Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2016

Bocah Dibawah Umur Tega Dicabuli Tetatangganya Sendiri

(Indramayu, Dialog)-walaupun ancaman hukuman di Keberi bagi pelaku kejahatan seksual, namun rupanya tidak membuat takut bagi Tas (56), warga Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, yang  tertangkap basah warga tengah melakukan pencabulan terhadap  bocah dibabawah umur yang masih tetangganya sendiri. Tersangka kini bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan hukuman kebiri.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki kepada Awak media menuturkan, peristiwa pencabulan itu berawal saat pelaku yang memiliki sebuah rumah kontrakan, tak tahan melihat bocah ingusan yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Menurut Eko, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.“Saat itu korban yang tengah bermain di dekat kontrakan, sebut saja K (6) dibujuk pelaku. Pelaku membawa korban ke kontrakan. Namun saat akan dicabuli korban berteriak, akibatnya warga pun berdatangan dan langsung membawa pelaku ke balai desa setempat,” kata Kapolres. saat gelar perkara.
Dikatakan Eko, warga pun geram dan berniat menghakimi pelaku. Beruntung ia segera dibawa ke Polsek Kertasmaya oleh petugas. Dalam pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli bocah lainnya, B (5) yang juga masih tetangganya. "Bukan itu saja, Tas pun mengaku ada seorang korban lagi yang juga dicabulinya. Kali ini korbannya berumur 5 tahun dan masih tetangganya sendiri," ujar Eko.

Eko menambahkan, kepada petugas Tas mengaku tega mencabuli dua bocah yang masih ingusan itu, karena tidak tahan melihat kemolekan keduanya.“Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (kad/dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar