Cari Blog Ini

Senin, 20 Juni 2016

Diduga Pejabat Dishutbun Indramayu, Ikut Nikmati Uang Korupsi

(Indramayu, Dialog)-Dugaan kasus korupsi program tebu rakyat dari Dinas Kehutanan pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk dua kelompok tani di Indramayu yang diselewengkan oleh terdakwa penerima program, dan sudah merugikan negara sekitar Rp 884.896 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Selasa (14/06).
Namun dalam perkembangannya, tersangka tidak melibatkan dua kelompok tani tersebut. Bahkan, tersangka melakukan kerjasama dengan koperasi jurang pereng untuk pengembangan program tersebut. Dana bantuan sebesar Rp 1,6 miliar tersebut tidak digunakan untuk kegiatan program tebu rakyat, dan Pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indramayu diduga menerima aliran dana dari dua terdakwa korupsi program pengembangan tebu rakyat tahun 2011.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menunggu perkembangan dari Polres Indramayu, terkait tindak lanjut dari putusan majelis hakim dalam perkara korupsi program tebu rakyat tersebut.
Anggota Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Bima Yudha Asmara kepada Awak Media  mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Naisyah Kadir meminta kepada pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus korupsi tersebut, diminta untuk ditindaklanjuti.“Hal ini berdasarkan keterangan dari Prayitno dalam sejumlah persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi,” tuturnya
Ketua tim teknis dan Sekretaris tim teknis kegiatan, merupakan pihak yang disebut oleh Prayitno ikut berperan dalam dugaan korupsi program tebu rakyat.“Kejari akan berkoordinasi dengan Polres Indramayu  soal putusan dari majelis hakim ini,” Ujar Bima.
Pada pekan lalu, majelis hakim di pengadilan tipikor Bandung memvonis Prayitno dan Wawan Gunadi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, denda masing-masing Rp 200.000.000 subsider masing-masing 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti kepada terdakwa Prayitno sebesar Rp 735.000.000. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun dan kepada terdakwa wawan Gunadi, uang pengganti sebesar Rp 267.000.000, dan jika tidak bayar diganti penjara selama satu tahun enam bulan.
Bima Yudha Asmara mengatakan program bantuan dari Dinas Kehutanan Jawa Barat tersebut diduga diselewengkan oleh tersangka.“Dana pengembangan tebu rakyat, malah digunakan untuk investasi dengan pihak ketiga untuk pembangunan menara tower penguat sinyal (BTS),” Jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Wawan Gunadi, Ketua koperasi Jurang Pereng, Dede Supriatno mengatakan, terdakwa dan saksi telah memberikan kesaksian soal dugaan aliran dana ke pejabat Dishutbun Kabupaten Indramayu waktu itu.“Adanya aliran dana ke pejabat lain di Dishutbun sudah disampaikan dalam persidangan di pengadilan tipikor,” ungkapnya.

Dede Supriatno menambahkan, aliran dana yang dinikmati oleh pejabat Dishutbun Kabupaten Indramayu tersebut, membuktikan bahwa terdakwa tidak menikmati aliran dana tersebut secara sendiri, tandasnya.(dad/kad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar