Cari Blog Ini

Rabu, 25 Juli 2012

Terkait Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu Marah-Marah Terhadap wartawan, Kompakk Minta Kapolres Indramayu Ambil Tindakan Tegas


(Indramayu, Dialog)-Masih segar dalam keingatan kita, saat menyaksikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke -66 yang jatuh pada tanggal 1 Juli, dimana Tema yang diambil adalah ” Pelayanan Prima, Anti-KKN, Anti-Kekerasan, Memantapkan Kamdagri dan Supremasi Hukum Guna Mendukung Pembangunan Nasional ”. Begitu juga dengan TRIBRATA Polri yang harus dijungjung tinggi seluruh anggota Polri dimana Tribrata Polri yakni 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjungjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun tema HUT Bhayangkara ke-66 dan Tribrata yang sebegitu bagusnya diciderai oleh salah seorang oknum anggota Polres Indramayu yakni Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Indramayu AIPTU. S. Dwi Hartati, SH.
Diciderainya Tema HUT Bhayangkara yakni Anti Kekerasan dan Tribrata ke 3 yakni senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat oleh oknum angota Polri tersebut terkait saat dirinya didatangi Wartawan Dialog dengan baik-baik di ruang kerjanya belum lama ini, dan saat ditanyakan atas kasus hukum yang ditangani AIPTU. S Dwi Hartati, SH. Yakni penahanan Kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Serena Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang sempat di tahan di Polres Indramayu sejak 13 April 2012.  dengan kesalahan penghapusan No.Pol dari B 1821 KFT menjadi NO.POL B 82 KFT  yang dianggap oleh pihak Kepolisian saat terkena razia mobil tersebut merupakan hasil kejahatan.  Namun saat ditanya terkait pihak Polres Indramayu pernah juga merubah NO.POL kendaraan tersebut bahkan kendaraan tersebut juga sering dipakai anggota Polres Indramayu AIPTU S. Dwi Hartati, SH.  justru menjawabnya malah marah-marah dengan perkataan yagn tidak pantas dikeluarkan seorang anggota Polri apalagi sekelas Kanit, marah-marahnya tidak diruangan pribadinya saja, bahkan sampai ke ruangan Unit PPA yang kebetulan  ada bawahannya dan orang yang lagi diperiksa dan keluarganya. Kalau kita nilai prilaku  AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Marah-marah seperti itu Kelihatan sekali Tidak menunjukan profesionalisme sebagai Angota Polri. Sementara Wartawan juga dalam menjalani profesinya dilindungi Undang-Undang, ” kok masih ada ya anggota Polri seperti AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Berprilaku seperti itu, sementara  Kepolisian RI yang sekarang ini sedang giat-giatnya agar bisa diterima masyarakat dengan citra yang baik. Justru dengan prilaku AIPTU S. Dwi Hartati, SH. marah-marah saat di wawancarai, membuat saya curiga ada apa dibalik kasus kendaraan roda empat yang ditanganinya, ” tandas Dadang Hermawan, SE. Kepala Biro Surat Kabar Dialog Biro Indramayu, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) dan juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.
            Dikatakan Dadang, atas kejadian dan perbuatan yang dilakukan AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Selain tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, juga bagi kami telah melakukan pelecehan terhadap Wartawan dan menghalang-halangi Wartawan dalam tugasnya memporeleh informasi yang diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu saya sebagai Ketua Kompakk dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat yang ditunjukan  kepada Kapolres Indramayu. Dimana dalam isi suratnya meminta kepada Kapolres Indramayu untuk mengambil tindakan secara tegas atas prilaku anggotanya, kalau Kapolres tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap anggotanya yang berprilaku seperti itu, Kompakk akan mengajukannya langsung ke Mabes Polri, tegasnya.(Dad/Sae).

Terkait Adanya Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Mantan Lurah Paoman, Kompakk Minta Penjelasan Dinas PPKAD Kabupaten Indramayu


(Indramayu, Dialog)- Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang diduga dilakukan Darsono mantan Lurah Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang sekarang menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, yang telah dirilis koran ini edisi Juli 664, Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu, meminta penjelasan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu melalui surat Nomor :  85/Um.Kompakk/Im/VII/12, Perihal Permohonan Penjelasan, tertanggal 23 Juli 2012. permohonan penjelasan yang diminta Kompakk terhadap DPPKAD tersebut, terkait karena pencairan  pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dikeluarkan atau dicairkan oleh DPPKAD melalui rekening Bank Atas nama Lurah Kelurahan Paoman. Dimana dibutuhkannya penjelasan dari DPPKAD untuk melengkapi data yang dimiliki Kompakk sebagai bahan untuk diajukan ke pihak hukum.
Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa/Kelurahan Otonomi Desa (Otdes) Setda Kabupaten Indramayu, Heri Murti, S.Sos. saat ditemui Dialog di kantornya beberapa waktu lalu menjelaskan, untuk pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah aset Deasa mapun aset Kelurahan, berdasarkan aturan yaitu untuk Kelurahan setelah hasil lelang lunas  dikembalikan ke Kelurahan sebesar 100 % oleh DPPKAD, sementara untuk Desa dikembalikan sebesar 50 % oleh Bagian Otdes. Adapun untuk pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman yakni sebesar Rp.123 Juta. Dikeluarkan atau dicairkan oleh DPPKAD melalui rekening Bank Atas Nama Lurah Kelurahan Paoman. Jadi kalau menginginkan penjelasan lebih banyak lagi mengenai proses pencairan pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu lebih jelasnya ke pihak DPPKAD, ujarnya.
Sementara itu, Darsono Mantan Lurah Kelurahan Paoman saat ditemui Dialog di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, sebenarnya pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman untuk tahun 2011, saat itu saya masih menjabat Lurah Paoman sempat ditunggu-tunggu pencairannya. Namun setelah Saya baru satu minggu dimutasi di Kecamatan Pasekan, dan jabatan Lurah Paoman di jabat Saudara Suharto, dana tersebut yang sebesar Rp. 123 Juta  cair, namun pencairannya diterima oleh Pejabat Lurah yang baru, “ karena pencairan dana pengembalian tersebut masih hak saya, tentunya saya mencoba mendatangi kantor kelurahan Paoman mengambil hak saya, karena ada keuangan yang dikeluarkan saat saya masih menjabat sebagai Lurah Paoman. Adapun uang yang saya minta tidak 100 %  melainkan hanya Rp. 40 Juta. Namun oleh Lurah Suharto saya hanya diberi Rp. 6 Juta. Dari pada tidak sama sekali terpaksa uang tersebut saya terima, “ jelasnya.
Darsono menambahkan, sebenarnya saya kecewa atas prilaku Lurah Suharto dan Camat Indramayu Dudung. Dimutasinya saya dari Lurah Paoman karena ulah mereka yang mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu, dengan menginformasikan bahwa saya ingin di pindah dari Kelurahan Paoman. Padahal keinginan saya pindah dari Kelurahan Paoman itu tidak benar, “ walaupun saya kecewa dipindahkan dari Lurah Paoman ke Kecamatan Pasekan, apa di kata semua sudah menjadi keputusan pimpinan. Namun saya minta kepada Wartawan coba tanyakan kepada Lurah Suharto dana pengembalian perimbangan yang sebesar Rp. 123 Juta direalisasikan untuk apa saja, “ tandasnya.
Ditempat terpisah Lurah Kelurahan paoman Drs. Suharto saat ditemui Dialog di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, memang betul pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman tahun 2011 sudah diterima, adapun Darsono selaku mantan Lurah Paoman diberi uang sebesar RP. 6 Juta, karena dirinya mengamuk dan memaksa untuk meminta bagian dari uang tersebut, bahkan tadinya sih meminta uangnya sebesar Rp. 40 Juta. Tentunya tidak saya kasih karena dana terebut sudah menjadi tanggungjawab kami. Adapun untuk relisasi dana tersebut berdasarkan hasil muasyawarah dengan pihak LPM dan BPD,   kami alokasikan untuk pembuatan jalan setapak, pembuatan saluran dan pembelian kelengkapan Alat Tulis Kantor (ATK). Adapun masalah realisasi dana tersebut sebelum saya menjadi Lurah Paoman itu urusannya Lurah terdahulu, “ saya pikir Darsono selaku mantan Lurah Paoman suruh menanyakan dana pengembalian perimbangan tersebut yang diterima saya, ibaratnya bagaikan mukul saya pakai tongkat karet, yang justru akan memukul dirinya sendiri, “ jelasnya.(Dadang).         

Menjelang Datangnya Bulan Puasa, Kapolres Himbau Warem Tutup


(Indramayu Dialog) –dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1433 H, Kepolisian Resort (Polres) Indramayu mengimbau seluruh pemilik warung remang-remang (warem) yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu untuk ditutup. Himbauan tersebut sebagai wujud peran kepolisian dalam menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, tutur Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi, dihadapan Wartawan kemarin.
Kapolres Pangarso mengatakan, sebanyak 20 PSK (Pekerja Sex Komersial) terjaring dalam operasi menjelang datangnya bulan puasa ini. Polres Indramayu akan menggandeng Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup warem selama Ramadan tiba, tandasnya.
Pangharso menambahkan, polisi telah memberikan peringatan sebelumnya, bahkan pemilik warem berjanji untuk menutup sendiri, “  ketika usaha warem tersebut masih buka maka kepolisian akan langsung menutup paksa,” tegasnya.(Wandi/Dad).

Terkait Dana Perimbangan Pengembalian Tanah Bengkok Aset Kelurahan Paoman, Mantan Lurah Paoman Diduga Melakukan Korupsi


(Indramayu, Dialog)- Dana perimbangan pengembalian tanah bengkok aset Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu kurang lebih sebesar Rp. 108 Juta, diduga digelapkan Dar mantan Lurah Kelurahan Paoman. Bahkan dugaan penggelapan atas dana tersebut terhitung sejak Dar menjabat Lurah Paoman dari tahun 2006 – 2010. hal itu diperkuat atas keterangan Endang Ismiati Sekretaris Kelurahan (Seklur) Paoman didampingi Bendahara Kelurahan  Paoman saat Dialog meminta keterangan di kantor Kelurahan beberapa waktu lalu. Dimana dalam keterangannya bahwa dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut yang diterima langsung melalui rekening Lurah itu realisasinya tidak tahu menahu dalam penggunaannya. Karena selama Dar menjabat sebagai Lurah Paoman segala-galanya dikelola sendiri, jangankan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diajak musyawarah saja tidak pernah, “ terus terang saja, selama Dar sebagai Lurah Paoman, turunnya dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset Kelurahan paoman, saya selaku Seklur tidak pernah diberitahu, dan direalisasikan untuk apa dana tersebut semuanya ditangani Dar sendiri, “ jelas Endang Ismiati Seklur Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat ditemui Dialog di Kantor Kelurahan paoman beberapa waktu lalu.
Endang menambahkan, bagaimana kami bisa membuat SPJ atas dana perimbangan tersebut, digunakan untuk apa-apa saja dana perimbangan tersebut kami maupun bendahara Kelurahan juga tidak tahu, “ kalau ditanya ada tidak SPJ atas dana perimbanganan pengembalian tanah bengkok tersebut, tentunya tidak ada. Saya hanya seorang bawahan, segala kebijakan apapun semuanya urusan pimpinan, termasuk masalah dana perimbangan tersebut, ” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu, Dadang Heramwan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau merujuk keterangan dari Sekretaris Kelurahan seperti itu dan dari hasil investigasi Kompakk, terindikasi kuat dana perimbangan pengembalian tanah bengkok aset Kelurahan paoman diduga di korupsi. Adapun siapa yang melakukan tindakan korupsi atas dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut, itu kewenangan aparat penegak hukum. Hanya disayangkan kerjasama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam hal ini Bagian Otonomi Desa Setda Pemkab Indramayu dengan kami kurang direspon baik. Pasalnya sampai dengan berita ini diturunkan, Kompakk telah melayangkan surat yang ditunjukan kepada Bagian Otonomi Desa Setda Indramayu, dengan nomor 82/Um.Kompakk/Im/VI/12. tertanggal 21 Juni 2012. perihal permintaan penjelasan, belum ada jawaban apapun,  jelas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu di kantornya.

Dadang Menambahkan, dilihat dari hitungannya, dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut  kalau memang tidak direalisasikan untuk kepentingan pembanguan di kelurahan Paoman dan dinikmati sendiri Saudara Dar, terhitung saudara Dar menjabat Lurah Paoman sejak tahun 2006 -2010 memperoleh dana tersebut dirata-rata per tahun sebesar Rp. 108 Juta. Jadi selama empat tahun saudara Dar menikmati dana tersebut diperkirakan mencapai Rp. 432 Juta. Dana sebesar itu kalau diaplikasikan untuk pembangunan di Kelurahan Paoman dengan benar, tentunya saluran air, jalan setapak, bahkan rumah-rumah jompo bisa dibangun , “ atas temuan kami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi kasus dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset kelurahan Paoman tersebut, dalam waktu dekat ini Kompakk akan melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak Kejaksaan. Menyimpang atau tidaknya dugaan korupsi  atas dana perimbangan pegembalian tanah bengkok tersebut, kita tunggu hasil proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan, “ tegasnya.(Saelatun/Sukim).

Selasa, 10 Juli 2012

Polisi Amankan Pengoplos Solar


(Indramayu Dialog) –Pelaku pengoplos solar dengan minyak tanah bernisial Kad (40), warga Dusun Timur, Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan Petugas Unit 2 Satreskrim Polres Indramayu, Senin (9/7) .
Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti seperti minyak tanah hasil olahan sebanyak 21 jerigen ukuran kosong, drum plastik sebanyak 4 buah dan alat olahan yang di gunakan pelaku.
Menurut informasi yang dierpoleh Dialog, yakni berawal dari laporan warga yang mencurigai aktifitas Kad ketika di malam hari. Dari hasil pengintaian ternyata pelaku mengoplos solar. Petugas langsung mendatangi lokasi dan ditemukan oplosan solar 900 liter.
Saat diperiksa, Kad sempat mengelak dari perbuatannya. Namun akhirnya dia mengakui perbuatannya, bahwa barang tersebut merupakan solar oplosan yang di jual dengan harga Rp5000/ liter. Ia membeli solar dari SPBU terdekat dengan harga Rp 3.700/ liter dan dikumpulkan di sebuah tempat khusus. Hasil olahannya kemudian dijual ke warung-warung terdekat.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi KBO Reskrim Iptu Rudi Ardiana dan Kanit 2, Ipnu Nohfri  Maramis membenarkan pihaknya telah mengamankan Kad. Pelaku akan terjerat UU No 22/ 2001 tentang minyak gas bumi, pasal 53 ayat A dan C, jelasnya.(Dede).

Polisi Proses Laporan Guru Ngaji Aktivis Perempuan Kawal Kasus Perkosaan


(Indramayu, Dialog)- Guru ngaji yang menjadi korban asusila, Mawar (14), akhirnya melapor untuk yang kedua kalinya di Polres Indramayu. Korban melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) di Mapolres Indramayu, dilanjutkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Proses penyidikan yang dilakukan petugas terhadap korban memakan waktu kurang lebih 4 jam.
Korban yang didampingi Ketua KPI Indramayu, Darwinih menjelaskan kronologisnya dan mendetail kejadiannya.
Darwinih mengatakan, diresponnya pengaduan kasus yang menimpa bocah siswa kelas 2 SMP itu bukan berarti selesai. Pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut dengan berbagai cara hingga petugas kepolisian yang menangani dapat menuntaskan perkara itu dan menghukum pelakunya.
”Tugas Polisi itu kan mengayomi, melindungi masyarakat sekaligus sebagai penegak hukum harus dapat bertindak tegas, jangan sampai polisi dicap lamban dalam menyelesaikan persoalan sosial,” kata dia.
Ditegaskan olehnya, jika pengaduan tidak dapat diselesaikan dengan baik dan benar oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya akan menggandeng serta melakukan konsolidasi dengan berbagai element masyarakat yang peduli terhadap kasus asusila bocah umur 14 tahun. ”Kami sudah melakukan kordinasi melalui via SMS dan bertemu secara langsung pada, LSM, Ormas, Mahasiswa, serta organisasi lainnya, untuk mengawal dan mengawasi kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu Ibu korban, menuturkan, mudah-mudahan kasus yang menimpa anak semata wayannya dapat diselesaikan secepatnya tidak berlarut-larut mengendap di kepolisian. ”Kasihan anak saya, dia pengen melanjutkan sekolahnya, tapi malu, sampai saya yang diceraikan oleh suami gara-gara Mawar direnggut kegadisannya oleh DM karena dianggap saya lalai. Saya tidak terima, saya pengen dia dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatnnya,” keluh Ibu korban sembari meneteskan air matanya.

Terkait Dana Perimbangan Pengembalian Tanah Bengkok Aset Kelurahan Paoman, Mantan Lurah Paoman Diduga Melakukan Korupsi


(Indramayu, Dialog)- Dana perimbangan pengembalian tanah bengkok aset Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu kurang lebih sebesar Rp. 108 Juta, diduga digelapkan Dar mantan Lurah Kelurahan Paoman. Bahkan dugaan penggelapan atas dana tersebut terhitung sejak Dar menjabat Lurah Paoman dari tahun 2006 – 2010. hal itu diperkuat atas keterangan Endang Ismiati Sekretaris Kelurahan (Seklur) Paoman didampingi Bendahara Kelurahan  Paoman saat Dialog meminta keterangan di kantor Kelurahan beberapa waktu lalu. Dimana dalam keterangannya bahwa dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut yang diterima langsung melalui rekening Lurah itu realisasinya tidak tahu menahu dalam penggunaannya. Karena selama Dar menjabat sebagai Lurah Paoman segala-galanya dikelola sendiri, jangankan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diajak musyawarah saja tidak pernah, “ terus terang saja, selama Dar sebagai Lurah Paoman, turunnya dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset Kelurahan paoman, saya selaku Seklur tidak pernah diberitahu, dan direalisasikan untuk apa dana tersebut semuanya ditangani Dar sendiri, “ jelas Endang Ismiati Seklur Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat ditemui Dialog di Kantor Kelurahan paoman beberapa waktu lalu.
Endang menambahkan, bagaimana kami bisa membuat SPJ atas dana perimbangan tersebut, digunakan untuk apa-apa saja dana perimbangan tersebut kami maupun bendahara Kelurahan juga tidak tahu, “ kalau ditanya ada tidak SPJ atas dana perimbanganan pengembalian tanah bengkok tersebut, tentunya tidak ada. Saya hanya seorang bawahan, segala kebijakan apapun semuanya urusan pimpinan, termasuk masalah dana perimbangan tersebut, ” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu, Dadang Heramwan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau merujuk keterangan dari Sekretaris Kelurahan seperti itu dan dari hasil investigasi Kompakk, terindikasi kuat dana perimbangan pengembalian tanah bengkok aset Kelurahan paoman diduga di korupsi. Adapun siapa yang melakukan tindakan korupsi atas dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut, itu kewenangan aparat penegak hukum. Hanya disayangkan kerjasama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam hal ini Bagian Otonomi Desa Setda Pemkab Indramayu dengan kami kurang direspon baik. Pasalnya sampai dengan berita ini diturunkan, Kompakk telah melayangkan surat yang ditunjukan kepada Bagian Otonomi Desa Setda Indramayu, dengan nomor 82/Um.Kompakk/Im/VI/12. tertanggal 21 Juni 2012. perihal permintaan penjelasan, belum ada jawaban apapun,  jelas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu di kantornya.

Dadang Menambahkan, dilihat dari hitungannya, dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut  kalau memang tidak direalisasikan untuk kepentingan pembanguan di kelurahan Paoman dan dinikmati sendiri Saudara Dar, terhitung saudara Dar menjabat Lurah Paoman sejak tahun 2006 -2010 memperoleh dana tersebut dirata-rata per tahun sebesar Rp. 108 Juta. Jadi selama empat tahun saudara Dar menikmati dana tersebut diperkirakan mencapai Rp. 432 Juta. Dana sebesar itu kalau diaplikasikan untuk pembangunan di Kelurahan Paoman dengan benar, tentunya saluran air, jalan setapak, bahkan rumah-rumah jompo bisa dibangun , “ atas temuan kami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi kasus dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset kelurahan Paoman tersebut, dalam waktu dekat ini Kompakk akan melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak Kejaksaan. Menyimpang atau tidaknya dugaan korupsi  atas dana perimbangan pegembalian tanah bengkok tersebut, kita tunggu hasil proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan, “ tegasnya.