Cari Blog Ini

Minggu, 09 Juni 2013

Kades Parean Girang Berikan Tanggapan

(Indramayu, Dialog)- Kamis (16/5) lalu, Kantor Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, didatangi puluhan Warga melakukan aksi unjukrasa. Karena sebelunya aksi warga memberitahukan dulu akan datang ke kantor Desa Parean Girang, Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Parean Girang siap menyambut warga dengan mamasang tenda didepan kantor Desa, hal ini dilakukan selain menghargai hak warga dalam melakukan aksinya juga agar warga yang melakukan aksi unjuk rasa tidak kepanasan. Kedatangan warga disambut oleh Kuwu Parean Girang Abdul Manaf bersama perangkat desa lainnya dan Muspika.
Saat Aksi massa berlangsung pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya bahwa, Abdul Manaf sebagai Kuwu tidak memberikan sanksi apapun kepada Moh. Ayip Muskin pelaku pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Zainal Arifin dan Stempel Resmi BPD, yang sudah berjanji didepan Ketua BPD mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Juru Tulis II. Sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan Tanda tangan Kuwu harus bolak balik 2 sampai 3 hari, tidak mau menandatangani proposal untuk pembangunan Mushollah Baitul Mutaqin beramat di Blok Gandok II dengan alasan tidak jelas (panitia disuruh menunggu). Mahalnya biaya administrasi surat-surat kepentingan umum. Serta Jabatan yang di Struktur Organisasi Desa dan  Struktur kelembagaan non Kepemerintahan yang syarat KKN.
Kuwu Parean Girang, Abdul Manaf saat berkunjung ke kantor Biro Surat kabar Dialog  menjelaskan, kami menghormati atas aksi unjuk rasa di Desa kami beberapa waktu lalu, karena aksi mereka selain damai juga dilindungi oleh Undang-Undang, “ kami sangat menghargai atas aksi warga mengemukakan pendapatnya atau tuntutannya dimuka umum.  Dan Karena aksi mereka juga dilindungi oleh Undang-Undang Apalagi Aksi mereka dilakukan secara damai. Adapun pendapat yang dikemukakan warga saat aksi tersebut.  Apa yang menjadi tuntutan warga akan kami tampung, dan kami memerlukan waktu untuk mempelajarinya sebelum memberikan tanggapan atau menindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan Manaf, selama ini kami sudah banyak membantu masyarakat dalam pembuatan infrastruktur di Desa Parean Girang. Seperti, bantuan dana APBD Provinsi senilai Rp 100 juta telah digunakan untuk pengaspalan jalan di Blok Taman, Nagrak I, dan Nagrak II. Untuk blok Taman di RT 02 RW 04 sepanjang 100 m2 dan lebar 3 m2. Pada Blok Nagrak I RT 01 RW 03 sepanjang 625 m2 dengan lebar 3 m2. Sementara Blok Nagrak II RT 02 RW 02 sepanjang 2.625 m2 dengan lebar 3 m2. Untuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 50 juta, digunakan untuk paping blok Bloran I RT 02 RW 07 dengan panjang 320 m dan lebar 1,2 m, tuturnya.
Manaf  menambahkan, terkait penindakan terhadap pemalsu tandatangan Ketua BPD seharusnya yang melaporkan pengaduannya bukan Kuwu melainkan BPD itu sendiri. Begitu pula masalah pelayanan masyarakat tentuanya ada yang bisa langsung ditangani desa ada juga harus menunggu atau diposes oleh pihak Kecamatan maupun Kabupaten, yang tentunya kalau diproses oleh pihak Kecamatan maupun Kabupaten tidak bisa cepat seperti yang diinginkan warga.  untuk masalah proposal kenapa Kuwu tidak mau menandatangani, pasalnya ada pihak warga yang mencegah penandatanganan atas proposal tersebut. Karena pihak warga mengatakan, panitia pembangunan Mushola tidak benar. Dan saat Kuwu ingin menandatangani proposal tersebut, proposal itu tidak juga diajukan kembali,” pada prinsipnya saya berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat memimpin desa ini dengan sebaik-baiknya. Namun kalau tidak dibantu semua elemen dan komponen masyarakat  apalah artinya saya sendiri sebagai Kuwu. Begitu juga saya adalah manusia biasa tentunya tidak akan luput dari kekurangan dan kealpaan, “ pungkasnya.(Sukim/Dad).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar