Cari Blog Ini

Kamis, 13 Juni 2013

Satuan Narkoba Polres Indramayu Berhasil Amankan Bandar Ganja

 (Indramayu, Dialog)- Diduga Bandar Ganja  As (35) alias Obeng, warga Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan Anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu, bersama barang bukti berupa satu paket ganja kering yang telah siap untuk diedarkan dengan berat  hampir mencapai satu kilogram, Senin (10/6).
Kapolres Indramayu, AKBP. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Mertha, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat tengah bertransaksi di tepi laut Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, bersama barang buktinya. Saat didatangi petugas, Obeng berdalih sedang memancing. Namun, petugas tidak mempercayainya begitu saja. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan ganja kering yang telah siap diedarkan dengan berat hampir mencapai satu kilogram. Barang haram itu telah dikemas dalam bungkusan kertas koran yang yang dibungkus dalam paket-paket kecil.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Pelaku termasuk Bandar ganja yang tergolong licin. Namun dengan penuh kesabaran, Obeng berhasil dibekuk setelah dua bulan dilakukan penyelidikan. Saat ini Obeng masih dalam pemeriksaan petugas dan diamankan di Mapolres Indramayu, tuturnya, “ Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 114 dan atau pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Sukim/Dad).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar