Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2016

Terkait Adanya Kejahatan Seksual yang sudah dilaporkan pihak korban, KOMPAKK Layangkan Surat Permintaan Penjelasan Ke Polres Indramayu




Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu


(Indramayu, Dialog)-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Layangkan Surat permintaan penjelasan ke  Polres Indramayu dengan nomor surat : 73/Um.Kompakk/Im/VI/16. Perihal Permohonan Permintaan Penjelasan. Adapun surat yang dilayangkan KOMPAKK terkait penanganan proses hukum kasus-kasus  terkait kejahatan Seksual yang sudah dilaporkan pihak korban ke Polres Indramayu belum juga ada kejelasan pengungkapan kasusnya. Seperti kasus bulan Juli 2015 Seorang gadis berinisial ES (21), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Ia mengaku diperkosa oleh pamannya sendiri. Hingga hamil kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Indramayu. Korban Siswi Kelas 5 SDN Leuwigede 1 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, yang diduga telah digagahi oleh Guru Olahraganya Carman (30) Warga Desa Leuwigede Kecamatan Widasari kabupaten Indramayu, sudah dilaporkan pihak keluarga korban dengan Surat Laporan Polisi nomor : Lp/222/B/III/JABAR/RES.IMY, tanggal 16 Maret 2016.  yang ditangani AIPTU Asep Aminudin selaku Kanit SPKT I Polres Indramayu. Dan juga kasus pencabulan yang menimpa Caswati (16) warga blok karang tengah Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Yang diduga telah dicabuli oleh Salmin (30) warga blok salur lor Desa Bojong Slawi Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dengan Laporan Polisi nomor : LP/414/B/V/2016/JABAR/RES.IMY.tanggal 09 Mei 2016.
Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu kepada Dialog dikantornya mengatakan, dengan belum adanya tindakan atas proses hukum terhadap kejahatan seksual yang sudah dilaporkan pihak korban ke Polres Indramayu, kami menegaskan dengan melayangkan surat resmi ke Polrres Indramayu yang ditembuskan ke Kepala Polda Jawa barat, “ sehubungan belum ada penangan serius atas proses hukum kejahatan sekseual yang sudah dilaporkan ke Polres Indramayu, kami sudah melayangkan surat resmi permintaan penjelasan terkait masalah tersebut. Apapun bentuknya masalah kejahatan seksual yang menimpa para korbannya harus diproses sebagaimana mestinya oleh pihak kepolisian, “tandasnya.
Dikatakan Dadang, dengan belum adanya pengananan proses hukum terhadap kejahatan seksual tersebut, kami menduga pihak kepolisian masuk angin. Pasalnya laporan kejahatan seksual tersebut sudah dilaporkan lama, bahkan korban Es, yang hamil karena diperkosa Pamannya sudah melahirkan. “ dugaan kami pihak kepolisian masuk angin bukannya tidak beralasan, pasalnya laporan para korban yang sudah cukup lama kok masih belum ada tindakan apapun bagi apra pelakunya. Untuk itu kmi menegaskan agar pihak Polres Indramayu segera memproses atas laporan kasus kejahatan seksual tersebut, “ tegasnya.

Dadang menambakan, kalau sampai dengan telah dilayangkannya surat dari kami tersebut, ternyata pihak Polres Indramayu belum juga menindaklanjuti, terpaksa kasusnya akan kami bawa ke Polda Jabar. Dan tentunya bagi oknum Polisi yang bermain akan kasus kejahatan seksual tersebut, akan kami adukan ke Propam,” kami berharap pihak Polres Indramayu menjalankan Tribrata secara sungguh-sungguh yakni Melindungi, Mengayomi dan melayani.  Sehingga masyarakat yang menuntut keadilan dapat terpenuhi,” pungkas Dadang yang juga ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(dede).

2 komentar:

  1. Assalamualaikum wr.wb.perkenalkan nama saya warsono asal desa gabuswetan blok jenguk rt 01 rw 04 saya minta tolong kepada pa'dadang hermawan se selaku ketua kompakk yg saya hormati.saya minta hak saya untuk menuntut ke adilan pada tahun 2016 bln 09 saya di laporkan oleh bapak korban yg bernama syarif ke polres indramayu dengan kasus pelecehan sexsual anak di bawah umur .waktu pas sidang hakim membacakan bap korban yg bernama atinih waktu ituh umur pacar saya/atinih ituh 14 th saya juga kaget baru tau kalo umurnya masih kecil soalnya pacar saya badanya kaya orang dewasa dan waktu ituh aku di jatuhkan pidana 9th 6bln baru 1 thn lebih aku menjalani hukuman aku di kasih kabar sama orang tua saya katanya sodara atinih mengandung anak sahabat saya sekaligus pacar barunya yg bernama iyan alias gombloh rumahnya di desa saradan kec.gabuswetan dan menikah diam2 pada tahun 2018 ahir dia melahirkan anak perempuan yg bernama jessi ....aku menuntut agar sodara iyan dan bapanya atinih yg bernama syarif agar segera di hukum waktu saya di laporkan padahal nggak hamil ko sodara iyan yg ngehamilin nggak di laporkan malah di nikahkan kan nggak adil ...dimana hak keadilan untuk warga tidak mampu pa . . sekian dan terimakasih

    BalasHapus
  2. 2016 umur nya 14 th jalan 2018 dia menikah diam" dan punya anak berarti dia juga melanggar hukum kan atinih masih umur 16 th jalan pa ....

    BalasHapus