Cari Blog Ini

Jumat, 20 Maret 2015

Wapres JK Diharapkan Menjadi Saksi Meringankan Yance

(Indramayu, Dialog)- Untuk memastikan kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan pada sidang Terdakwa DR H. Irianto MS. Syafiuddin (Yance) di pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, tim penasehat hukum Yance men­datangi istana wakil pre­siden. Yance yang me­njadi ter­dak­wa dugaan kasus korupsi pem­bebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, dipastikan akan mendapat pembelaan dari JK. Tim penasehat hukum yang menemui JK, Khalimi SH MH dan Ian Iskandar SH MH diterima mantan ketua DPP Partai Golkar di istana wapres sekitar pukul 14.30 WIB. Pekan lalu,“Kami memastikan bahwa Wapres JK siap hadir dalam sidang dengan agenda pemberian keterangan saksi yang meringkankan terdawa Yance,” ujar Khalimi, kepada Wartawan kemarin.
Bahkan, kata dia, JK sudah berjanji mengagendakan untuk hadir demi menjadi saksi yang meringankan Yance. “Pak Wapres JK, sudah berjanji akan hadir di pengadilan Tipikor Bandung,”ucapnya.
Khalimi menceritakan, awalnya ia bersama tim penasehat merasa pesimis untuk bisa bertemu JK. Pasalnya, JK dikenal sibuk dan banyak tamu yang tidak bisa bertemu langsung. Betapa gembiranya setelah ajudan Wapres JK, bisa mempertemukan tim penasehat hokum dengan beliau. Dalam kesempatan itu tampak wajah pak JK yang menaruh perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Yance, yang notabenya adalah anak buahnya sediri ketika ia menjabat sebagai Wapres era mantan Presiden SBY.“Terus terang apa yang dilakukan Yance itu atas dasar perintah dari saya langsung. Makanya saya memastikan bakal hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa Yance. Kasihan Yance jadi korban,” terang Khalimi menirukan ucapan JK.
Kehadiran JK dalam sidang dengan agenda pemberian saksi yang meringankan terdakwa Yance, setelah JPU selesai meminta keterangan saksi dari yang lainnya. Kehadirannya, kata JK, karena ingin mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya. “Beliau mau hadir sebagai saksi yang meringankan Yance,”ungkap Khalimi.

Khalimi menambahkan, JK, me­nyebutkan bahwa pem­bangunan PLTU itu untuk kepentingan publik. Atas jasa Yance pula, PLTU itu bisa selesai tepat waktu. Kalau pembangkit itu tidak beroperasi makin banyak kerugian yang timbul. pe­ngadaan lahan untuk PLTU diketahui merupakan bagian dari Perpres Nomer 71 Tahun 2006, di mana saat itu JK merupakan wapres yang mendampingi Presiden SBY. Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu atas dasar perintah wapres. Yance kala itu tak mau gegabah dalam memutuskan beropersainya PLTU dan selalu kordinasi dengan JK.“Yang jelas beliau sudah janji akan hadir. Sosok Yance itu benar-benar tak pantas dilakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya.(Kad/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar