(Indramayu,
Dialog)-keinginan para Tenaga Honorer khususnya di Kabupaten
Indramayu untuk bisa diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil),
mungkin sangatlah berat dan masih mengambang. Pasalnya sejak dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 sampai dikeluarkannya PP nomor 56
Tahun 2012 yang kesemuanya mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi
CPNS. Pemerintah Pusat belum mengeluarkan lagi peraturan yang bisa mengangkat
tenaga honorer menjadi CPNS.
Begitu juga dengan
adanya UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana di
dalam mengatur adanya Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kontrak (P3K) juga
tidak serta merta tanaga honorer bisa langsung menjadi Pegawai P3K, “ sampai
sekarang Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur rekrutmen tenaga honorer bisa
menjadi tenaga P3K belum ada. Jadi khsusnya di Kabupaten Indramayu tenaga P3K masih
Nol, :” jelas Winaryo, S.STP Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Kesejahteraan
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu kepada Dialog Sdlasa
(17/2) di kantornya.
Namun bagi tenaga
honorer yang belum bisa diangkat menjadi CPNS jangan pesimis, lanjut Winaryo.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan Karena kebijakan dan kebutuhan politik selalu bergerak dinamis, “ bisa saja
Pemerintahan sekarang akan mengeluarkan kebijakan politiknya seperti saat
dikeluarkannya PP no 48 tahun 2005 yang mengatur tenaga honorer bisa diangkat
menjadi CPNS. Apalagi untuk tenaga Guru SD, Di Kabupaten Indramayu tahun 2012
saja membutuhkan sedikitnya 1.500 tanaga Guru, “ tandasnya.
Winaryo menambahkan,
diakui bahwa membludaknya tenaga honorer di Kabupaten Indramayu berkisar 70 –
80 % adalah orang terdekat dilingkungan kerjanya, bisa anaknya, bisa adiknya,
bisa keponakan dari pimpinannya. karena mudah mengangkat tenaga honorer
walaupun sudah ada Instruksi Bupati Indramayu tahun 2005 untuk tidak
mengangangkat ternaga honorer, tetap saja mengangkat ternaga honorer. Hal itu
karena asumsi tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS, pungkasnya.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar