Cari Blog Ini

Selasa, 04 Agustus 2020

Dinas Koperasi, UKM, Dagperin Indramayu Lindungi Diduga Pelaku Pungli


Dinas Koperasi, UKM, Dagperin Indramayu Lindungi Diduga Pelaku Pungli

Indramayu, Dialog-28/07/2020- Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemerintah Kabupaten Indramayu. Diduga lindungi Yus Oknum  Staf Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu. Yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) atas pembagian gerobak dagangan dari program Kementerian Perdagangan RI. Dugaan dilindunginya Yus karena sudah dilaporkan adanya tindakan pungli yang diduga dilakukan Yus, pihak Dinas tidak mengambil tindakan apa-apa. Hanya karena alasan sudah ditanya tidak mengaku telah melakukan pungli, Dinas Perdagangan tidak memberi sanksi apa-apa.

Atas pembiaran dan diduga melindungi Yus, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Koperasi (KOMPAKK) Indramayu, telah melayangkan surat kepada Bupati Indramayu, melaporkan Yus yang diduga telah melakukan tindakan Pungli untuk diproses Inspektorat karena Yus adalah Aparat Sipil Negara (ASN),  dengan surat nomor 47/ Um.Kompakk/Im/VIII/20. Perihal : Pelaporan Tindakan Pungutan Liar. Tertanggal 03 Agustus 2020. , “ kelihatannya pihak Dinas Perdagangan walaupun sudah di sampaikan adanya tindakan Pungli atas pendistribusian gerobag dagangan bantuan dari program  Kementerian Perdagangan RI. Kepada warga, yang diduga oleh Yus yang memungut uang sebesar dua ratus lima puluh ribu  rupiah sampai lima ratus ribu rupiah. Hanya karena sudah dipanggil dan ditanya si Yus tidak mengaku telah memungut uang. Sehingga pihak Dinas menganggap tidak ada tindakan pungli. Seharusnya pihak dinas perdagangan Indramayu, melakukan investigasi dan dilakukan cross cek terhadap warga yang menerima gerobag dagangan untuk ditanya  apa betul tidak diminta uang oleh Yus, “ tandas Dadang Hermawan, Ketua KOMPAKK Indramayu, saat diminta komentarnya di Kantor Kompakk, Selasa (04/08).

Dkatakan Dadang, Selain melaporkan ke Bupati Indramayu, Kompakk juga akan melaporkan ke Saber Pungli Kabupaten Indramayu, bahkan juga akan melaporkan ke pihak Kepolisian, “ tidak hanya melaporkan ke Bupati Indramayu saja, kami juga akan melaporkan ke Saber Pungli dan bahkan ke pihak Kepolisian. Masalahnya pihak Dinas Perdagangan Indramayu telihat melindungi oknum Yus, karena sampai saat ini Yus tidak diberikan sanksi,” tegas Dadang.

Sementara itu, Kepala Bidang perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Indramayu, Yahya, SKM. Saat dimintai Keterangannya di Kantornya, Selasa (04/08).  Membenarkan bahwa Yus adalah staf di Bidang Perdagangan, dirinya mengaku telah memerintahkan anak buahnya yang ditugaskan membagikan gerobag dagangan tersebut tidak boleh memungut kepada warga penerima gerobag dagangan tersebut. “ saya sudah memanggil Yus, dan saya tanya atas kabar adanya pungutan terhadap para penerima gerobag dagangan yang diduga dilakukan Yus. Namun Yus tidak mengaku telah melakukan pumgutan, “ jelas Yahya.

Ketika ditanya apakah pihak Dinas melakukan investigasi untuk cross cek kepada warga penerima gerbag dagangan tersebut, yahya menyatakan, tidak pernah melalakukan investigasi dan melakukan cross cek. Hanya menanyak kepada Yus saja, ujar Yahya.

Seperti yang diberikan Dialog edisi sebelumnya dimana, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat atas adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Yus, Oknum Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.

Dimana dugaan adanya Pungli tersebut terkait pembagian Gerobag Dagangan sebanyak 50 Unit dari  usulan  anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020.

Atas dugaan Pungli tersebut Kompakk telah melayangkan surat permintaan penjelasan dengan nomor surat : 43/Um.Kompakk/Im/VII/20, Perihal Permintaan Penjelasan, tertanggal 20 Juli 2020. Dimana dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan Pungli yang dilakuan diduga oleh oknum Yus, atas pengakuan beberapa penerima Gerobag Dagangan tersebut, diminta uang pengganti bagi penerima gerobag dagangan sebanyak  250 Ribu Rupiah, seperti pengakuan penerima gerobag yakni At, Bag, Den, Sus, Mpus, Tary, Tars, masing-masing warga penduduk Desa/Kecamatan  Sindang Kabupaten Indramayu yang mengaku dimintai uang sebanyak 250 Ribu Rupiah oleh Yus.

Sementara itu, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu, telah menjawab dengan surat jawaban nomor : 510/986/Perdagangan Perihal Jawaban/Penjelasan Konfirmasi, dimana dalam isi penjelasannya : 1. usulan  anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020. 2. Gerobag yang dibagikan kepada masyaakat sebanyak 50 Gerobag. 3. Tidak ada uang pengganti. 4. Prsyaratan untuk mendapat gerobag tersebut adalah orang yang benar-benar berjualan yang sesuai dengan peruntukan penggunaan gerobag. 5. Mekanisme penyerahan gerobag antara lain adalah survey lapangan terkait keberadaan orang yang benar-benar berjualan  dan disesuaikan dangan peruntukan gerobag yang ada. 6. Yus betual adalah staf perdagangan seksi promosi, pemasaran dan distribusi Bidang perdagangan Bidang di  Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.

Kalau dilihat dari penjelasan tersebut jelas sekali bahwa tidak ada perintah atau menyuruh untuk diminta adanya uang pengganti atas para penerima gerobag tersebut. Dipastikan dalam hal dugaan Pungli yang diduga dilakukan Yus, itu telah menyalahi atas penyerahan gerobag dari program pebagian 50 unit dari Kementeriaan Perdagangan RI.

Ketua Kompakk Indramayu Dadang Hermawan, saat dimintai Komentarnya mengatakan, segala bentuk pungutan liar itu melanggar hukum apapun alasannya. Apalagi korban pungli adalah orang-orang yang tidak mampu. Seperti halnya orang-orang yang telah dibantu oleh pemerintah memperoleh gerobag dagangan yang menginginkan adanya usaha untuk perbaikan ekonomi, “ kalau pihak dinas tidak ada upaya langkah untuk memberikan hukuman terhadap saudara Yus, yang diduga telah melakukan Pungli terhadap para penerima gerobak dagangan tersebut. Kami akan menindaklanjuti  ke proses hukum, baik akan kami laporkan Bupati Indramayu, ke Inspektorat,  ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, juga ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera pada para oknum-oknum pegawai yang memanfaatkan segala bentuk program apapun di pemerintahan yang melakukan Pungli untuk kepentingan pribadi atau juga orang lain, “ tegasnya. (dadang).