Cari Blog Ini

Rabu, 24 April 2013

Petani Minta Ganti Rugi Tanaman, Pekerjaan Jalan Tol di Indramayu Terganggu


(Indramayu, Dialog)- Sedikitnhya 150 orang petani warga Desa Cikamurang Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI), Sabtu (20/4) mengadakan demonstrasi di blok Prabon Desa Sanca Kecamatan Gantar dimana diareal itu sedang dikerjakan pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan.
Dalam aksinya Mereka mendekati alat-alat berat yang sedang beroperasi sambil berteriak-teriak meminta kepada PT. Fajar selaku pelaksana pembangunan jalan Tol tersebut untuk membayar ganti rugi tanaman para petani yang ada di areal antara Station 155 hingga Station 158. PT Fajar mempunyai tugas mengerjakan pembangunan jalan tol sepanjang 8,7 km dari station 149+600 sampai dengan station 158+300.
Karena areal station 155 hingga 158 secara administrasi pemerintahan berada di wilayah Kecamatan Terisi dan pada wilayah kerja Perhutani masuk kedalam KRPH Sanca Gantar, maka pengamanan demonstrasi dilaksanakan secara bersama oleh para petugas keamanan dari Koramil serta Polsek dari  Terisi dan Gantar.
Baik Kapolsek Terisi AKP H. Abdul Zahri maupun Kapolsek Gantar Iptu Pol Acep Hasbullah menegaskan dengan pengamanan bersama itu maka jalannya demonstasi berlangsung aman dan terkendali. Pihak keamanan telah mengkordinasikan adanya pertemuan antara para petani dengan pelaksana proyek sehingga tuntutan petani tersalurkan dalam suasana keamanan yang kondusif.
Mengganggu Pekerjaan,
Sementara itu, Site Manager PT Fajar Ir. Dedi Suprapto kepada wartawan menjelaskan dalam MOI antara PT. Lintas Marga  Swadaya (LMS)  selaku  owner dengan PT Fajar selaku pelaksana ditegaskan bahwa kondisi lahan untuk jalan tol sudah tidak ada masalah dan tinggal clearen.  Dikatakan, sewaktu diadakan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu sebenarnya sudah diumumkan agar petani tidak menanami lagi lahan yang telah dibebaskan itu, namun kenyataannya ditanami lagi, Dalam schedule kami, sampai dengan 22 April 2013 harus sudah clear pembersihan jalan streeping, namun dengan demonstrasi yang diadakan beberapa kali maka kelancaran pekerjaan menjadi terganggu. Selama 10 hari terjadi stagnasi pekerjaan menyebabkan schedule baru terealisir 60 persen”, jelas Ir. Dedi Suprapto.
 Demonstrasi berlangsung dari jam 11.30 hingga 14.00 WIB, namun hingga usai belum diperoleh suatu kesepakatan apapun sehingga petani meminta agar pekerjaan proyek dihentikan dulu selama 3 hari, ”Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan perusahaan di Jakarta, maka selanjutnya masalah ini akan dibahas di Jakarta antara pimpinan PT. LMS dan pimpinan PT. Fajar supaya didapatkan jalan keluar yang terbaik. Kita tunggu saja hasilnya dalam beberapa hari ini”, pungkas Site Manager. (Dad/Syafrudin)


Petani Minta Ganti Rugi Tanaman, Pekerjaan Jalan Tol di Indramayu Terganggu


(Indramayu, Dialog)- Sedikitnhya 150 orang petani warga Desa Cikamurang Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI), Sabtu (20/4) mengadakan demonstrasi di blok Prabon Desa Sanca Kecamatan Gantar dimana diareal itu sedang dikerjakan pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan.
Dalam aksinya Mereka mendekati alat-alat berat yang sedang beroperasi sambil berteriak-teriak meminta kepada PT. Fajar selaku pelaksana pembangunan jalan Tol tersebut untuk membayar ganti rugi tanaman para petani yang ada di areal antara Station 155 hingga Station 158. PT Fajar mempunyai tugas mengerjakan pembangunan jalan tol sepanjang 8,7 km dari station 149+600 sampai dengan station 158+300.
Karena areal station 155 hingga 158 secara administrasi pemerintahan berada di wilayah Kecamatan Terisi dan pada wilayah kerja Perhutani masuk kedalam KRPH Sanca Gantar, maka pengamanan demonstrasi dilaksanakan secara bersama oleh para petugas keamanan dari Koramil serta Polsek dari  Terisi dan Gantar.
Baik Kapolsek Terisi AKP H. Abdul Zahri maupun Kapolsek Gantar Iptu Pol Acep Hasbullah menegaskan dengan pengamanan bersama itu maka jalannya demonstasi berlangsung aman dan terkendali. Pihak keamanan telah mengkordinasikan adanya pertemuan antara para petani dengan pelaksana proyek sehingga tuntutan petani tersalurkan dalam suasana keamanan yang kondusif.
Mengganggu Pekerjaan,
Sementara itu, Site Manager PT Fajar Ir. Dedi Suprapto kepada wartawan menjelaskan dalam MOI antara PT. Lintas Marga  Swadaya (LMS)  selaku  owner dengan PT Fajar selaku pelaksana ditegaskan bahwa kondisi lahan untuk jalan tol sudah tidak ada masalah dan tinggal clearen.  Dikatakan, sewaktu diadakan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu sebenarnya sudah diumumkan agar petani tidak menanami lagi lahan yang telah dibebaskan itu, namun kenyataannya ditanami lagi, Dalam schedule kami, sampai dengan 22 April 2013 harus sudah clear pembersihan jalan streeping, namun dengan demonstrasi yang diadakan beberapa kali maka kelancaran pekerjaan menjadi terganggu. Selama 10 hari terjadi stagnasi pekerjaan menyebabkan schedule baru terealisir 60 persen”, jelas Ir. Dedi Suprapto.
 Demonstrasi berlangsung dari jam 11.30 hingga 14.00 WIB, namun hingga usai belum diperoleh suatu kesepakatan apapun sehingga petani meminta agar pekerjaan proyek dihentikan dulu selama 3 hari, ”Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan perusahaan di Jakarta, maka selanjutnya masalah ini akan dibahas di Jakarta antara pimpinan PT. LMS dan pimpinan PT. Fajar supaya didapatkan jalan keluar yang terbaik. Kita tunggu saja hasilnya dalam beberapa hari ini”, pungkas Site Manager. (Dad/Syafrudin)


Kepolisian Sektor Kabupaten Indramayu Gencar Razia Bertujuan Mempersempit Ruang Gerak Geng Motor


 (Indramayu, Dialog)- Razia gabungan dari sejumlah Kepolisian Sektor di Kabupaten Indramayu, kembali digelar. Kali ini digelar bertujuan mempersempit ruang gerak geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Razia dipusatkan di depan sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Dalam razia kali ini Polisi memberhentikan sejumlah kelompok kendaraan roda dua yang tengah berkonvoi di jalan raya menghubungkan Kecamatan Jatibarang dengan Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Satu per satu kendaraan roda dua beserta pengendaranya tak luput dari pemeriksaan petugas. Selain memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan identitasnya pengendaranya, Polisi pun memeriksa barang – barang yang dibawa para pengguna jalan. Hasilnya, Polisi berhasil menyita sebilah pisau lipat dan sabuk nanas dari seorang pengendara yang langsung digelandang petugas.
Saat tengah melakukan razia sekitar pukul 00.15 WIB, terdapat sekitar 15 kendaraan roda dua melaju dari arah Karangampel. Diberhentikan petugas untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, para pemuda itu merupakan Satria F Club (SFC) Jatiwangi, yang hendak pulang ke Kabupaten Majalengka seusai menghadiri acara Satria di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya mereka diperbolehkan untuk kembali melanjutkan perjalanan. Namun, disepanjang jalan terdapat masyarakat yang geram akibat ulah geng motor telah besrsiap untuk menghalau geng motor yang diduga akan melintasi di wilayah mereka. Berbekal batu dan balok kayu, massa bersiap menghadang geng motor yang selalu berbuat onar. Polisi yang melihat kondisi seperti ini langsung membubarkan massa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Massa yang geram dengan ulah pengendara roda dua yang melaju dengan kecepatan kencang dan memainkan laju gas motor. Membuat suara knalpot yang bising mengundang massa kembali berkumpul. Sedikitnya terdapat tiga lokasi konsentrasi massa yang menangkap tiga pengendara motor. Pengendara sepeda motor yang dinilai berandalan karena mengendarai dengan kecepatan tinggi, dihakimi massa pada dini hari itu di tiga lokasi berbeda. Bahkan, mobil Yang melintas di jalan tersebut pun tidak luput dari lemparan batu, sehingga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bagian mobil.
Ketiga korban pengeroyokan itu antara lain Eka Permana (20) warga Jatisura, Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Teguh (15) warga Luwunggede, Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dan Waryani (25) warga Sukadana, Tukdana Kabupaten Indramayu. Ketiganya dilarikan petugas ke Rumah Sakit Zam-Zam Jatibarang, untuk menjalani perawatan medis.
Polisi pun harus kembali bekerja keras untuk membubarkan massa yang sudah tersulut emosi untuk menghentikan keberingasan massa yang menunggu melintasnya geng motor. Menjelang subuh, massa pun berhasil dibubarkan petugas kepolisian.
Kapolres Indramayu AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sliyeg AKP I Komang Sarjana kepada Wartawan mengatakan, Kita akan tetap melakukan berbagai antisipasi kegiatan berandalan motor. Dan kepada masyarakat di imbau untuk tidak main hakim sendiri, ucapnya.(Kad/Dad).

Hanya Didasari Surat Keterangan Dari Kepala Bidang Aset Dinas PPKAD Pemkab Indramayu, Tanah Negara Di Desa Sindang Dikuasai Warga


(Indramayu, Dialog)- Terkait tanah yang berada disekitar Makam Wiralodra, Blok Karang Baru,  Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang dikuasai  oleh Sdr.Wardai dan kawan-kawan sebanyak 20 orang / 20 Bidang seluas 1.717 m2. Tanah tersebut merupakan benar-benar Tanah Negara Bebas, bukan merupakan Tanah Bengkok Desa Sindang, apalagi tanah milik Sdr. Teja. Dan tanah tersebut tidak terdaftar dalam Aset Pemerintah Kabupaten Indramayu, jelas Kuwu (kepala Desa-Red) Desa Sindang H. Raga saat ditemui dialog dikantornya kemarin.
Dikatakan Raga, tanah yang sekarang ditempati oleh Sdr.Wardai dan 20 warga lainnya merupakan tanah bebas, siapa saja berhak menempati tanah tersebut. Menyangkut pembuatan sertifikat atas tanah dan bangunan itu sendiri, sebenarnya warga yang meminta untuk dibuatkan sertifikat. Pihak Desa hanya perantara saja, dan telah dimusyawarahkan dengan semua perangkat desa dan sudah dimusyawarahkan juga ke pihak Kecamatan Sindang. Pasalnya mereka menempati tanah tersebut sudah 30 tahun lebih. Pihak desa hanya mengajukan saja kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu. Pengajuan pembuatan sertifikat itu pun dikabulkan oleh Kepala Bidang Aset DPPKAD, Yahya Ruchiyat,SH dengan Surat Keterangan Nomor : 593/172-Aset tertanggal 16 Agustus 2010, yang ditanda tangani An. Dinas PPKAD Kabupaten Indramayu Yahya Richiyat, SH. Kepala Bidang Aset DPKKAD Kabupaten Indramayu, katanya.
Lebih lanjut Raga mengatakan, pembuatan sertifikat tersebut atas dasar keinginan Sdr.Wardai dan kawan-kawan. Desa hanya perantara saja untuk mengajukan kepada DPPKAD, dan DPPKAD menyetujui. Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu turun langsung dalam pengukuran tanah tersebut. Ada juga bangunan yang tidak bisa dibuatkan haknya, pasalnya bangunan tersebut merada ditanah milik Makam Wiralodra, jadi tidak bisa dibuatkan haknya. Tanah yang seluas 1.717 m2 benar-benar Tanah Negara Bebas dan bukan Tanah Asset Desa Sindang. Sebelum diajukannya permohonan kepada DPPKAD, terlebih dahulu dimusyawarahkan kepada pihak Desa dan Kecamatan Sindang. Setelah semuanya menyutujui, baru diajukan kepada pihak DPPKAD. Jadi bukan semata-mata saya yang membuatkan apalagi menjual tanah tersebut, ucapnya.
H. Raga menambahkan, Dibuatkannya sertifikat tersebut agar tanah dan bangunan yang ada di sekitar Makam Wiralodra menjadi terurus dan tidak kumuh, serta masyarakat sekitar dapat memperhatikan kebersihan lingkungan makam, mengurangi angka kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat sekitar makam, jelasnya.(Saelatun).

Petani Minta Ganti Rugi Tanaman, Pekerjaan Jalan Tol di Indramayu Terganggu


(Indramayu, Dialog)- Sedikitnhya 150 orang petani warga Desa Cikamurang Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI), Sabtu (20/4) mengadakan demonstrasi di blok Prabon Desa Sanca Kecamatan Gantar dimana diareal itu sedang dikerjakan pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan.
Dalam aksinya Mereka mendekati alat-alat berat yang sedang beroperasi sambil berteriak-teriak meminta kepada PT. Fajar selaku pelaksana pembangunan jalan Tol tersebut untuk membayar ganti rugi tanaman para petani yang ada di areal antara Station 155 hingga Station 158. PT Fajar mempunyai tugas mengerjakan pembangunan jalan tol sepanjang 8,7 km dari station 149+600 sampai dengan station 158+300.
Karena areal station 155 hingga 158 secara administrasi pemerintahan berada di wilayah Kecamatan Terisi dan pada wilayah kerja Perhutani masuk kedalam KRPH Sanca Gantar, maka pengamanan demonstrasi dilaksanakan secara bersama oleh para petugas keamanan dari Koramil serta Polsek dari  Terisi dan Gantar.
Baik Kapolsek Terisi AKP H. Abdul Zahri maupun Kapolsek Gantar Iptu Pol Acep Hasbullah menegaskan dengan pengamanan bersama itu maka jalannya demonstasi berlangsung aman dan terkendali. Pihak keamanan telah mengkordinasikan adanya pertemuan antara para petani dengan pelaksana proyek sehingga tuntutan petani tersalurkan dalam suasana keamanan yang kondusif.
Mengganggu Pekerjaan,
Sementara itu, Site Manager PT Fajar Ir. Dedi Suprapto kepada wartawan menjelaskan dalam MOI antara PT. Lintas Marga  Swadaya (LMS)  selaku  owner dengan PT Fajar selaku pelaksana ditegaskan bahwa kondisi lahan untuk jalan tol sudah tidak ada masalah dan tinggal clearen.  Dikatakan, sewaktu diadakan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu sebenarnya sudah diumumkan agar petani tidak menanami lagi lahan yang telah dibebaskan itu, namun kenyataannya ditanami lagi, Dalam schedule kami, sampai dengan 22 April 2013 harus sudah clear pembersihan jalan streeping, namun dengan demonstrasi yang diadakan beberapa kali maka kelancaran pekerjaan menjadi terganggu. Selama 10 hari terjadi stagnasi pekerjaan menyebabkan schedule baru terealisir 60 persen”, jelas Ir. Dedi Suprapto.
 Demonstrasi berlangsung dari jam 11.30 hingga 14.00 WIB, namun hingga usai belum diperoleh suatu kesepakatan apapun sehingga petani meminta agar pekerjaan proyek dihentikan dulu selama 3 hari, ”Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan perusahaan di Jakarta, maka selanjutnya masalah ini akan dibahas di Jakarta antara pimpinan PT. LMS dan pimpinan PT. Fajar supaya didapatkan jalan keluar yang terbaik. Kita tunggu saja hasilnya dalam beberapa hari ini”, pungkas Site Manager. (Dad/Syafrudin)

Camat Indramayu Mengaku Belum Mengetahui, Terkait Rencana Penggusuran Lahan PU Pengairan Yang Ditempati Warga


 (Indramayu, Dialog)- Kedatangan sejumlah warga yang tinggal di Blok Kalen Tahu, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ke Kantor Kecamatan Indramayu, untuk menyuarakan penolakan terkait rencana penggusuran tempat tinggal mereka. Dimana pemukiman warga di lokasi tersebut akan dijadikan jalan tembus menuju ke jalan pembangunan. Kedatangan warga mengundang tanya Pemerintah Kecamatan. Camat Indramayu Dudung Indra Ariska yang mengetahui kedatangan warganya itu, lantas mengajak mereka untuk berdialog di Aula Kecamatan, Senin (22/4).
Pasalnya, Camat Indramayu Dudung Indra Ariska mengaku, belum mengetahui rencana penggusuran rumah warga yang tinggal di atas lahan PU Pengairan tersebut. Pihak pemerintah Kecamatan juga belum menerima laporan dari Kelurahan. Untuk itu, Dudung akan segera memanggil Lurah Margadadi dan Lurah Paoman untuk membicarakan persoalan tersebut, “ Kami akan melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait adanya kabar penggusuran itu. Kami juga akan memanggil para Lurah,” ucap Dudung.
Dudung menambahkan, bila mengacu pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), lokasi tersebut rencananya akan dibangun  jalan tembus dengan lebar 6 meter yang menghubungkan Jalan Yos Sudarso dengan Jalan Pembangunan. Proyek pembangunan jalan baru tersebut, akan didanai oleh APBD Pemkab Indramayu dan merupakan satu paket dengan pembangunan jalan pembangunan-perumahan Nelayan.
Sementara Syarif perwakilan warga, mengatakan, bahwa warga di lokasi tersebut sebenarnya tidak menolak rencana penggusuran pemukiman mereka. Warga hanya berharap, agar cara yang ditempuh dalam proses penggusuran itu berjalan sesuai dengan aturan. Hingga sekarang belum pernah ada sosialisasi dari pihak manapun terkait rencana tersebut. Setidaknya dilakukan sosialisasi dahulu, jangan kemudian menggusur saja. Dirinya dan lima puluhan Kepala Keluarga (KK) lainnya yang tinggal di atas lahan pengairan itu, mengaku sempat mendapat pemberitahuan dari petugas Kelurahan yang memberitahukan kepada warga yang tinggal di lokasi tersebut untuk segera pindah dan mencari lokasi lain, “ Waktu itu ada petugas Kelurahan yang memberitahukan warga untuk meninggalkan lokasi, dan setiap KK nantinya akan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu,” tegasnya. 
Dalam pertemuan itu juga terungkap, jika selama ini mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah pengairan telah membayar retribusi tahunan kepada petugas pengairan. Sehingga mereka beranggapan telah memenuhi pembayaran untuk sewa lahan ke pihak pengairan.(Wandi/Dad).

Selasa, 16 April 2013

Polisi Lakukan Penangkapan di Brebes Jateng, Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Bekuk Komplotan Geng Motor Yang DPO


(Indramayu, Dialog)- Jajarab unit I Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan komplotan pemuda yang tergabung dalam geng motor. Kelima pemuda yang merupakan anggota geng motor XTC diamankan akhir pekan kemarin.
Satu diantara kelimanya terpaksa ditembak petugas di bagian betis kaki kirinya, Karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Penangkapan komplotan geng motor itu dilakukan karena telah meresahkan warga. Berdasarkan catatan yang ada, geng motor tersebut dengan sengaja melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan mereka mencari sasaran dengan memepet korban yang kemudian membacok korban, dan membawa lari sepeda motor korbannya.
Satu diantara kelimanya adalah Ahong, yang merupakan pelaku penganiayaan bersama rekan-rekan geng motornya pada malam tahun baru lalu. Ahong yang setelah kejadian itu kabur dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akhirnya AM alias Ahong (21) berhasil ditangkap, warga Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu, ditembak betis kirinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
Sedangkan keempat pelaku lainnya, adalah Elv alias Bule (17), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Sah alias Boleng (21) warga Desa Singajaya, Kecamatan / Kabupaten Indramayu. Polisi juga berhasil mengamankan kaka beradik, SLS alias Lodi (18) dan TH alias Lalud (23) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, “Selain mengamankan para pelaku, kami juga telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satri FU bernomor polisi E 5465 SU dan Honda Vario Techno dengan Nopol E 6864 TO,” terang Kapolres Indramayu AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin dihadapan Wartawan kemarin.
Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama sembilan tahun, serta pasal 365 KUHPidana yakni, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun,“ Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa terdapat 60 TKP aksi kejahatan yang mereka lakukan dengan lokasi tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.(Kad/Dad)

Empat Tersangka Judi Remi Ditahan di Mapolsek Losarang


(Indramayu, Dialog)- Petugas Kepolisian Reskrim Indramayu kembali melakukan penggerebekan di arena judi remi terletak di sebuah rumah kosong di Blok Jangga Tua Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Minggu dini hari (14/4) penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Losarang Kompol Asep Wawan, SH, bersama Kanit Reskrim AKP Nanang S, dan berhasil mengamankan empat tersangka.
Keempat tersangka yakni, Sup (55), Sat (29), AH (38), dan Sup (55) yang semuanya warga Desa Jumbleng, dari tangan mereka, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang sebanyak Rp 142 ribu yang dijadikan sebagai taruhan. Kini keempatnya telah ditahan di Mapolsek Losarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Losarang Kompol Asep Wawan mengatakan, pihaknya menggerebek arena judi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga. “Bahwa di Blok Jangga terdapat rumah kosong yang kerap dijadikan arena perjudian. Sebelum melakukan penggerebekan, saya menugaskan anggota untuk menyelidiki apakah benar ada perjudian di arena tersebut. Dan setelah dipastikan ternyata ada saat itu juga kami melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan keempat tersangka tengah asyik bermain kartu, dan keempat tersangka kaget ketika melihat kedatangan Polisi. “Diantara mereka ada yang berusaha kabur, namun kami berhasil mengkapnya. Saat itu juga kami langsung membawa mereka ke Mapolsek Losarang. Dan keempat tersangka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, “jelasnya.(Sukim/Dad).

Pelaku Pencurian 12 Ekor Burung Milik Kades Eretan Wetan Ditangkap


(Indramayu, Dialog)- ES (30) warga Blok Prempu Desa Eretan Wetan, ditangkap petugas kepolisian, setelah berhasil melakukan penyelidikan dan memiliki bukti-bukti kuat. Diduga melakukan pencurian burung milik Kepala Desa (Kades) Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu H. Edi Suhaedi,
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol M Pardede, SH, didampingi Kanit Reskrim, AKP Sunardi, SH, menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada pertengahan tahun 2012 lalu. Saat itu burung sebanyak 12 ekor miliknya, yang ditaksir mencapai Rp 10 juta, ditaruh di teras rumahnya, “Kami mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya setelah Kades Eretan Wetan, menerima SMS yang isinya minta tebusan, jika burungnya yang hilang dicuri tersebut ingin dikembalikan. Setelah dilacak, ternyata nomor pengirim SMS itu adalah tersangka. Namun, saat akan kami tangkap tersangka sempat kabur, kemudian tersangka berhasil kita tangkap,” jelas Kapolsek, Sabtu (13/4).
Kapolsek menambahkan, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian barang muatan mobil salah satu perusahaan ekspedisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. “Aksi tersebut diketahui setelah tersangka mengakui berbuat kejahatan di TKP lain. Tersangka  mengaku kasus pencurian terhadap isi mobil paket perusahaan ekspedisi  dengan TKP didepan RSUD MA Sentot Patrol. Pencurian tersebut dilakukan pertengahan tahun 2012 lalu. Karena TKP di Kecamatan Patrol, maka kami menghubungi Polsek Patrol. Sementara kasus pencurian burung tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider 480 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,”ucapnya.(Sukim/Dad).


Kuwu Sindang Diduga Menjual Tanah Negara


(Indramayu, Dialog) – Tanah Aset Desa (Tanah Negara) tertelak di Blok Kuburan Mbah Wiralodra Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diduga telah dijual Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Sindang. Pasalnya tanah tersebut sekarang ini sudah berdiri bangunan rumah dan telah dihuni puluhan warga bahkan tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama masing-masing warga yang menempati tanah tersebut. Dimana Kuwu Sindang diduga telah menjual tanah Negara tersebut kepada warga tidak menempuh prosedural, seperti yang diakui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Darmadi, SR. bahwa tanah aset desa tersebut yang sekarang telah dikuasai warga dan bahkan sudah bersertifikat tanah, kami pihak BPD tidak pernah diberitahu apalagi mengeluarkan Perdes (Peraturan Desa). Tentunya dengan adanya proses sertifikat tanah tersebut yang tidak ditempuh secara benar dan diduga dibuat dibawah tangan, dan hal itu kami anggap cacat hukum, “Sebenarnya masalah tanah tersebut karena sudah dihuni warga dengan dibangun rumah-rumah, saya pernah menyarankan kepada  Kuwu agar tanah tersebut dibuatkan saja Perdes Hak Guna Pakai. Dan masing-masing warga diminta sewaan tanahnya /Tahun/Kapling. Dan uang hasil sewaannya bisa untuk pemasukan keuangan Desa,” jelas Darmadi saat dikonfirmasi Dialog baru-baru ini.
Disinggung adanya kabar bahwa Ketua BPD Sindang telah menerima uang sebesar Rp. 2 Juta dari proses penjualan tanah aset desa tersebut, Darmadi membantah keras, jangankan menerima uang sebesar itu, diberi tahu saja atas penjualan tanah aset desa tersebut juga tidak, “ untuk itu masalah penjualan tanah asset desa tersebut, kalau memang akan diajukan kepada penegak hukum saya sangat mendukungnya, karena selain hal itu bisa merugikan Negara juga bisa merugikan masyarakat yang tidak memahami atas proses yang sebenarnya, “ tegas Darmadi.
Sementara Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, masalah tanah asset Desa Sindang yang diduga telah dijual Kuwu kepada masyarakat dengan telah terbitnya Sertifikat tanahnya tidak dengan prosedural yang benar, bagi kami itu sudah ada tindakan Pidana. Untuk itu kami telah melayangkan surat kepada Kuwu Sindang untuk meminta penjelasan atas tanah asset desa tersebut, jelas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu di kantornya kemarin.(Dad/Sae).

Jumat, 05 April 2013

Pasca Penembakan Di Lapas Cebongan Sleman, Jogjakarta Lapas Indramayu Memperketat Pengamanan


(Indramayu, Dialog)- Aksi penembakan yang menewaskan empat orang tahanan di Lapas Cebongan Sleman, Jogjakarta, Sabtu (23/3) dini hari lalau. Kini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu memperketat  pengamanan, salah satunya adalah dengan kembali menyiagakan pengamanan dan melengkapi petugas pengamanan dengan senjata lengkap.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Sugito mengatakan, pengamanan bertujuan mengantisipasi peristiwa serupa agar jangan sampai terjadi di Lapas Indramayu. Pengamanan tampak dilakukan di depan ruang penerimaan tamu pada saat jam kunjungan. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pihak Lapas juga tidak mengizinkan pengunjung membawa senjata api dan senjata tajam pada saat berkunjung. Selain itu, petugas tidak menolerir jadwal kunjungan di luar jam besuk. “Kita tidak mentolerir siapapun berkunjung untuk menemui tahanan pada jam luar waktu kunjungan, sesuai SOP yang berlaku,” katanya.
Sementara Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Singgih Purnawan menjelaskan, pengamanan di Lapas Indramayu akan ditingkatkan pasca peristiwa penembakan di Lapas Cebongan Sleman. Meski diakuinya jumlah petugas pengamanan sangat kurang kuotanya, bila dibandingkan jumlah tahanan yang mencapai 600 orang. “Saat ini jumlah petugas memang sangat tidak memadai karena hanya ada 9 orang. Meski demikian dengan jumlah itu SOP di Lapas tetap dijalankan. Dan berharap dengan pengamanan yang lebih ketat maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang terjadi di Lapas Cebongan Sleman, Jogjakarta, ucapnya.(Kad/Dad).

Puluhan Massa Gelar Demonstrasi Di Depan Pintu PN Indramayu


(Indramayu, Dialog)- Puluhan massa yang tergabung dari sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (25/3). Massa yang sebelumnya melakukan long march dari Jalan Ir. H. Juanda itu, melintasi Bunderan Kijang menuju PN Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman. Tampak sejumlah pimpinan organisasi dalam barisan itu, Solihin dari LIRA, Nasir dari KAMMI, Asrol dari KASBI, dan sejumlah tokoh lainnya. Dalam demonstrasi massa membentangkan spanduk menuntut agar penegakkan hukum dapat dilakukan sepenuhnya. Mereka berharap agar tidak ada jual beli perkara dalam penegakkan hukum, khususnya di Kota Mangga. Mereka menganggap, bahwa hukum yang diterapkan saat ini seperti pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Solohin perwakilan dari LIRA mengatakan, “selama ini hukum baru tegas untuk masyarakat lemah. Baru sebatas mengadili perkara-perkara kriminal kecil. Belum mampu melaksanakan amanat UUD 1945 yang mengamankan bahwa setiap warga Negara sama kedudukannya di mata hukum,” jelasnya.
Massa yang menyuarakan aspirasinya, bersikeras untuk dapat masuk ke dalam ruang sidang. Namun, keinginan mereka urung dilakukan. Pasalnya petugas kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi tersebut menghadang pendemo di pintu masuk PN Indramayu. Aksi saling dorong pun tak dapat terelakkan. Aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar dua jam itu, diwarnai jebolnya pagar pengadilan. Massa yang memaksa masuk, berhasil merobohkan pagar Pengadilan yang kemudian menyeret pagar itu ke tengah jalan raya. Polisi yang tidak ingin kecolongan, selanjutnya membuat barikade untuk menghalau massa agar tidak memasuki ruang pengadilan.
Gagal menerobos, barikade petugas, massa berjanji akan kembali mendatangi pengadilan dengan jumlah massa yang lebih besar. “Atas nama penegakkan keadilan, kami berjanji akan kembali datang dengan mssa yang lebih besar bila hukum tetap mandul dan tidak ditegakkan,” tuturnya.(WAndi/Dad)


Terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Lelang Pengadaan Baerang Dan Jasa Tahun 2013, KOMPAKK Ajukan Permintaan Penjelasan Kedua Kepada Pertamina RU VI Balongan


(Indramayu, Dialog)- Diduga adanya  Tindak Pidana Korupsi atas proses kegiatan lelang Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2013 dan mengarahkan Tindakan Monopoli Usaha dan diduga melakukan persengkongkolan dalam kegiatan  Pengadaan Barang/Jasa, Pelelangan Proyek-Proyek yang ada di PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) VI Balongan-Indramayu. Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, telah melayangkan surat permintaan penjelaan pertama dengan nomor surat : 05/Um.Kompakk/Im/II/13. Perihal Permintaan Penjelasan tertanggal 18 Pebruari 2013. dengan isi permintaan penjelasannya yakni, 1. Terkait adanya dugaan Mengarahkan Tindakan Monopoli Usaha ?, 2. Terkait Diduga melakukan Persengkongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa ?, 3. Terkait  diduga adanya penarikan Fee atas Proyek Pengadaan Barang/Jasa ?, 4. Terkait diduga adanya Gratifikasi atas Pengadaan Barang/Jasa ?.
Namun sampai berita ini diturunkan permintaan jawaban penjelasan dari pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu. Belum juga memberikan jawabannya. Dengan belum dijawabnya atas permintaan KOMPAKK tersebut, Sehingga pihak KOMPAKK kembali akan melayangkan surat permintaan penjelasan kedua kepada Pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ entah karena masalah apa pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu sampai dengan saat ini belum memberikan penjelasan atas permintaan kami yang secara resmi telah melayangkan surat yang pertama. Untuk itu kami akan melayangkan surat yang kedua dengan permintaan penjelasan yang sama kepada pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ jelas Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu, kepada Dialog di Kantornya kemarin.
            Dikatakan Dadang, kalau memang tidak ada indikasi dugaan penyimpangan atas proses  kegiatan Lelang  Pengadaan Barang/Jasa di  PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, tentunya permintaan penjelasan yang kami ajukan harusnya dijawab, “ Apakah mungkin pada proses kegiatan lelang Pengadaan Barang/Jasa di PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu tersebut ada indikasi dugaan penyimpangan ?, sehingga pihak RU VI Balongan tidak berani memberikan jawaban penjelasan atas apa yang kami minta, “ tandas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.              
            Sementara itu beberapa Kontraktor Rekanan Pertamina yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dimintai keterangannya mengatakan, Tindakan Monopoli Usaha, Persengkongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa, permintaan Fee dan gratifikasi atas Proyek Pengadaan Barang/Jasa, itu sih sudah biasa dan bukan rahasia lagi. Kejadian seperti itu sudah berlangsung lama, bahkan gratifikasi menyediakan Wanita juga ada, “ kalau memang hal itu mau diungkap dan dilaporkan kepihak hukum kami sangat setuju. Masalahnya agar perbuatan seperti itu tidak ada lagi dalam proses  
Dadang Menambahkan, dengan adanya akan dilayangkan surat permintaan penjelasan yang kedua kepada pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, kami minta kerjasamanya untuk bisa memberikan penjelasan kepada pihak kami, kalau ternyata setelah dilayangkannya surat kedua dari KOMPAKK yang kedua kalinya juga tidak dibalas, dengan batas waktu tujuh hari setelah surat kedua kami layangkan. Kami akan menyimpulkan bahwa diduga kuat atas proses  kegiatan Lelang  Pengadaan Barang/Jasa di  PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu  tahun 2013 terdapat penyimpangan, tegasnya.(Saelatun).



Pledoi Pengacara Maemunah Bantah Tuntutan JPU


(Indramayu, Dialog)- Persidangan lanjutan tindak pidana penganiayaan terdakwa Maemunah alias Munah (30) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap penuntutan hukuman sepuluh bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Sri Wulan, SH. Pada persidangan terdahulu (26/2), pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Haryanto, SH, MH, berdasarkan surat tuntutan pidana No. Reg : Perkara : PDM 128/Inmyu/Epp.2/12/2012, tertanggal 26 Februari 2013, dan No. Reg. PN “ 06/Pld.B/2013/PN.Im dalam perkara tindak pidana.
Penasehat Hukum Maemunah, Supratiningsih, S.HI, mengatakan dalam pembacaan nota pembelaan dipersidangan tindak pidana penganiayaan terdakwa Maemunah di PN Indramayu, Selasa (5/3). dirinya dengan tekun telah mendengarkan tuntutan saudara JPU Kejari Indramayu, yang telah disampaikan di depan Majelis Hakim, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 yang lalu.
Fakta-Fakta di persidangan, dirinya dengan tekun mendengar Tuntutan saudara Jaksa / Penuntut Umum yang telah disampaikan di depan Majelis Hakim pada hari Selasa, 26 Februari 2013 yang lalu, dimana terlihat ada keterangan baik dari para saksi maupun keterangan dari Terdakwa. Namun menurut hemat dirinya ada beberapa keterangan yang ditulis oleh Sudara JPU yang kemudian dijadikan dasar penuntutan yang tidak sesuai dengan keterangan yang mereka berikan di persidangan, bahkan saudara JPU nyata-nyata telah mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang memberikan kesaksian dalam proses pemeriksaan di muka Persidangan.
Bahwa apa yang ditulis terkait kesaksian para saksi oleh JPU di dalam surat tuntutan adalah sangat tidak benar, sangat mengada-ada, memelintir fakta yang ada dan terkesan hanya copy paste (Copas) terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  sebelumnya. Kami telah mencatat secara teliti apa saja yang diterangkan oleh saksi-saksi, baik itu saksi yang dihadapkan oleh PJU maupun saksi yang dihadapkan oleh kami selaku Penasihat Hukum.
Dirinya juga mempunyai bukti rekaman seluruh proses pemriksaan saksi di persidangan secara lengkap, orisinil dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sehingga dalam hal ini kami dapat menilai bahwwa JPU sangat mengesampingkan kesaksian para saksi di muka persidangan, JPU seolah terlalu memaksakan ambisinya untuk menjerat Terdakwa agar supaya Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pidana sebagaimana dikehendaki JPU, sehingga JPU mencatat / menuliskan kesaksian para saksi tidak sesuai fakta dipersidangan melainkan disesuai-sesuaikan agar seolah perbuatan Terdakwa memnuhi unsur Pidana.
Menurut Majelis Hakim, Heryanto, SH, MH, mengatakan, dalam persidangan itu bahwa pada prinsipnya setebal apapun Pledoi adalah ada dua intisari dari Pledoi. Kesatu, apakah tindakan penyiraman Maemunah itu dikategorikan tindak pidana penganiayaan atau bukan, Kedua, Apakah terdakwa Maemunah bebas dari hukuman atau tidak dan masalah 6 orang saksi pembelaan otentik  itu buat melakukan Banding serta Pledoi itu adalah versi Penasehat Hukum Maemunah. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (13/3) mendatang dalam Agenda Nota Tanggapan (Neplih) dari Saudara JPU, Sri Wulan, SH, tuturnya.(Dad/Ded).

Belum Lama Dibangun Bunderan Jeruk Nampak Kumuh


(Indramayu, Dialog)- Belum lama dibangun bunderan jeruk di Jalur Pantura Sukra-Patrol Kabupaten Indramayu, dengan areal tugu seluas 100 meter persegi itu sudah menjadi kawasan kumuh. Bahkan tugu yang belum diberi nama itu bakal menjadi lokasi mesum. Pasalnya, tugu tersebut menjadi tongkrongan anak muda. Dan saat malam hari banyak pula truk-truk yang terparkir di bunderan tersebut, jelas Udin (52) warga sekitar, kepada Dialog, kemarin.
 Dikatakan Udin, dengan kondisi seperti itu kami merasa miris. Baru dibangun tembok yang mengitari tugu mirip corong PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) serta dikelilingi puluhan ornamen mirip sirip ikan Hiu itu sudah penuh coretan cat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Padahal pembangunan tugu dengan tinggi sekitar 10 meter tersebut menelan biaya yang sangat besar. Namun sayang, peruntukan dan manfaatnya tidak jelas, tandasnya.
Sementara di tempat terpisah Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Carita mengaku, sampai sekarang ia tidak tahu nama, tujuan dan maksud dibangunnya tugu yang berlokasi di perbatasan Desa Patrol dengan Desa Sumuradem Timur tersebut. Hanya saja, dilihat dari ornamennya, tugu tersebut memang mirip corong PLTU, “Mungkin dibangun sebagai tanda selamat datang, karena disitu dekat dengan lokasi PLTU. Kalau sirip ikan Hiu, barangkali  menegaskan Indramayu sebagai daerah pantai,” terangnya.
Berbeda dengan pendapat Udin, Kuwu Carita menilai kawasan tugu bisa difungsikan sebagai tujuan wisata, tempat peristirahatan atau lokasi kuliner baru. Asalkan infrastruktur dan penataannya dilengkapi dengan baik. Misalnya dengan memasang lampu penerangan, penyediaan fasilitas umum dan rest area (tempat peristirahatan) bagi pengendara, “ sebenarnya lokasinya tersebut sangat strategis mudah dijangkau oleh pengendara. Kalau ditata dengan rapi, Saya yakin kawasan tugu akan bermanfaat asal dikelola dengan baik,” tandasnya.(Sukim).


Aturan Hukum Yang Membatasi H. Tajudin Lepas Jabatan


(Indramayu, Dialog)- Pasca pelantikan sebanyak 153 orang Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, bertempat di Pendopo Indramayu, Jum’at (15/3) lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 1 orang Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, sebanyak 104 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), sebanyak 29 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sebanyak 8 orang Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan sebanyak 11 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sejumlah Kepala Sekolah yang dilantik diantaranya Dra. Hj. Hendhy M Yarkas, M.Pd sebagai Kepala SMAN I Indramayu menggantikan DR. H. Tajudin, M.PD, yang habis masa jabatannya. Hendhy sebelumnya adalah Kepala SMAN I Sliyeg dan posisinya digantikan Drs. Taopik, M.Pd, yang pindah dari SMAN I Anjatan. Kemudian Kepala SMKN I Kedokanbunder, Drs. Asep Rusli, M.Pd bergeser menjadi Kepala SMAN I Haurgeulis menggantikan Dra. Hj. Sulastri DJ, M.Pd yang habis masa jabatannya. Untuk SMK, Kepala SMKN I Balongan, Drs. HR. Andi Susanto, M.Pd menempati jabatan baru sebagai Kepala SMKN 2 Indramayu menggantikan posisi Drs. Edi Rondhon, M.Pd, yang dimutasi sebagai pengawas, Kepala SMKN I Krangkeng Drs. Amin Adya Mulyana, harus rela meninggalkan sekolah yang telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan SMKN I Krangkeng karena dipercaya untuk menjadi  Kepala SMKN I Sindang.
Kepala SMAN I Indramayu, DR.H.Tajudin, M.Pd menuturkan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMAN I Indramayu, karena ada aturan menurut Undang-Undang Kemendikbud No.28/2012 Tentang pembatasan jabatan Kepala SMA dan SMK dengan masa jabatan 4 tahun berturut-turut selama 12 tahun, harus lepas jabatan kepala sekolah dengan sendirinya, tanpa dipaksa juga harus rela dan legowo menurut Undang-Undang tersebut, ucapnya saat ditemui Dialog diruang kerjanya seusai pelantikan, Selasa (19/3).
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, dan mutasi merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi dalam rangka melakukan penyegaran untuk peningkatan kinerja. Jadi mutasi ini sama sekali tidak terkait dengan senang atau tidak senang, melainkan karena aturan Undang-Undang dari Kemendikbud harus lepas dari jabatan Kepala Sekolah serta lepasnya status SMAN I Indramayu sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya ada keputusan MK No.8/2013 kita harus patuhi putusan lembaga Hukum tinggi itu. Jadi yang dahulunya RSBI dirubah dengan SMAN Berkualitas, jelasnya.
Tajudin menambahkan, kemungkinan dirinya menjadi Guru atau Dosen di Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu dan Universitas Majalengka (Unma), yang kini dalam proses. Dirinya berpesan kepada pejabat Kepala SMAN I Indramayu yang baru yakni, Dra. Hj. Hendhy M Yarkasi, M.Pd, bisa melanjutkan program sekolah yang belum selesai yaitu, pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) banyak yang belum rampung, dan bisa mepertahankan prestasi yang selama ini diraih SMAN I Indramayu baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun tinagkat  Nasional sewaktu SMAN I Indramayu di jabat olehnya, pungkasnya.(Sae/Ded).


Limbah Centra Krupuk Unggulan Indramayu Kurang Dikelola Dengan Baik


Indramayu, Dialog)- Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, merupakan kawasan sentra krupuk unggulan di Kabupaten Indramayu, akan tetapi lingkungan sekitar pabrik sangat jorok akibat dari pembungan limbah krupuk itu sendiri. Pasalnya, setiap orang yang lewat di jalan tersebut selalu menghirup bau yang tidak sedap.
Dimana Desa Kenanga Blok Dukuh merupakan sentra produk unggulan Indramayu adalah krupuk. Sebelum krupuk yang melibatkan sekian ribu tenaga kerja, kita perhatikan terlebih dahulu lingkungan sekitar. Seperti contohnya di Batam mempunyai produk unggulan adalah tahu sehingga bisa exspor ke Negara Singapura. Namun, semenjak pecinta tahu itu datang ke Batam untuk melihat langsung pembuatan tahu, yang demikian jorok sehingga membuat pecinta tahu jiji untuk membeli tahu tersebut. Akhirnya, pecinta tahu menutup akses exspor tahu ke Singapura, pabrik tahu akhirnya bangkrut, ucap Hondo salah satu pengamat lingkungan.
Hondo mengatakan, jika Pabrik Krupuk di Dukuh mempunyai lingkungan yang sama halnya dengan yang di Batam bisa saja Pabrik krupuk tersebut ikut bangkrut. Pasalanya, ketika saya mendatangi salah satu Pabrik Krupuk yang di Dukuh, turun dari jalan raya untuk masuk ke lingkungan Pabrik sudah langsung bertemu dengan selokan yang berbau busuk, dan tidak terurus, apabila selokan itu terurus sehingga air limbah dari pabrik krupuk itu tidak menimbulkan aroma bau busuk yang tidak ketahan. Ketika masyarakat tidak memberikan kontribusi tanpa membutuhkan birokrasi. Sehingga menjadikan lingkungan sejahtera, tapi pemerintah daerah tolong usahakan untuk bisa memfasilitasi lingkungan pabrik agar terjaga kebersihannya, katanya.
Lebih lanjut Hondo mengatakan, sebenarnya, ada usaha tulang dan kulit ikan dari sisa pembuatan krupuk itu dibusukkan agar keluar belatung dan menjadi busuk agar menjadi makanan ikan lele. Tapi selokan yang notabennya adalah menimbulkan polusi yang tidak bagus yang dikhawatirkan adalah produk unggulan di Indramayu akan mengalami hal yang sama dengan pabrik tahu di Batam, tuturnya.
Hondo menambahkan, kontribusi pemerintah yang katanya menarik pajak dari PBB, mungkin karena masyarakat sejahtera terus dari pabrik krupuknya menarik, pajak penghasilan. Jadi tolong kontribusi saluran dapat di bersihkan, agar akses menuju Pabrik lebih mudah dan lebih menarik. Karena itu adalah produk andalan Indramayu. Jangan sampai produksi yang demikian bagus dan mempunyai pemasaran yang demikian bagus, tidak ada campur tangan sekali, dibiarkan berjalan dengan sendiri. Hal itu terjadi pada masyarakat kita. Karena dari adanya pabrik krupuk itu dapat menarik sekian ribu tenaga kerja, mulai dari pembuat krupuk, pembungkus krupuk, hingga ke pengecer toko-toko, jelasnya.(Saelatun).



SK Hukdis Penurunan Pangkat Suranta Sudah Di Meja Bupati



(Indramayu, Dialog)- Setelah Saudara Suranta, AM.SE. menerima sanksi Mutasi/alih tugas ke Kantor Kecamatan Sukra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Indramayu, Nomor : 824/Kep.560-BKD/2012 tertanggal 27 Desember 2012 Tentang Alih Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni dari tugas lama sebagai pelaksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu, dimutasi atau dialih tugaskan di tempat yang baru sebagai pelaksana di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Dimana Kantor Kecamatan Sukra yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang yang jarak dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu sekitar 60 Km.
Saat ini proses sanksi Hukuman Dinas (Hukdis)  Penurunan Pangkat Suranta yang sebelumnya di proses di Bagian Hukum Setda Pemkab Indramayu sekarang ini sudah ada di meja Bupati Indramayu untuk segera ditandatangani, jelas Drs. H. Eddy Mulyadi, S. MM. Kepala Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Pemkab Indramayu, saat ditemui Dialog dikantornya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Eddy, memang kami akui proses Hukdis Saudara Suranta mantan Pelaksana Disdukcapil Pemkab Indramayu agak lama, namun bukan berarti diulur-ulur melainkan memang dalam memproses Surat Keputusan (SK) Hukdis, melibatkan beberapa instansi, “ untuk saat ini SK Hukdis Saudara Suranta sudah ada di meja Bupati, dan selain SK Hukdis untuk Suranta ada tiga surat lagi yang lainnya untuk ditanda tangani Bupati. Kalalu SK Hukdis sudah ada di meja Bupati, keluarnya SK Hukdis tersebut tentunya tidak akan lama lagi,” tandasnya.
 Eddy menambahkan, kami tidak akan main-main dalam hal memberikan ketegasan sanksi kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran seperti halnya yang telah dilakukan saudara Suranta berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dibuat Inspektorat Kabupaten Indramayu. Dan sudah banyak para PNS yang telah di berikan sanksi, baik ringan maupun sampai sanksi yang berat, tegasnya.
Sanksi Hukdis terhadap Saudara Suranta berdasarkan LHP yakni terkait dengan adanya dugaan Saudara  Suranta , AM. SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Sekarang ini baik Saudara Suranta dan Fitria Damayanti sudah menjadi suami istri.(Dadang).