(Indramayu, Dialog)- Untuk memastikan kedatangan Wakil Presiden
Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan pada sidang
Terdakwa DR H. Irianto MS. Syafiuddin (Yance) di pengadilan Tipikor Bandung
Jawa Barat, tim penasehat hukum Yance mendatangi istana wakil presiden. Yance
yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, dipastikan akan
mendapat pembelaan dari JK. Tim penasehat hukum yang menemui JK, Khalimi SH MH
dan Ian Iskandar SH MH diterima mantan ketua DPP Partai Golkar di istana wapres
sekitar pukul 14.30 WIB. Pekan lalu,“Kami memastikan bahwa Wapres JK siap hadir
dalam sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi yang meringkankan terdawa
Yance,” ujar Khalimi, kepada Wartawan kemarin.
Bahkan, kata dia, JK sudah berjanji mengagendakan untuk hadir demi
menjadi saksi yang meringankan Yance. “Pak Wapres JK, sudah berjanji akan hadir
di pengadilan Tipikor Bandung,”ucapnya.
Khalimi menceritakan, awalnya ia bersama tim penasehat merasa pesimis
untuk bisa bertemu JK. Pasalnya, JK dikenal sibuk dan banyak tamu yang tidak
bisa bertemu langsung. Betapa gembiranya setelah ajudan Wapres JK, bisa
mempertemukan tim penasehat hokum dengan beliau. Dalam kesempatan itu tampak
wajah pak JK yang menaruh perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret
terdakwa Yance, yang notabenya adalah anak buahnya sediri ketika ia menjabat sebagai
Wapres era mantan Presiden SBY.“Terus terang apa yang dilakukan Yance itu atas
dasar perintah dari saya langsung. Makanya saya memastikan bakal hadir sebagai
saksi yang meringankan terdakwa Yance. Kasihan Yance jadi korban,” terang
Khalimi menirukan ucapan JK.
Kehadiran JK dalam sidang dengan agenda pemberian saksi yang meringankan
terdakwa Yance, setelah JPU selesai meminta keterangan saksi dari yang lainnya.
Kehadirannya, kata JK, karena ingin mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya.
“Beliau mau hadir sebagai saksi yang meringankan Yance,”ungkap Khalimi.
Khalimi menambahkan, JK, menyebutkan bahwa pembangunan PLTU itu untuk
kepentingan publik. Atas jasa Yance pula, PLTU itu bisa selesai tepat waktu.
Kalau pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul. pengadaan
lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres Nomer 71 Tahun 2006,
di mana saat itu JK merupakan wapres yang mendampingi Presiden SBY. Sehingga
apa yang dilakukan kliennya itu atas dasar perintah wapres. Yance kala itu tak
mau gegabah dalam memutuskan beropersainya PLTU dan selalu kordinasi dengan JK.“Yang
jelas beliau sudah janji akan hadir. Sosok Yance itu benar-benar tak pantas
dilakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya.(Kad/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar