Cari Blog Ini

Selasa, 27 Desember 2011

Terkait Pemberian Konfensasi Susulan Tim Verifikasi Diminta Harus Teliti


 Hatta, Pemerhati Lingkungan Dan Korupsi
 
(Indramayu, Dialog) – Konfensasi atas pencemaran limbah PT. Pertamina RU VI Balongan yang sudah digulirkan beberapa waktu lalu untuk para pemilik tambak dan Nelayan menuai ketidak beresan, dan bahkan diindikasikan Negara telah dirugikan. Kali ini pihak Pertamina kembali melakukan pembayaran susulan kepada para nelayan yang masih belum terdata dan yang belum menerima konfensasi. Pembayaran konfensasi yang akan digulirkan, terindikasi juga adanya permainan fiktif. Hal ini, diungkapkan oleh salah seorang pemerhati lingkungan dan korupsi, Hatta saat  berkunjung ke sekretariat KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi), Senin (31/10) baru lalu.
            Lebih lanjut Hatta mengatakan, saya minta kepada Tim verifikasi Kecamatan untuk betul-betul memverifikasi data para nerlayan yang akan menerima konfensasi betul-betul  sesuai di lapangan, jangan sampai orang kesehariannya jualan dan yang berada di Jakarta didata untuk mendapatkan ganti rugi. Apa yang diganti kalau memang dia bukan nelayan, “ Menurut pengamatan saya, boleh dicek di desa dan di Dinas Lingkungan Hidup (LH), data yang ada hanya 10 % benar, sedangkan yang lain fiktif. Seharusnya kejadian ganti rugi tahap pertama jangan terulang lagi, dimana hanya 50% data yang benar. Sehingga pembayaran konfensasi tahap pertama terindikasi Negara telah dirugikan sedikitnya sebesar Rp. 22 miliar uang yang seharusnya tidak dikeluarkan Pihak PT. Pertamina, “ jelasnya.
Dikatakan Hatta, adanya data fiktif atau  tidak faktual seperti itu, diindikasikan adanya permainan pihak aparat Desa sebagai panitia awal. Namun kalau pihak Kecamatan dan LH selektif saat melakukan verifikasi data, saya yakin data fiktif tidak akan terjadi, apalagi pihak Tim verifikasi mau menerima dan mendengarkan masukan dari KOMPI dan LSM. ” tuturnya.
            Hatta menambahkan, selain data yang fiktif, di lapangan juga ternyata ada praktek Pungutan Liar (Pungli), hal itu dikuatka dengan adanya penarikan biaya pendaftaran bagi para nelayan untuk memperoleh ganti rugi, yakni sebesar Rp 100.000 /orang. Padahal, seharusnya tidak ada syaratnya. Kemudian bagi mereka yang mendapatkan ganti rugi, ada juga potongan 10% bagi data yang benar. Untuk data yang fiktif  potongan lebih dari 10%. “ Sungguh ironis, PT. Pertamina dengan kebijakannya telah memberikan kompensasi bagi mereka yang terkena efek dari limbah Pertamina. Namun, masalah ganti rugi tersebut, dimanfaatkan oleh oknum masyarakat atau oknum desa. Oknum desa yang memalsukan data, itu sama saja dengan merugikan Negara. Dalam verifikasi, seharusnya pihak LH benar-benar selektif dan tegas. Yang bukan haknya jangan sampai mendapatkan ganti rugi. Kemudian kepada tim, harus mendengarkan masyarakat, karena masyarakat yang mengetahui secara persis siapa yang punya lahan tambak dan nelayan yang terkena limbah dan layak mendapatkan ganti rugi. Bila ada Tim verifikasi tidak benar dan ada data yang fiktif, maka saya akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Program PNPM-MP 2010 Dan 2011 Diduga Adanya Penyimpangan


(Indramayu, Dialog) – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dari tahun ke tahun terus berjalan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti halnya dugaan penyimpangan pelaksanaan PNPM-MP di Desa Brondong Kecamatan Indramayu, Bahkan penyimpangan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, namun sampai saat ini belum juga diproses dan diduga pihak kejaksaan juga ikut bermain di dalamnya.
Sekertaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Brondong Kecamatan Pasekan. Kabupaten Indramayu pada PNPM – MP tahun 2010, Dulbari saat berkunjung ke Kantor KOMPAKK (Komunitas MAsyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu mengatakan kepada Dialog, bahwa dirinya mengetahui permasalahan dan penyimpangan yang diduga terjadi dalam PNPM – MP tahun 2010 di Desa Brondong. Dana pembangunan PNPM – MP untuk 2 paket senilai Rp. 210.290.000. 1 paket untuk senderan / TPT dengan panjang 1 km, dana yang disediakan sejumlah Rp. 167.059.375. Setelah dipergunakan, menghabiskan dana sebesar Rp. 98.059.385. Sementara sisanya sejumlah Rp. 69.405.526, kini tidak tahu keberadaanya dimana. Kemudian 1 paket lagi untuk rapat beton/jalan setapak dengan lebar 2 meter dan panjang sekira 100 M, diseediakan dana senilai Rp. 58.068.700. Yang dipergunakan hanya sebesar Rp. 35.370.000. Dan sisanya sebesar Rp. 22.698.700, juga tidak tahu kemana larinya, papar Dulbari Di Sekretarist Kompakk, Jum’at (4/11).
Lebih lanjut Dulbari juga memaparkan penyimpangan lainnya, seperti semen yang harus dipergunakan saat pelaksanaan PNPM – MP adalah 1.200 sak. Namun, pada pelaksanaannya hanya  digunakan 400 sak. Sementara sisanya juga dipertanyakan. Kemudian, tenaga kerja yang diberdayakan, harusnya masyarakat setempat. Namun kenyataan di lapangan pekerjaan tersebut diborongkan oleh 1 orang, dengan dana Rp 15 juta, sementara dana yang disiapkan sebesar Rp. 37 juta. “Penyimpangan yang terjadi tersebut sudah saya laporkan ke pihak Kejaksaan setelah program PNPM – MP tahun 2010 selesai dilaksanakan. Namun, sampai saat ini belum juga diproses. Bahkan salah seorang oknum Kejaksaan berusaha mendamaikan dengan deal-deal tertentu, namun saya menolak atas ajakn pihak Kejaksaan, sehingga timbul praduga pihak kejaksaan juga ikut bermain di dalamnya,” ujar Dulbari dengan geram.
Dulbari menambahkan, akibat pihak kejaksaan tidak memproses laporan dirinya atas penyimpangan PNPM – MP tahun 2010, akhirnya penyimpangan tersebut, terulang lagi pada PNPM – MP tahun 2011. diantaranya lelang material yang seharusnya dibuka untuk desa setempat, kenyataannya dilelang ke desa lain. Contoh,  Desa Pabean Ilir dan Karanganyar Kecamatan Pasekan, semua diserahkan kepada satu orang dari Desa Pagirikan. Selain itu, pelaksanaan PNPM – MP tahun 2011 juga diduga menyimpang dari segala aturan. “Untuk itu, kepada pihak terkait harus tegas dalam menyelesaikan masalah penyimpangan dana PNPM – MP, khususnya pada tahun 2010, terutama pihak kejaksaan dan kepolisian harus bertindak cepat, bila tidak penyimpangan terus terulang kembali,” pungkas Dulbari.

Program PNPM-MP 2010 Dan 2011 Diduga Adanya Penyimpangan


(Indramayu, Dialog) – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dari tahun ke tahun terus berjalan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti halnya dugaan penyimpangan pelaksanaan PNPM-MP di Desa Brondong Kecamatan Indramayu, Bahkan penyimpangan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, namun sampai saat ini belum juga diproses dan diduga pihak kejaksaan juga ikut bermain di dalamnya.
Sekertaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Brondong Kecamatan Pasekan. Kabupaten Indramayu pada PNPM – MP tahun 2010, Dulbari saat berkunjung ke Kantor KOMPAKK (Komunitas MAsyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu mengatakan kepada Dialog, bahwa dirinya mengetahui permasalahan dan penyimpangan yang diduga terjadi dalam PNPM – MP tahun 2010 di Desa Brondong. Dana pembangunan PNPM – MP untuk 2 paket senilai Rp. 210.290.000. 1 paket untuk senderan / TPT dengan panjang 1 km, dana yang disediakan sejumlah Rp. 167.059.375. Setelah dipergunakan, menghabiskan dana sebesar Rp. 98.059.385. Sementara sisanya sejumlah Rp. 69.405.526, kini tidak tahu keberadaanya dimana. Kemudian 1 paket lagi untuk rapat beton/jalan setapak dengan lebar 2 meter dan panjang sekira 100 M, diseediakan dana senilai Rp. 58.068.700. Yang dipergunakan hanya sebesar Rp. 35.370.000. Dan sisanya sebesar Rp. 22.698.700, juga tidak tahu kemana larinya, papar Dulbari Di Sekretarist Kompakk, Jum’at (4/11).
Lebih lanjut Dulbari juga memaparkan penyimpangan lainnya, seperti semen yang harus dipergunakan saat pelaksanaan PNPM – MP adalah 1.200 sak. Namun, pada pelaksanaannya hanya  digunakan 400 sak. Sementara sisanya juga dipertanyakan. Kemudian, tenaga kerja yang diberdayakan, harusnya masyarakat setempat. Namun kenyataan di lapangan pekerjaan tersebut diborongkan oleh 1 orang, dengan dana Rp 15 juta, sementara dana yang disiapkan sebesar Rp. 37 juta. “Penyimpangan yang terjadi tersebut sudah saya laporkan ke pihak Kejaksaan setelah program PNPM – MP tahun 2010 selesai dilaksanakan. Namun, sampai saat ini belum juga diproses. Bahkan salah seorang oknum Kejaksaan berusaha mendamaikan dengan deal-deal tertentu, namun saya menolak atas ajakn pihak Kejaksaan, sehingga timbul praduga pihak kejaksaan juga ikut bermain di dalamnya,” ujar Dulbari dengan geram.
Dulbari menambahkan, akibat pihak kejaksaan tidak memproses laporan dirinya atas penyimpangan PNPM – MP tahun 2010, akhirnya penyimpangan tersebut, terulang lagi pada PNPM – MP tahun 2011. diantaranya lelang material yang seharusnya dibuka untuk desa setempat, kenyataannya dilelang ke desa lain. Contoh,  Desa Pabean Ilir dan Karanganyar Kecamatan Pasekan, semua diserahkan kepada satu orang dari Desa Pagirikan. Selain itu, pelaksanaan PNPM – MP tahun 2011 juga diduga menyimpang dari segala aturan. “Untuk itu, kepada pihak terkait harus tegas dalam menyelesaikan masalah penyimpangan dana PNPM – MP, khususnya pada tahun 2010, terutama pihak kejaksaan dan kepolisian harus bertindak cepat, bila tidak penyimpangan terus terulang kembali,” pungkas Dulbari.

Klenteng Indramayu Dipermasalahkan


(Indramayu, Dialog) – Agama yang di Akui oleh Pemerintah Indonesia, yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan. Dan keberadaan masing-masing tempat peribadatan tersebut harus mempunyai izin resmi dan jelas peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan masalah. Namun, tidak semua tempat peribadatan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan dari hasil survey, keberadaan Klenteng/Konghucu yang terletak di Jl. Veteran No.406 Indramayu diduga tidak memiliki Surat Pendiriran Rumah Ibadat, sementara yang ada izinnya di lingkungan Klenteng adalah untuk Agama Budha yakni Vihara Dharma Rahayu dengan No. 58/H II/V/Jabar/84 Departemen Agama RI Dirjen Bimas Hindu dan Budha.
Sementara pendirian rumah Ibadat tentunya telah diatur dengan peraturan yang berlaku di Indonsia seperti halnya dengan  SKB tentang Rumah Ibadah / Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 8 tahun 2006 dan No. 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian Rumah Ibadat Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s/d d. Dan Bab IX tentang ketentuan peralihan pasal 28 ayat (3).
Dengan adanya dugaan belum memiliki izin resmi atas keberadaan Kleteng/Konghuci Organisasi Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (Kompakk) telah melayangkan surat untuk Pengurus Klenteng untuk meminta keterangan pendirian izin Klenteng/Konghucu tersebut dengan nomor surat 36/Um.Kompakk/Im/IX/11. Namun, tidak ada jawabanya. Untuk itu, akhirnya Kompakk melayangkan surat untuk Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu meninjau ulang keberadaan Kelenteng/Konghucu tersebut apakah memiliki atau tidak memiliki Surat Izin Pendirian Tempat Ibadat dengan nomor surat 36/Um.Kompakk/Im/IX/11. Kalau terbukti tidak memiliki izin resmi tempat untuk beribadat, pihak Pemerintah agar bisa menyikapi dan meminta pihak Pengurus Klenteng agar membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat dan Surat Izin Tempat Beribadat atau kalau tidak memenuhi apa yang tersebut diatas agar Instansi yang terkit untuk menutup keberadaan Klenteng / Konghucu.
Ketua Kompakk Indramayu, Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kita mengetahui dan tentunya  telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) bahwa sebagai warga Negara Indonesia bebas memeluk keyakinannya masing-masing, namun dalam hal mendirikan tempat ibadat tidak seenak sendiri, semuanya ada proses dan prosedural harus ditempuh. Hal tersebut filosofisnya tidak lain yakni untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, “ Terkait keberadaan Klenteng/Konghucu  yang sekarang ini sedang kami permasalahkan, yakni berkaitan dengan legalisasi izinnya, sebab berdasarkan hasil investigasi kami, di dalam kawasan Klenteng yang ada izinnya baru untuk Agama Budha  yakni Vihara Dharma Rahayu dengan no. 58/H II/V/Jabar/84 Departemen Agama RI Dirjen Bimas Hindu dan Budha, sementara untuk Konghucu-nya belum ada. Selain itu juga Klenteng Indramayu di dalamnya ada tempat usaha yakni menyewakan garasi untuk kendaraan roda empat diperkiraan ada sepuluh ruangan, dimana masing-masing ruangan garasi disewakan antara Rp. 150 Ribu – Rp. 200 Ribu, padahal tempat-tempat ibadah agama apapun dilarang untuk tempat usaha. Jangan karena alasan bangunan Klenteng sudah berusia ratusan tahun, sehingga Pemerintah membiarkan begitu saja keberadaan Klenteng tanpa dilengkapi dengan surat izinnya, ini namanya membiarkan adanya pelanggaran peraturan, “ tandas Dadang.

Jamaah GBI Berikan Apresiasi


(Indramayu, Dialog)- Mungkin dengan adanya penjagaan pengamanan yang cukup ketat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru tahun ini dari aparat Kepolisian yang di bantu juga TNI dan beberapa organisasi pemuda Hari Natal tahun 2011 di Indramayu, sehingga sasana natal di seluruh geraja yang ada di Kabupaten Indramayu cukup aman dan kondusif. Hal ini dibuktikan dengan lancarnya kegiatan Kebaktian di gereja-gereja yang ada di Kabupaten Indramayu. Dengan suasana yang aman dan nyaman Saat Natala dan Tahun baru ini kami Jamaah Gereja Betel Indramayu (GBI) memberika Apresiasi kepada seluruh jajaran Aparat Keamanan, yang telah menjaga Kabupaten Indramayu dari segala perbuatan yang akan merusak suasana yang sudah kondusif ini, jelas Akon  Salah satu jamaah GBI saat dimintai komentarnya, kemarin.
Dikatakan Akon, sebenarnya kami merasa khawatir takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan saat melakukan Kebaktian Natalan tahun ini,  karena sebelumnya ada kejadian bom bunuh diri salah satu Gereja di Solo. Ke khawatiran kami bisa saja terjadi menimpa gereja-geraja yang lainnya, namun kalau melihat ketatnya pengamanan dari aparat keamanan di seluruh Gereja-Gereja yang ada di Indramayu, kami yakin di Indramayu Natalanan tahun ini akan aman, “ memang secara pribadi maupun jamaah GBI tidak menghendaki adanya perbuatan seperti adanya ledakan bom, dan kami sangat mengutuk siapapun pelakunya yang merusak tatanan kehidupan yang kondusif dan aman khususnya di Indramayu umumnya di seluruh dunia untuk itu saya selaku jamaah GBI sangat berharap baik di Kabupaten Indramayu maupun seluruh dunia untuk aman damai dan sejahtera. Dengan suasana kondusif dan aman di Indramayu sekarang ini, kami selaku jamaah Kristen yang menjalankan ibadah Natalan di Gereja merasa nyaman hal ini menunjukan bahwa di Kabupaten Indramayu sudah tercipta suasana yang kondusif, kedepan suasana seperti ini harus bisa di jaga dan di pertahankan sehingga kami yang menjalankan ibadahnya tidak merasa khawatir akan terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak,” tuturnya.
Hal senada di katakan juga Gunawan jamaah GBI, lebih lanjut Gunawan mengatakan kami merasa terimakasih pada aparat keamanan dan pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah menciptakan Indramayu kondusif dan aman, walaupun di beberapa tempat telah terjadi  adanya bom bunuh diri yang merusak gereja mudah-mudahan di Indramayu tidak ada kejadian seperti itu, sehingga kami dalam menjalankan keyakinannya merasa aman dan nyaman,” tandasya.(Dadang).

Kamis, 22 Desember 2011

Pengadilan Agama Indramayu Lepas Tangan


(Indramayu, Dialog)- Tidaklah aneh kalau angka perceraian di Kabupaten Indramayu cukup tinggi, pasalnya masih tingginya angka pernikahan usia muda, juga karena banyaknya perceraian Rapah (Cerai Gugat). Ironisnya terkadang perceraian rapah justru pihak pria/suami tidak mengetahui bahwa dirinya sedang di Cerai Gugat. Seperti hal yang dialami H. Jaih Bin H. Awi (54) warga penduduk Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tidak disangka dirinya memperoleh foto copy Akta Cerai milik Mantan Istri Nomor 2210/AC/ 2011/PA, dimana Istrinya   Erni Binti Wasta warga penduduk Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Idnramayum secara diam-diam telah melakukan Cerai Gugat ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu, sementara piahk H. Jaih selaku suaminya Erni sampai dengan dikeluarkannya Aktai Cerai tidak pernah menerima surat panggilan satupun untuk disidangkan. Sehinga dengan kenyataan sepeti itu, H Jaih yang merasa tidak menerima haknya mencoba mendatangi pihak PA Indramayu. Padaa saat mendatangi PA Indramayu H. Jaih didampingi Saudaranya dan Wartawan Dialog serta perwakilan dari Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti kekerasan dan Korupsi) Indramayu langsung diterima oleh Ketua PA Indramayu Drs. Wiharno  beberapa waktu lalu. Pada saat pertemuan H. Jaih dengan Ketua PA Indramayu diruang kerjanya, H. jaih meminta keterangan kenapa dirinya saat proses Cerai Gugat sampai keputusan tidak menerima surat pangilan sekalipun ? dan dirinya juga meminta nama petugas dari PA Indramayu yang membawa surat pangilan untuk dirinya ? dan kepada siapa surat panggilan untuk dirinya itu diberikan ? karena menurut dugaan H. Jaih bahwa dirinya tidak memperoleh surat panggilan sidang, ada upaya konspirasi supaya dirinya tidak dapat menghadiri sidang dua kali berturut-turut sehingga sidang ketiganya langsung jatuh keputusan cerai. Padaa saat itu juga dihadapan H. Jaih dan Wartawan Dialog serta Perwakilan Kompakk Drs. Wiharno langsung menyatakan bahwa permasalahaan H. Jaih akan kami urus dan diselesaikan. Namun sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian apapun bahkan pihak Kompakk sudah melayangkan surat permintaan penjelasan terkait permasalahan yang diminta H. Jaih sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dan niatan baik dari pihak PA Indramayu, bahkan terkesan pihak PA Indramayu lepas tangan.
H. Jaih saat dimintai komentarnya mengatakan kepada Dialog, saya ditdak habis pikir lembaga seperti Pengadilan Agama apalagi yang mengatakannya adalah Ketuanya, sudah janji mau menyelesaikan permasalahan saya sampai dengan sekarang ini tidak ada penyelesaian apapun. Saya tidak meminta untuk pembatalan perceraian, yang saya minta hanya siapa petugasnya yang menyerahkan surat panggilan sidang untuk saya, dan kalau diserahkan surat itu kepada siapa ? namun kenyataannya pihak PA Indramayu tidak ada itikad untuk menjelaskan permintaan saya, “ jangan karena sudah ada keputusan cerai lalu pihak PA lepas tanggungjawab begitu saja, apalagi proses perceraiaannya, saya selaku suami dari Erni tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Saya yakin permasalahan seperti yang daialami saya ini, banyak juga menimpa suami-suami yang lainnya, untuk itu saya meminta kepada pihak PA, supaya kejadian seperti saya ini tidak terulang lagi harus bisa menyelesaikan permasalahan saya ini, “ tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Dadang Hermawan, SE. Ketua Kompakk Indramayu saat ditemui Dialog di Kantornya baru-baru ini, Dadang juga menjelaskan, kami tidak mengerti atau mungkin permasalahan H. Jaih dianggap sepele sehingga kami meminta penjelasan terkait permasalahan H. Jaih dari pihak PA, sampai dua kali surat dilayangkan belum ada jawaban apapun. Kalau tidak mampu dan tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Indramayu jangan jadi ketua PA Indramayu lagi. Kalau bicara dihadapan kami dengan sombongnya, bahwa dirinya sudah dua puluh tahun jadi hakim dan percayakan masalahan H. Jaih akan diselesaikan, tapi mana buktinya, “ jadi pejabat seharusnya jangan Asbun (asal bunyi), setiap ucapan yang dikeluarkan seharusnya berdasarkan kenyataan, kalau hanya Asbun saja pekerja office Boy  juga bisa, “ tegasnya.(Dad).           

Kompakk Desak Kejari Indramayu usut penyimpangan PNPM Desa Brondong


(Indramayu, Dialog)- Diduga adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Desa Brondong Kecamatan/ Kabupaten Indramayu. Dimana Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (Kompakk) Indramayu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk mengusut tuntas atas dugaan penyimpangan tersebut. Seperti sebelumnya saudara Dulbari secara resmi melaporkan ke Kejari Indramayu  atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek PNPM Pedesaan Desa Brondong tahun 2010. Namun sampai dengan sekarang ini tidak ada tindak lanjut baik penyelidikan (Lid) maupun penyelidikan (Dik), ironisnya justru pihak Kejari mencoba melakukan upaya melobi pelapor yaitu saudara Dulbari untuk mencabut laporannya dan diminta berdamai. Sehingga karena tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan, akhirnya pelaksanaan proyek PNPM Pedesaan di Desa Brondong tahun 2011 di duga adanya penyimpangan juga.
Mantan pengurus Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Dulbari saat mengunjungi sekretariat Kompakk, Senin (19/12) menjelaskan, karena ketidak seriusan pihak kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek PNPM Pedesaan di Desa Brondong yang pernah saya laporkan pelaksaan  proyek PNPM pedesaan tahun 2010 sehingga proyek PNPM pedesaan tahun 2011 juga diduga adanya penyimpangan. Dimana dugaan penyimpangan atas pelaksanaan proyek PNPM pedesaan di Desa Brondong seperti pelaksanan proyek pengerasan jalan sepanjang 1.012 M. Yang alokasi dananya sebesar Rp 133 Juta, sementara dugaan kami anggaran yang di serap di duga hanya 60 % hal itu di buktikan dengan ukuran ketebalan pengerasan jalan sekitar 5 Cm sehingga sekarang ini jalan yang baru di bangun 1 bulan sudah tumbuh rumput,” seharusnya proyek PNPM pedesaan ini betul-betul di jadikan proyek yang di dukung oleh masyarakat bukan jadi ladang korupsi. Kalau hal ini terus di biarkan sampai kapan pun pelaksanaan proyek PNPM akan terus jadi ladang korupsi,” tandasnya.
Dulbari menambahkan selain adanya dugaan penyimpangan pada proyek pengerasan jalan PNPM Pedesaan di Desa Brondong, juga ada dugaan penyimpangan pada proyek senderan saluran air sepanjang 700 M lebar 45 Cm dengan alokasi dana Rp 97 Juta. Dimana dari hasil pengamatan kami terhadap proyek senderan tersebut, anggaran yang disediakan paling di serap sekitar 75 %,” sebenarnya badan pengawas dan tim monitoring dari Kecamatan menjalankan fungsinya dan juga pengawasan masyarakat langsung, penyimpangan-penyimpangan proyek PNPM pedesaan akan bisa di tekan penyimpangan korupsinya, namun kami menduga pihak badan pengawas dan tim monitoring itu main mata diduga menerima suap,” tegasnya. (Dadang).

Kompakk Desak Dinas Pendidikan Indramayu Ambil Tindakan


Terkait Oknum Guru SMKN I  Sindang Diduga Telah Melakukan Kekerasan Terhadap Siswa,


 
(Indramayu,Dialog)- Terkait dengan adanya dugaan kejadiaan kekerasan yang dialami beberapa Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Sindang Kabupaten Indramayu, yang diduga dilakukan oleh  oknum guru Drs. Suj seorang Wakil Kepala SKMN I Sindang yang juga merangkap sebagai Guru Bahasa Inggris. Dugaan kekerasan terhadap Siswa terungkap dengan adanya salah satu orang tua  Siswa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengadukan permasalahan anaknya telah mengalami kekerasan diduga ditempeleng oleh Guru Suj kepada KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu belum lama ini, yang juga telah di tulis Koran ini Edisi Desember 633.
Berdasarkan hal tersebut Komunitas MAsyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu mendesak kepada Dinas Pendidikan (Diskdik) Kabupaten Indramayu untuk megambil tindakkan dan sanksi secara tegas terhadap Oknum Guru Drs. Suj  tersebut. 
Ketua KOMPAKK, Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, tindakan kekerasan yang dialami siswa SMKN I Sindang yang dilakukan diduga oleh gurunya dengan alasan apapun jelas tidak dibenarkan, “ atas permasalahan kekerasan yang terjadi di SMKN I Sidang, Kompakk akan kembali melayangkan surat kedua untuk meminta kepada Disdik agar mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada oknum Guru tersebut berdasarkan aturan yang ada, “ tegasnya. 
Dadang menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompakk bahwa pihak Disdik sudah melakukan upaya penyidangan terhadap Drs. Suj dan hanya diberikan prtingatan saja. Bagi kami perlakuan Disdik terhadap oknum Guru tersebut tidaklah cukup. Pasalnya Guru semacam itu yang ringan tangan seharusnya ditempatkan bukan di fungsional yang langsung bersentuhan dengan siswa, seharusnya suruh megang adminstrasi saja, “ kalau ternyata pihak Disdik Indramayu tidak juga memberikan tindakkan apapun dan hanya memberi peringatan saja, itu sama saja mendukung adanya tindak kekerasaan terhadap siswa di SMKN I Sindang. Yang tentunya akan berdampak  terhadap  perkembangan fisiologis siswa, yang dikhawatirkan juga atas prilaku kekerasan terhadap siswa akan menurunkan daya belajar  mereka, “ tandasnya.(Dad).          

Oknum Guru SMKN I Sindang Diduga Telah Melakukan Kekerasan Terhadap Siswa


(Indramayu,Dialog)- Dulu kalau ada seorang Guru yang mempunyai prilaku galak yang suka memukul atau menempeleng kita mengenalnya dengan istilah Guru Killer. Pemukulan dan penempelengan seorang guru killer terhadap siswa pada jaman dulu mungkin diangap biasa saja atau mungkin tidak ada siswa yang berani mengadu, apalagi perbuatan kekerasan tersebut dengan dalih untuk penerapan disiplin terhadap siswa. Setelah jaman sudah memasuki jaman reformasi, kejadian kekerasan yang dialami siswa baik yang dilakukan antara siswa maupun yang dilakukan kekerasan oleh gurunya terhadap siswa, sudah sering muncul dipermukaan, ada yang mengadukan permasalahannya kepihak Sekolah bahkan ada yang langusung melaporkan kepihak kepolisian. Seperti halnya kejadiaan kekerasan yang dialami beberapa Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Sindang Kabupaten Indramayu, yang diduga dilakukan oleh  oknum guru Drs. Suj seorang Wakil Kepala SKMN I Sindang yang juga merangkap sebagai Guru Bahasa Inggris. Dugaan kekerasan terhadap Siswa terungkap dengan adanya salah satu orang tua  Siswa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengadukan permasalahan anaknya telah mengalami kekerasan diduga ditempeleng oleh Guru Suj kepada KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu belum lama ini. Berdasarkan pengaduan tersebut, Kompakk mencoba melakukan investigasi menanyakan kepada beberapa Siswa SMKN I Sindang dari mulai kelas I – III, ternyata beberapa Siswa yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku juga telah mengalami perlakukan kasar guru Suj, mereka ada yang mengaku ditendang ada juga mengaku pernah dipukul, ketika ditanya kenapa tidak melawan atau mengadukan ke pihak Kepala Sekolah, mereka menjawab tidak berani, selain katanya Guru Suj memiliki kemampuan Bela diri Taek Kwo Do juga tidak berani melapor takut siswa yang malah disalahkan bahkan takut dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Sekolah SMKN I Sindang, Drs. H.  Subiyanto, MM. saat dimintai keterangannya diruang kerjanya belum lama ini mengatakan kepada Dialog, selama ini secara langsung saya belum pernah melihat adanya siswa yng diperlakukan  kekerasan dan belum ada siswa yang mengadu kepada saya, walaupun memang saya mendengar desas-desus adanya perlakukan kekerasan yang dialami siswa, namun selama tidak ada siswa yang mengadu dan saya sendiri tidak melihat secara langsung perlakukan kekerasan terhadap siswa, saya anggap permasalahan tersebut tidak ada. Memang saya pernah menanyakan kepada salah seorang guru, katanya perlakukan kekerasan terhadap siswa terserbut sebatas untuk penerapan disiplin. Mungkin siswanya bandel, tapi tentunya tidak dibenarkan kalau sampai diperlakukan kekerasan secara fisik, jelas Subiyanto.
Subiyanto menambahkan,  dengan adanya informasi seperti ini kami berterima kasih, tentunya akan kami selusuri atas kebebanarannya, kalau nanti terbukti ada guru kami yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap siswa kami, tentunya akan kami ambil tindakkan sesuai aturan yang ada, “ kalau bisa permasalahan ini jangan sampai muncul kepermukaan terlebih dulu, kami akan selesaikan secara intern terlebih dulu, dan akan kami panggil guru yang bersangkutan  tersebut, dengan harapan kedepan tidak akan ada kejadian kekerasan lagi di sekolah kami, “ tuturnya.
Sementara itu Ketua KOMPAKK, dadang Hermawan, SE. saat diminti komentarnya mengatakan, tindakan kekerasan yang dilami siswa SMKN I Sindang yang dilakukan diduga oleh gurunya dengan alasan apapun jelas tidak dibenarkan, “ atas permasalahan kekerasan yang terjadi di SMKN I Sidang, dalam waktu dekat ini Kompakk akan melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk dapat mengambil tindakan kepada oknum Guru tersebut yang diduga telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang guru, “ tandasnya.(Dad).              

Selasa, 20 Desember 2011

RAPBD Tahun Anggaran 2012 Disikapi Fraksi PKS


RAPBD Tahun Anggaran  2012 Disikapi Fraksi PKS

(Indramayu,Dialog)-Target Rancangan Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar  Rp1,6 triliun lebih, yang sekarang ini masih dalam pembahasan di DPRD Indramayu, disikapi serius oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Fraksi PKS  berharap agar penyusunan RAPBD bisa lebih transparan. Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, diharapkan bisa dinikmati oleh masyarakat dan mampu meningkatkan indeks pembanguanan manusia (IPM). Dia juga meminta pejabat publik agar lebih terbuka dalam penyusunan RAPBD sebagaiman amanat UU No 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP), jelas Ketua FPKS DPRD Indramayu, Hadi Hartono. SE. kepada Wartawan belum lama ini.
            Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, proses penyusunan RAPBD masih kurang transparan karena minim partisipasi aktif publik. Meskipun sebelumnya sudah didahului dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Namun kenyataanya musrenbang hanya formalitas, karena realisasinya kurang sesuai dengan kebutuhan pembangunan ang menentuh hajat masayarakat. Apalagi, hasil reses anggota DPRD yang merupakan mekanisme anggaran yang telah diatur dalam Undang-           Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak pernah ada tindak lanjutnya, “Kami dari Fraksi PKS justru bertanya-tanya, mekanisme seperti apa yang dilakukan eksekutif dalam memformulasikan kegiatan pembangunan dalam skema anggaran ?” ujarnya.
            Dikatakan Hadi, Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti hasil reses. Pemkap harus mampu menghasilkan RAPBD yang berkualitas, yaitu pos-pos anggaran tersebut benar-benar diperuntukkan bagi rakyat. Karena masalah yang sering muncul adalah adanya ketimpangan antara anggaran rutin termasuk gaji pegawai dan anggaran pembangunan yang notabene akan dinikmati langsung oleh rakyat, “Ketimpangan akan semakin parah apabila penyusunan RAPBD kurang melibatkan partisipasi masyarakat luas, karena kurangnya goodwill atau kurangnya komitmen dari pejabat untuk membuka dialog publik dengan masyarakat luas, khususnya tokoh-tokoh masyarakat,” tandasnya.
            Hadi menambahkan, pada dasarnya setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan publik seperti RAPBD harus mendapat pengawasan publik melalui partisipasi aktif dalam penyusunannya. Hal ini harus dilakukan agar ketimpangan antara belanja pembangunan tidak semakin besar. Atau kata lain, rakyat akan lebih meningkat kesejahteraannya dengan APBD yang memihak rakyat. Transparansi ini bisa dilakukan dengan membuka webside pemkab, yang membuat masyarakat tahu dan mengawasi APBD seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Malang, “ tegasnya.