Cari Blog Ini

Selasa, 16 April 2013

Empat Tersangka Judi Remi Ditahan di Mapolsek Losarang


(Indramayu, Dialog)- Petugas Kepolisian Reskrim Indramayu kembali melakukan penggerebekan di arena judi remi terletak di sebuah rumah kosong di Blok Jangga Tua Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Minggu dini hari (14/4) penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Losarang Kompol Asep Wawan, SH, bersama Kanit Reskrim AKP Nanang S, dan berhasil mengamankan empat tersangka.
Keempat tersangka yakni, Sup (55), Sat (29), AH (38), dan Sup (55) yang semuanya warga Desa Jumbleng, dari tangan mereka, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang sebanyak Rp 142 ribu yang dijadikan sebagai taruhan. Kini keempatnya telah ditahan di Mapolsek Losarang.
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Losarang Kompol Asep Wawan mengatakan, pihaknya menggerebek arena judi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga. “Bahwa di Blok Jangga terdapat rumah kosong yang kerap dijadikan arena perjudian. Sebelum melakukan penggerebekan, saya menugaskan anggota untuk menyelidiki apakah benar ada perjudian di arena tersebut. Dan setelah dipastikan ternyata ada saat itu juga kami melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan keempat tersangka tengah asyik bermain kartu, dan keempat tersangka kaget ketika melihat kedatangan Polisi. “Diantara mereka ada yang berusaha kabur, namun kami berhasil mengkapnya. Saat itu juga kami langsung membawa mereka ke Mapolsek Losarang. Dan keempat tersangka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, “jelasnya.(Sukim/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar