Cari Blog Ini

Jumat, 05 April 2013

Pledoi Pengacara Maemunah Bantah Tuntutan JPU


(Indramayu, Dialog)- Persidangan lanjutan tindak pidana penganiayaan terdakwa Maemunah alias Munah (30) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap penuntutan hukuman sepuluh bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Sri Wulan, SH. Pada persidangan terdahulu (26/2), pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Haryanto, SH, MH, berdasarkan surat tuntutan pidana No. Reg : Perkara : PDM 128/Inmyu/Epp.2/12/2012, tertanggal 26 Februari 2013, dan No. Reg. PN “ 06/Pld.B/2013/PN.Im dalam perkara tindak pidana.
Penasehat Hukum Maemunah, Supratiningsih, S.HI, mengatakan dalam pembacaan nota pembelaan dipersidangan tindak pidana penganiayaan terdakwa Maemunah di PN Indramayu, Selasa (5/3). dirinya dengan tekun telah mendengarkan tuntutan saudara JPU Kejari Indramayu, yang telah disampaikan di depan Majelis Hakim, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 yang lalu.
Fakta-Fakta di persidangan, dirinya dengan tekun mendengar Tuntutan saudara Jaksa / Penuntut Umum yang telah disampaikan di depan Majelis Hakim pada hari Selasa, 26 Februari 2013 yang lalu, dimana terlihat ada keterangan baik dari para saksi maupun keterangan dari Terdakwa. Namun menurut hemat dirinya ada beberapa keterangan yang ditulis oleh Sudara JPU yang kemudian dijadikan dasar penuntutan yang tidak sesuai dengan keterangan yang mereka berikan di persidangan, bahkan saudara JPU nyata-nyata telah mengesampingkan keterangan saksi-saksi yang memberikan kesaksian dalam proses pemeriksaan di muka Persidangan.
Bahwa apa yang ditulis terkait kesaksian para saksi oleh JPU di dalam surat tuntutan adalah sangat tidak benar, sangat mengada-ada, memelintir fakta yang ada dan terkesan hanya copy paste (Copas) terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  sebelumnya. Kami telah mencatat secara teliti apa saja yang diterangkan oleh saksi-saksi, baik itu saksi yang dihadapkan oleh PJU maupun saksi yang dihadapkan oleh kami selaku Penasihat Hukum.
Dirinya juga mempunyai bukti rekaman seluruh proses pemriksaan saksi di persidangan secara lengkap, orisinil dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sehingga dalam hal ini kami dapat menilai bahwwa JPU sangat mengesampingkan kesaksian para saksi di muka persidangan, JPU seolah terlalu memaksakan ambisinya untuk menjerat Terdakwa agar supaya Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pidana sebagaimana dikehendaki JPU, sehingga JPU mencatat / menuliskan kesaksian para saksi tidak sesuai fakta dipersidangan melainkan disesuai-sesuaikan agar seolah perbuatan Terdakwa memnuhi unsur Pidana.
Menurut Majelis Hakim, Heryanto, SH, MH, mengatakan, dalam persidangan itu bahwa pada prinsipnya setebal apapun Pledoi adalah ada dua intisari dari Pledoi. Kesatu, apakah tindakan penyiraman Maemunah itu dikategorikan tindak pidana penganiayaan atau bukan, Kedua, Apakah terdakwa Maemunah bebas dari hukuman atau tidak dan masalah 6 orang saksi pembelaan otentik  itu buat melakukan Banding serta Pledoi itu adalah versi Penasehat Hukum Maemunah. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (13/3) mendatang dalam Agenda Nota Tanggapan (Neplih) dari Saudara JPU, Sri Wulan, SH, tuturnya.(Dad/Ded).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar