Cari Blog Ini

Kamis, 11 Juni 2015

Mantan Bupati Indramayu Yance Akhirnya Divonis Bebas




Mantan Bupati Indramayu yang juga Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat dari Partai Golkar DR. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance).

(Indramayu, Dialog)- Senin (1/6), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung, , memvonis bebas mantan Bupati Indramayu yang juga Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat dari Partai Golkar DR. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance).
Hakim menyatakan,  bahwa Yance, divonis bebas atas dugaan korupsi Rp 5,3 milyar, dalam kasus pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun 2006 hingga 2007.
Yance oleh Majlis Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara, SH. itu menilai, bahwa,  fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus itu, tidak bisa memperkuat keterlibatan Yance dalam korupsi pengadaan PLTU tersebut. Karenanya, Yance bebas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, “Atas putusan tersebut, hakim menginstruksikan agar Yance dibebaskan dari tahanan. Selain itu martabat Yance juga dipulihkan,” ujar Marudut Bakara.
Usai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Yance, langsung sujud syukur. Atas putusan itu juga,  para pendukung Yance yang ada di Pengadilan Tipikor, Bandung langsung sujud syukur.“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan ini. Keputusan hakim ini sudah tepat, karena sesuai fakta-fakta hukum yang ada di persidangan, Yance tidak bersalah,” ungkap Manaf salah seorang pendukung Yance, dari Kecamatan kandanghaur.
Manaf menambahkan, perjalanan panjang yang melelahkan atas persidangan Pak Yance, akhirnya terjawab sudah dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Yance dari tuntutan JPU yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.” Dengan mengucap rasa syukur Pak Yance akhirnya bebas murni, kami selaku pendukung Pak Yance sangat senang dan terharu atas putusan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Pak Yance, “ Ujarnya.(Kad/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar