Cari Blog Ini

Kamis, 19 Maret 2015

Nasib Tenaga Honorer Masih Mengambang

(Indramayu, Dialog)-keinginan para Tenaga Honorer khususnya di Kabupaten Indramayu untuk bisa diangkat menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), mungkin sangatlah berat dan masih mengambang. Pasalnya sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 sampai dikeluarkannya PP nomor 56 Tahun 2012 yang kesemuanya mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Pemerintah Pusat belum mengeluarkan lagi peraturan yang bisa mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.
Begitu juga dengan adanya UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana di dalam mengatur adanya Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kontrak (P3K) juga tidak serta merta tanaga honorer bisa langsung menjadi Pegawai P3K, “ sampai sekarang Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur rekrutmen tenaga honorer bisa menjadi tenaga P3K belum ada. Jadi khsusnya di Kabupaten Indramayu tenaga P3K masih Nol, :” jelas Winaryo, S.STP Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu kepada Dialog Sdlasa (17/2) di kantornya.
Namun bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi CPNS jangan pesimis, lanjut Winaryo. Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan Karena kebijakan dan kebutuhan politik  selalu bergerak dinamis, “ bisa saja Pemerintahan sekarang akan mengeluarkan kebijakan politiknya seperti saat dikeluarkannya PP no 48 tahun 2005 yang mengatur tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS. Apalagi untuk tenaga Guru SD, Di Kabupaten Indramayu tahun 2012 saja membutuhkan sedikitnya 1.500 tanaga Guru, “ tandasnya.

Winaryo menambahkan, diakui bahwa membludaknya tenaga honorer di Kabupaten Indramayu berkisar 70 – 80 % adalah orang terdekat dilingkungan kerjanya, bisa anaknya, bisa adiknya, bisa keponakan dari pimpinannya. karena mudah mengangkat tenaga honorer walaupun sudah ada Instruksi Bupati Indramayu tahun 2005 untuk tidak mengangangkat ternaga honorer, tetap saja mengangkat ternaga honorer. Hal itu karena asumsi tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS, pungkasnya.(Dadang).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar