Cari Blog Ini

Kamis, 30 November 2017

Terkait Tuntutan Para Guru Honer, SK Penugasan Dari Bupati Akan Diterbitkan Bulan Desember








Indramayu, Dialog – 28/11/2017 – Sudah ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu serta Dewan Pendidikan untuk membuat kajian hukum, dalam upaya penerbitan Surat Keputusan Penugasan dari Bupati untuk Tenaga Guru Honorer, “ target dari Dinas Pendidikan bulan Desember Surat Keputusan Penugasan untuk tenaga Guru Honorer bisa diterbitkan, “ terang  Drs. H. Eddy Mulyadi, MM. BKPSDM Kabupaten Indramayu, kepada Dialog saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/11).
            Dikatakan Eddy, tuntutan para Guru Honorer untuk meperoleh Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Bupati merupakan tuntutan yang wajar dan bisa dipenuhi. Karerna berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, salah satu persyaratan untuk para guru Honorer memperoleh tunjangan dari Pemerintah Pusat dari dana Bos adalah SK Penugasan yang dikeluarkan oleh Bupati, “ selama tidak membebani dari Anggaran APBD Kabupaten, saya yakin Bupati akan mengeluarkan SK Penugasan yang diminta para Guru Honorer tersebut,  sudah ada solusi“ tuturnya.
            Disinggung adanya rencana para Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan yang akan melakukan aksi demo ke DPR RI, terkait pembubaran UPTD Pendidikan Kecamatan berdasarkan Permendagri no 12 tahun 2017, Eddy menyatakan, memang kami sudah mendengar namun belum pemberitahuan kepada Kita, “ wajar-wajar saja atas ketidakpuasan para Kepala UPTD sehingga akan melakukan aksi protes ke Pusat, karena sementara ini Pusat sendiri dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang penghapusan Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan tidak diimbangi atau dibarengi dengan solusi seteah pembubaran UPTD Pendidikan Kecamatan tersebut, “ tandasnya.
            Menurut Eddy, seharusnya Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan suatu peraturan harus dibarengi dengan solusi, disatu sisi institusi UPTD Pendidikan Kecamatan dihilangkan, tetapi disisi lain tidak ada solusi yang diberikan Pemerintah Pusat, “ perlu dikatahui rentang kendali antara Sekolah Dasar dengan Dinas Pendidikan Kabupaten kan sangat jauh, jelas akan menyulitkan dan membebani para Kepala Sekolah SD. Coba bayangkan bagaimana SD-SD yang ada di Kalimantan atau Papua, saat mau konsultasi dengan Disdik Kabupaten yang kondisi sangat jauh itu akan menjadi hambatan bagi para Kepala Sekolah SD itu sendiri, “ jelasnya.
            Disinggung apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu pernah melayangkan surat protes atas dikelarkannya Pemendagri nomor 12 tahun 2017 tersebut, Eddy mengatakan, melalui Bupati Pemkab Indramayu sudah melayangkan surat keberatan atas Pemendagri tersebut, dan kami bawa langsung bersama Dinas Pendidikan, dimana surat yang kami layangkan agar UPTD Pendidikan Kecamatan tetap dipertahankan, karena fakta dilapangan UPTD Pendidikan Kecamatan masih sangat dibutuhkan karena beban kerja Dinas Pendidikan Kabupaten sangatlah tinggi. Namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban secara tertulis oleh Mendagari, “ secara tertulis kami belum mendapat jawaban atas surat keberatan yang kami layangkan, kami mencoba mendatangani Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi, hanya memperoleh jawaban bahwa daerah harus mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan yaitu Permendagri nomor 12 tahun 2017. Tanpa ada solusi apapun untuk daearah, “ tuturnya.

            Eddy menambahkan, dengan adanya Pemerndagri nomor 12 tahun 2017 yang harus dilaksanakan dan tidak ada solusi apapun dari pemerintah pusat, tentunya kami kecewa dan bukan saja Kabupaten Indramayu saja, pastinya seluruh Indonesia, karena Pusat nampaknya tidak melihat adaanya dampak dengan dihapusnya UPTD Pendidikan kecamatan tersebut, buktinya sekarang UPTD-UPTD se Jawa Barat saja sudah akan melakukan aksi ke Pusat, saya yakin kebupaten-Kabupaten di propinsi lainpun akan melakukan aksi yang sama,” saya berharap Pemerintah Pusat mengerti dan memahami atas keberatan Dinas Pendidikan, dan berharap bisa dikaji ulang Pemendagri nomor 12 tahun 2017 yang sudah dikeluarkan tersebut demi kelancaran dalam rentang kendali yang dijalani Dinas Pendidikan kabupaten, “ pungkasnya.(dadang).