Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2016

Rohadi Memiliki Kekayaan Fantastis Di kampung Halamannya




Rohadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK. Rohasi Diduga tertangkap karena kasus suap perkara artis dangdut Saipul Jamil.

(Indramayu, Dialog)-Warga Indramayu khususnya warga Kecamatan Cikedung belakangan di kagetkan atas tertangkapnya Rohadi tokoh masyarakat Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai  Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Rohadi tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui  operasi tangkap tangan (OTT), diduga kasus penyuapan atas kasus proses hukum artis dangdut Saipul Jamil.
Rohadi yang juga Adik Kandung Camat Kecamatan Cikedung ini, merupakan tokoh masyarakat yang memiliki kekayaan yang cukup fantastis. Dimana  Beberapa aset yang dimiliki di antaranya rumah mewah baik di desanya maupun di Komplek Perumahan Grand Royal blok F4 Kelurahan Karangmalang Kecamatan / Kabupaten Indramayu senilai Rp. 700 Juta, juga memiliki rumah mewah di Perumahan BTN Lama Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu ditaksir sekitar Rp500 juta,. rumah sakit swasta dan salon kecantikan yang baru diresmikan beberapa bulan lalu, tanah seluas 16 hektar dari total yang sudah dikuasasi 70 hektar, serta 4 unit perahu tangkap diatas 30 GT,  Aset yang dimiliki oleh tersangka Rohadi tersebut berada di Blok Tari Kolot, Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung dan beberapa wilayah di Kabupaten Indramayu.
Panitera pengganti di PN Jakut ini juga memiliki rumah mewah pribadi yang ditempati setiap kali Rohadi pulang ke kampung halamannya. Rohadi juga ditengarai memiliki tanah puluhan hektar yang rencananya akan dijadikan sebagai permukiman terpadu dengan fasilitas lengkap meliputi waterpark, sekolah dan supermarket, yang dinamakan  kawasan Dream Park City (DPC) yang dibangun PT. Reysa Permata Cikedung (RPC).
Unggul Baniaji Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung saat ditemui Dialog dikantornya mengatakan, Rohadi merupakan warganya Desa Cikedung Lor,. menurutnya, ada beberapa aset milik Rohadi diantaranya berupa tanah dan bangunan."Saya sendiri kaget saat melihat pemberitaan soal Pak Rohadi. Apalagi, di lingkungan kampung halaman, Rohadi dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan, Rohadi dikenal sebagai pria yang dermawan dan kerap memberikan bantuan dan sumbangan sosial bagi warga sekitar," ujarnya.
Dikatakan Unggul, Warga banyak terbantu dengan kegiatan sosial yang kerap dilakukan oleh Rohadi di desa kami. Apalagi dengan adanya rumah sakit swasta miliknya, banyak masyarakat yang terbantu terutama yang akan memeriksakan kesehatan. "Masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit swasta di Cikedung dan tidak perlu menempuh perjalanan puluhan kilometer untuk datang ke rumah sakit di pusat Kota Indramayu," katanya.
Sementara itu ditempat terpisah Iwan Hermawan, Sekretaris BPMP (Badan Penanaman Modal dan Perizinan) Kabupten  Indramayu, saat ditemui Dialog, membenarkan jika beberapa aset milik Rohadi di Kecamatan Cikedung seperti RS Reysa Medical Centre sudang mengantongi izin prinsip dan perizinan lainnya.“Hanya sekarang sedang menempuh izin operasional medis yang tengah ditempuh dan diajukan ke dinas terkait,” ungkapnya.
Dikatakan Iwan, saat ini BPMP belum menjalankan perizinan bagi pembangunan kawasan Dream Park City  yang diajukan PT Reysa Permata Cikedung, mengingat  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),  tidak memberikan rekomendasi untuk kelangsungan  pembangunan kawasan DPC yang berlokasi di Kecamatan Cikedung karena tidak sejalan dengan peraturan perundangan, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).”Kendati demikian, tampak pembangunan beberapa local penunjang sarana Dream Park City tetap berlangsung  dilaksanakan, bahkan informasi yang diperoleh sudah mengantongi izin mendirikan bangunan. Padahal rekomendasi belum disahkan oleh BKPRD,” tuturnya.(dad/kad).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar