Cari Blog Ini

Jumat, 08 November 2013

Terkait berdirinya Indomaret di bekas RM Alas Daun yang tidak berizin, KOMPAKK Minta Ketegasan Bupati Indramayu




Minimarket Indomaret Alas Daun di jalan Jend. Ahmad Yani Indramayu Nampak gambar atas dan bawah

(Indramayu, Dialog)- Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Minta Ketegasan Bupati Indramayu untuk menutup Minimarket Indomaret di bekas Rumah Makan (RM) Alas Daun yang berdiri sejak Juli 2013 yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dimana minimarket tersebut selain telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan, Pemberdayan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern khususnya Bab IV Lokasi dan Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pasal (4)  yakni berbunyi jarak antara minimarket yang satu dengan minimarket yang lainnya minimal 1000 Meter, begitu juga  Minimarket tersebut tidak mengantongi surat ijin pendirian dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Namun keberadaan minimarket Indomaret yang sekarang masih buka, oleh Dinas terkait seperti BPMP,  Dinas Perindistrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM),  Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu dibiarkan saja.
Permintaan KOMPAKK atas ketegasan Bupati Indramayu dengan telah melayangkan surat resmi yang ditunjukan langsung kepada Bupati Indramayu dengan Surat nomor :30/Um.Kompakk/Im/XI/13 Perihal Permintaan Penindakkan, tertanggal 01 Nopember 2013, “ diharapkan dengan dilayangkan surat dari kami untuk Bupati Indramayu, selain agar Bupati tahu berdirinya minimarket Indomaret Alas Daun tidak memiliki izin dan telah melanggar Perda. Hal itu juga untuk dasar Bupati dalam mengambil keputusan untuk menutup minimarket tersebut. Kami yakin Bupati tidak tahu minimarket Indomaret Alas Daun tidak memiliki izin, dan kami yakin bahwa berdirinya minimarket tersebut ada campur tangan orang dalam yang membiarkan minimarket tersebut berdiri walaupun tidak megantongi surat perizinan, “ jelas Ketua KOMPAKK Indramayu, Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya Senin (4/11) kemarin dikantornya.     
Dikatakan Dadang, sebelum adanya Perda nomor 7 Tahun 2011, berdirinya minimarket yang satu dengan minimarket yang lainnya itu masih diperbolehkan dengan jarak berdekatan mau samping-sampingan mau depan-depanan bahkan dekat dengan pasar tradisionalpun tidak ada masalah. Namaun setelah adanya Perda Nomor 7 Tahun 2011, masalah jarak diatur secara ketat, seperti jarak antara minimarket dengan pasar  tradisional minimal 500 Meter, dan jarak antara minimarhet dengan minmimarket yang lainnya minimal berjarak 1.000 Meter. Sementara Indomaret Alas Daun yang berdiri Juli 2013 jarak antara minimarket Alfamart dekat Pasar mambo hanya berjarak sekitar kurang lebih 300 Meter. Itu jelas telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2011, jadi pantas kalau BPMP tidak memberikan atau mengeluarkan surat Perizinannya, ujarnya.

Dadang menambahkan, kalau Bupati Indramayu tidak segera mengambil tindakkan tegas untuk menutup atas Minimarket-Minimarket yang tidak memiliki izin seperti minimarket Indomaret Alas Daun, selain Perda nomor 7 tahun 2011 mandul tidak ditegakkan dan diamankan, kami yakin akan bermunculan minimarket-minimarket yang ilegal alias tidak memilki surat perizinan, “ saya berharap Bupati Indramayu secara tegas memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan Minimarket Indomaret Alas Daun untuk ditutup. Hal itu agar ada peringatan bagi orang-orang yang akan mendirikan minimarket untuk mengikuti aturan yang ada perdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2011, “ Tandas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(Saelatun).