Cari Blog Ini

Jumat, 05 April 2013

SK Hukdis Penurunan Pangkat Suranta Sudah Di Meja Bupati



(Indramayu, Dialog)- Setelah Saudara Suranta, AM.SE. menerima sanksi Mutasi/alih tugas ke Kantor Kecamatan Sukra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Indramayu, Nomor : 824/Kep.560-BKD/2012 tertanggal 27 Desember 2012 Tentang Alih Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni dari tugas lama sebagai pelaksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu, dimutasi atau dialih tugaskan di tempat yang baru sebagai pelaksana di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Dimana Kantor Kecamatan Sukra yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang yang jarak dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu sekitar 60 Km.
Saat ini proses sanksi Hukuman Dinas (Hukdis)  Penurunan Pangkat Suranta yang sebelumnya di proses di Bagian Hukum Setda Pemkab Indramayu sekarang ini sudah ada di meja Bupati Indramayu untuk segera ditandatangani, jelas Drs. H. Eddy Mulyadi, S. MM. Kepala Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Pemkab Indramayu, saat ditemui Dialog dikantornya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Eddy, memang kami akui proses Hukdis Saudara Suranta mantan Pelaksana Disdukcapil Pemkab Indramayu agak lama, namun bukan berarti diulur-ulur melainkan memang dalam memproses Surat Keputusan (SK) Hukdis, melibatkan beberapa instansi, “ untuk saat ini SK Hukdis Saudara Suranta sudah ada di meja Bupati, dan selain SK Hukdis untuk Suranta ada tiga surat lagi yang lainnya untuk ditanda tangani Bupati. Kalalu SK Hukdis sudah ada di meja Bupati, keluarnya SK Hukdis tersebut tentunya tidak akan lama lagi,” tandasnya.
 Eddy menambahkan, kami tidak akan main-main dalam hal memberikan ketegasan sanksi kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran seperti halnya yang telah dilakukan saudara Suranta berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dibuat Inspektorat Kabupaten Indramayu. Dan sudah banyak para PNS yang telah di berikan sanksi, baik ringan maupun sampai sanksi yang berat, tegasnya.
Sanksi Hukdis terhadap Saudara Suranta berdasarkan LHP yakni terkait dengan adanya dugaan Saudara  Suranta , AM. SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Sekarang ini baik Saudara Suranta dan Fitria Damayanti sudah menjadi suami istri.(Dadang).
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar