu di bulan Maret 2015
Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap 17 kasus perjudian dan
mengamankan 28 tersangka. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun kurungan.
Kapolres
Indramayu, AKBP. Widjonarko, SIK, MH, melalui Kepala Bagian Operasi, Kompol
Gotam Hidayat menjelaskan, dari jumlah kasus dan tersangka perjudian yang
diamankan sejak minggu pertama Maret itu merupakan pelaku judi toto gelap (togel),
remi dan judi online. Dari keseluruhan kasus tersebut, semuanya dalam proses
penyidikan, jelas Gotam, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
(Reskrim), AKP. Wisnu Perdana Putra dan Kepala Sub Bagian Humas, AKP. Ramauli
Tampubolon, saat ekspos kasus, Minggu (22/3).
Lebih
lanjut Gotam menjelaskan, dari data yang disampaikan, lima kasus dengan
Sembilan tersangka merupakan hasil pengungkapan Satuan Reskrim dan 12 kasus
lainnya dengan tersangka berasal dari sejumlah Polsek yakni, Polsek Lelea, Polsek
Anjatan, Polsek Kertasemaya, Polsek Haurgeulis, Polsek Jatibarang, Polsek Tukdana,
Polsek Indramayu, Polsek Sukagumiwang, Polsek Cantigi, dan Polsek Sliyeg. Adapun
barang bukti yang disita berupa uang tunai mencapai puluhan juta rupiah,
peralatan judi togel dan remi, serta bukti rekening Koran dan buku tabungan
untuk judi online. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kami lakukan
tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum perjudian,
tegas Gotam.
Gotam
menambahkan, tindakan memberantas segala bentuk perjudian tersebut mewujudkan
Indramayu zero judi. Hasil pengungkapan selama tiga minggu di bulan Maret ini
tidak dijadikan titik akhir dalam pemberantasanya. Pihaknya akan terus intens
melakukan upaya-upaya bersama jajaran yang tersebar di 31 kecamatan.
Disinggung
tentang dugaan keterlibatan pesonil kepolisian dalam aksi perjudian, Kapolres
minta masyarakat tidak segan untuk melaporkanya dan akan ditindaklanjuti untuk
memastikan keberadaannya. “Kami akan lakukan tindakan tegas aksi perjudian
tanpa kecuali, termasuk anggota polisi sekalipun,” tegasnya.(Kad/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar