Cari Blog Ini

Senin, 19 Oktober 2020

Proyek Peningkatan Kapasitas TPA Pecuk Jadi Bancakan

 

 

Indramayu, Dialog- 3/10/2020-Proyek Peningkatan Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pecuk di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. dengan pengguna anggaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga menjadi bancakan. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya uang yang diterima salah satu oknum Wartawan yang mencatut untuk LSM dan Wartawan sebesar dua puluh Juta Rupiah, yang katanya uang pengkodisian yang sempat ramai dibeberapa media. Begitu juga ada pembagian uang sebesar Seratus Lima Puluh ribu rupiah kepada Wartawan yang dibagikan di Aula Kecamatan Sindang beberapa waktu lalu.

Camat Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Ali Sukma saat ditemui Dialog beberapa Waktu lalu mengatakan, betul ada pertemuan antara LSM dan Wartawan dengan perwakilan pihak Pemenang Tender atas proyek tersebut, dan saat itu juga dihadiri Aep Surahman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu, dari Polsek dan Koramil Sindang, “ saya memberikan tempat pertemuan antara LSM dan  Wartawan dengan pihak pemenang tender itu karena saya diminta  Aep selaku Kepala DLH, saat itu saya lagi di Pemda Indramayu ditelepon oleh Aep meminta tempat di Aula kecamatan untuk pertemuan antara LSM dan wartawan dengan  pemenang tender, karena alasannya Aula DLH sedang dipakai untuk rapat. Karena proyek tersebut ada diwilayah saya dan DLH sama-sama instansi, tentunya saya tidak bisa menolak, sehingga saya mempersilahkan, “ jelasnya.

Ali juga mengatakan, terus terang saya dengar adanya pembagian uang sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, tapi saat adanya pembagian uang tersebut, saya sudah tidak ada ditempat.” Saya tuan rumah tentunya menghargai ada tamu, saya hanya mengikuti adanya Dialog antara LSM dan Wartawan dengan perwakilan pemenang tender proyek tersebut, dan saya tidak ikut ngomong apa-apa. yang menjelaskan itu Aep. sehubungan saya ada acara lain, saya tinggalkan acara di Aula Kecamatan Sindang. Jadi saya tidak menyaksikan langsung pembagian uang tersebut,” tandasnya.

Sementara itu beberapa Wartawan yang kami hubungi, mengaku  benar menerima uang sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, yang dibagikan pihak perusahaan yang mendapatkan proyek Pecuk yang disaksikan Kepala DLH dan pihak Kepolisian dan Koramil.

Sementara itu juga Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMAPKK) Indramayu Dadang Hermawan  saat dimintai komentarnya mengatakan, adanya upaya pengkondisian dengan memberikan uang kepada LSM maupun Wartawan oleh pihak Pemenagn terder atas proyek tersebut itu sudah tindakan melawan hukum, hal itu  bisa diindikasian adanya dugaan penyuapan. Tentunya bisa dicurigai adanya pelaksanaan kegiatan proyeknya tidak berdasarkan bestek.” Saya pikir kalau pelaksanaan proyeknya berdasarkan bestek kenapa harus takut terhadap LSM maupun wartawan, sampai-sampai mengeluarkan uang untuk pengkondisian. Bahkan saya dengar bahwa tiga subkon terhadap proyek tersebut menganggaran enam puluh juta rupiah dan direksi pelaksana proyek mengganggarkan empat puluh juta rupiah. Karena ada oknum wartawan sudah menerima uang sebesar dua puluh juta dari pihak perusahaan pemenang tender mengaku untuk LSM dan Wartawan diketahui, dan menjadi ramai di media. Sehingga sisa uangnya mungkin yang dibagikan di Aula Kecamatan Sindang.” Jelas dadang.

TPA Pecuk yang menjadi muara akhir dari limbah rumah tangga masyarakat di wilayah Indramayu kota dan sekitarnya ini memang sudah hampir melampaui kapasitasnya. Sehingga Kementerian PUPR telah merencanakannya jauh-jauh hari dan sejak 14 Mei 2020 lalu, pengerjaan itu dimulai.

Proyek yang termasuk kategori pekerjaan konstruksi ini menelan anggaran Rp12,4 miliar. Pemenang tendernya adalah P.T. Putra Kencana dengan konsultan pengawas adalah P.T. Patra Jasa Konsultan. Pengerjaannya dilakukan secara multiyear selama 240 hari kerja.(

 

Jumat, 02 Oktober 2020

 

 

Warga Permata Pabean Resah, ASN Positif Terpapar Covid-19 

Indramayu, Dialog- 29/09/2020-Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Kuswinantoro Eko P yang bekerja di Badan Keuangan Daerah Pemkab Indramayu, warga Penduduk Komplek Permata Pabean  RT 04/RW 02 Desa Pabean Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Minggu kemarin Positif terpapar Covid-19, setelah hasil Tes Swab dilakukan Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi (GTPP) Covid-19  dilingkungan Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.

Kuswinantoro Eko P. Sekarang ini melakukan Isolasi Mandiri dirumahnya sendiri. Sementara di dalam rumahnya ada Istri dan Tiga orang anak. dimana hasil Test Swab Baik Istri dan Ketiga anaknya negatif Covid-19.

Ketua RT 04 Deni Warsuwardi saat diminta keterangannya, Selasa (29/09) mengatakan, betul ada warganya yang bernama Kuswinantoro Eko P. Positif terpapar Covid-19, saat ini Eko sedang melakukan Isolasi Mandiri dirumahnya, bersama keluarganya. Sementara dari GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu nampaknya tidak memperhatikan baik terhadap Eko maupun terhadap Lingkungan. Karena sampai dengan saat ini tidak ada penyemprotan Disinfektan baik dirumah Eko maupun dilingkunagn RT. Kami sehingga hal itu membut kami resah dan khawatir terpapar, Jelas Deni.

Dikatakan Deni, pernah ada yang datang dari pihak Puskesmas Indramayu, yang hanya menyarankan agar Istri dan ketiga Anaknya Eko untuk dilakukan Test Swab, dan hasilnya hari minggu kemarin baik Istri dan Ketiga Anaknya Eko Negatif Covid-19. Melihat kondisi Eko dan keluarganya yang sama sekali tidak keluar rumah dan tidak ada perhatian dari pemerintah, sehingga warga kami secara gotong royong mengumpulkan dana untuk dibelikan sembako untuk diberikan kepada keluarga Eko, “kami secara swadaya mengumpulkan dana untuk dibelikan sembako yang diserahkan keluarga Eko untuk satu minggu, dan kalau nanti ada kekurangan yang dibutuhkan, agar keluarga Eko untuk meng WA, “ ujarnya.

Deni menambahkan,  sebenarnya Istrinya Eko meminta agar suaminya di Isolasi di Rumah Sakit, agar tidak menularkan ke Keluarganya, tetapi pihak Rumah Sakit Rujukan katanya sudah penuh untuk Pasien Positif Civid – 19, Pungkas RT Deni.(dadang).

 

Selasa, 04 Agustus 2020

Dinas Koperasi, UKM, Dagperin Indramayu Lindungi Diduga Pelaku Pungli


Dinas Koperasi, UKM, Dagperin Indramayu Lindungi Diduga Pelaku Pungli

Indramayu, Dialog-28/07/2020- Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemerintah Kabupaten Indramayu. Diduga lindungi Yus Oknum  Staf Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu. Yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) atas pembagian gerobak dagangan dari program Kementerian Perdagangan RI. Dugaan dilindunginya Yus karena sudah dilaporkan adanya tindakan pungli yang diduga dilakukan Yus, pihak Dinas tidak mengambil tindakan apa-apa. Hanya karena alasan sudah ditanya tidak mengaku telah melakukan pungli, Dinas Perdagangan tidak memberi sanksi apa-apa.

Atas pembiaran dan diduga melindungi Yus, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Koperasi (KOMPAKK) Indramayu, telah melayangkan surat kepada Bupati Indramayu, melaporkan Yus yang diduga telah melakukan tindakan Pungli untuk diproses Inspektorat karena Yus adalah Aparat Sipil Negara (ASN),  dengan surat nomor 47/ Um.Kompakk/Im/VIII/20. Perihal : Pelaporan Tindakan Pungutan Liar. Tertanggal 03 Agustus 2020. , “ kelihatannya pihak Dinas Perdagangan walaupun sudah di sampaikan adanya tindakan Pungli atas pendistribusian gerobag dagangan bantuan dari program  Kementerian Perdagangan RI. Kepada warga, yang diduga oleh Yus yang memungut uang sebesar dua ratus lima puluh ribu  rupiah sampai lima ratus ribu rupiah. Hanya karena sudah dipanggil dan ditanya si Yus tidak mengaku telah memungut uang. Sehingga pihak Dinas menganggap tidak ada tindakan pungli. Seharusnya pihak dinas perdagangan Indramayu, melakukan investigasi dan dilakukan cross cek terhadap warga yang menerima gerobag dagangan untuk ditanya  apa betul tidak diminta uang oleh Yus, “ tandas Dadang Hermawan, Ketua KOMPAKK Indramayu, saat diminta komentarnya di Kantor Kompakk, Selasa (04/08).

Dkatakan Dadang, Selain melaporkan ke Bupati Indramayu, Kompakk juga akan melaporkan ke Saber Pungli Kabupaten Indramayu, bahkan juga akan melaporkan ke pihak Kepolisian, “ tidak hanya melaporkan ke Bupati Indramayu saja, kami juga akan melaporkan ke Saber Pungli dan bahkan ke pihak Kepolisian. Masalahnya pihak Dinas Perdagangan Indramayu telihat melindungi oknum Yus, karena sampai saat ini Yus tidak diberikan sanksi,” tegas Dadang.

Sementara itu, Kepala Bidang perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Indramayu, Yahya, SKM. Saat dimintai Keterangannya di Kantornya, Selasa (04/08).  Membenarkan bahwa Yus adalah staf di Bidang Perdagangan, dirinya mengaku telah memerintahkan anak buahnya yang ditugaskan membagikan gerobag dagangan tersebut tidak boleh memungut kepada warga penerima gerobag dagangan tersebut. “ saya sudah memanggil Yus, dan saya tanya atas kabar adanya pungutan terhadap para penerima gerobag dagangan yang diduga dilakukan Yus. Namun Yus tidak mengaku telah melakukan pumgutan, “ jelas Yahya.

Ketika ditanya apakah pihak Dinas melakukan investigasi untuk cross cek kepada warga penerima gerbag dagangan tersebut, yahya menyatakan, tidak pernah melalakukan investigasi dan melakukan cross cek. Hanya menanyak kepada Yus saja, ujar Yahya.

Seperti yang diberikan Dialog edisi sebelumnya dimana, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat atas adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan Yus, Oknum Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.

Dimana dugaan adanya Pungli tersebut terkait pembagian Gerobag Dagangan sebanyak 50 Unit dari  usulan  anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020.

Atas dugaan Pungli tersebut Kompakk telah melayangkan surat permintaan penjelasan dengan nomor surat : 43/Um.Kompakk/Im/VII/20, Perihal Permintaan Penjelasan, tertanggal 20 Juli 2020. Dimana dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan Pungli yang dilakuan diduga oleh oknum Yus, atas pengakuan beberapa penerima Gerobag Dagangan tersebut, diminta uang pengganti bagi penerima gerobag dagangan sebanyak  250 Ribu Rupiah, seperti pengakuan penerima gerobag yakni At, Bag, Den, Sus, Mpus, Tary, Tars, masing-masing warga penduduk Desa/Kecamatan  Sindang Kabupaten Indramayu yang mengaku dimintai uang sebanyak 250 Ribu Rupiah oleh Yus.

Sementara itu, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu, telah menjawab dengan surat jawaban nomor : 510/986/Perdagangan Perihal Jawaban/Penjelasan Konfirmasi, dimana dalam isi penjelasannya : 1. usulan  anggaran tahun 2016 ke Kementerian Perdagangan RI, direalisasikan tahun 2018 dan diserahkan ke Daerah tahun 2020. 2. Gerobag yang dibagikan kepada masyaakat sebanyak 50 Gerobag. 3. Tidak ada uang pengganti. 4. Prsyaratan untuk mendapat gerobag tersebut adalah orang yang benar-benar berjualan yang sesuai dengan peruntukan penggunaan gerobag. 5. Mekanisme penyerahan gerobag antara lain adalah survey lapangan terkait keberadaan orang yang benar-benar berjualan  dan disesuaikan dangan peruntukan gerobag yang ada. 6. Yus betual adalah staf perdagangan seksi promosi, pemasaran dan distribusi Bidang perdagangan Bidang di  Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan da Perindustrian Pemkab Indramayu.

Kalau dilihat dari penjelasan tersebut jelas sekali bahwa tidak ada perintah atau menyuruh untuk diminta adanya uang pengganti atas para penerima gerobag tersebut. Dipastikan dalam hal dugaan Pungli yang diduga dilakukan Yus, itu telah menyalahi atas penyerahan gerobag dari program pebagian 50 unit dari Kementeriaan Perdagangan RI.

Ketua Kompakk Indramayu Dadang Hermawan, saat dimintai Komentarnya mengatakan, segala bentuk pungutan liar itu melanggar hukum apapun alasannya. Apalagi korban pungli adalah orang-orang yang tidak mampu. Seperti halnya orang-orang yang telah dibantu oleh pemerintah memperoleh gerobag dagangan yang menginginkan adanya usaha untuk perbaikan ekonomi, “ kalau pihak dinas tidak ada upaya langkah untuk memberikan hukuman terhadap saudara Yus, yang diduga telah melakukan Pungli terhadap para penerima gerobak dagangan tersebut. Kami akan menindaklanjuti  ke proses hukum, baik akan kami laporkan Bupati Indramayu, ke Inspektorat,  ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, juga ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera pada para oknum-oknum pegawai yang memanfaatkan segala bentuk program apapun di pemerintahan yang melakukan Pungli untuk kepentingan pribadi atau juga orang lain, “ tegasnya. (dadang).