Cari Blog Ini

Minggu, 12 Juni 2016

Adanya Kejahatan Seksual yang sudah dilaporkan pihak korban, KOMPAKK Pertanyakan Polres Indramayu Atas Pengungkapan Kasusnya






Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu




Indramayu, Dialog)-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu pertanyakan kinerja Polres Indramayu khususnya Unit PPA (Perlindungan Peremuan dan Anak). Pasalnya kasus-kasus  terkait kejahatan Seksual yang sudah dilaporkan pihak korban belum juga ada kejelasan pengungkapan kasusnya. Seperti kasus bulan Juli 2015 Seorang gadis berinisial ES (21), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Ia mengaku diperkosa oleh pamannya sendiri. Hingga hamil kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Indramayu. Korban Siswi Kelas 5 SDN Leuwigede 1 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, yang diduga telah digagahi oleh Guru Olahraganya Carman (30) Warga Desa Leuwigede Kecamatan Widasari kabupaten Indramayu, sudah dilaporkan pihak keluarga korban dengan Surat Laporan Polisi nomor : Lp/222/B/III/JABAR/RES.IMY, tanggal 16 Maret 2016.  yang ditangani AIPTU Asep Aminudin selaku Kanit SPKT I Polres Indramayu. Dan juga kasus pencabulan yang menimpa Caswati (16) warga blok karang tengah Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Yang diduga telah dicabuli oleh Salmin (30) warga blok salur lor Desa Bojong Slawi Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, sudah dilaporkan  ke Polres Indramayu dengan Laporan Polisi nomor : LP/414/B/V/2016/JABAR/RES.IMY.tanggal 0 Mei 2016.
Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu kepada Dialog dikantornya mengatakan, seperti yang telah diungkapkan Presiden RI Jokowidodo, beberapa waktu lalu bahwa kejahatan Seksual merupakan kejahatan luarbiasa. Dimana kita lihat dibeberapa media, kejahatan seksual dibeberapa wilayah sudah pada titik nadir, dengan prilaku kekerasan seksual yang menimpa korban  terkadang membuat kita merinding. Namun kenapa Polres Indramayu walaupun pihak korban sudah melaporkan dan sudah dilakukan visum, namun dengan saat ini belum ada tindakan apa-apa, terutama menahan atau memeriksa para pelaku. “ saya mengkhawatirkan kalau kasus-kasus kejahatan seksual belum saja diproses oleh pihak kopolisian yang sudah dilaporkan pihak korban, Akan ada korban-korban  lainnya. Bahkan dengan belum memproses atas kejahatan seksual tersebut, itu bisa saja akan menciutkan korban-korban lain yang akan melaporkan,”tandasnya.
Dikatakan Dadang, dalam waktu dekat ini KOMPAKK selain akan mendatangi Porles Indramayu juga akan melayangkan surat resmi menanyakan atas kasus kejahatan seksual yang sudah dilaporkan ke pihak Polres Indramayu, “ dalam waktu dekat ini Biro Hukum dan Advokasi akan mendatangi Polres Indramayu untuk menanyakan akan kejelasan penangan kasus kejahatan seksual yang sudah dilaporkan pihak korban. Selain itu juga kami akan melayangkan surat resmi menanyakan   hal tersebut yang tembusannya akan disampaikan Polda Jawa Barat, “ tegasnya.    

Dadang menambakan, kami berharap pihak Polres Indramayu apalagi dipimpin Kapolres baru , agar  serius dalam menangani kejahatan-kejahatan di wilayah hukum Indramayu, khususnya kejahatan seksual. Jangan sampai kasus - kasus yang sudah dilaporkan ke polres Indramayu, menjadi ajang transaksional. Sehingga pihak kepolisian bisa saja dituduh masuk angin, pungkas Dadang yang juga ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(dede).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar