Cari Blog Ini

Selasa, 16 April 2013

Polisi Lakukan Penangkapan di Brebes Jateng, Satreskrim Polres Indramayu Berhasil Bekuk Komplotan Geng Motor Yang DPO


(Indramayu, Dialog)- Jajarab unit I Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan komplotan pemuda yang tergabung dalam geng motor. Kelima pemuda yang merupakan anggota geng motor XTC diamankan akhir pekan kemarin.
Satu diantara kelimanya terpaksa ditembak petugas di bagian betis kaki kirinya, Karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan di sebuah rumah di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Penangkapan komplotan geng motor itu dilakukan karena telah meresahkan warga. Berdasarkan catatan yang ada, geng motor tersebut dengan sengaja melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan mereka mencari sasaran dengan memepet korban yang kemudian membacok korban, dan membawa lari sepeda motor korbannya.
Satu diantara kelimanya adalah Ahong, yang merupakan pelaku penganiayaan bersama rekan-rekan geng motornya pada malam tahun baru lalu. Ahong yang setelah kejadian itu kabur dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akhirnya AM alias Ahong (21) berhasil ditangkap, warga Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu, ditembak betis kirinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
Sedangkan keempat pelaku lainnya, adalah Elv alias Bule (17), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Sah alias Boleng (21) warga Desa Singajaya, Kecamatan / Kabupaten Indramayu. Polisi juga berhasil mengamankan kaka beradik, SLS alias Lodi (18) dan TH alias Lalud (23) warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, “Selain mengamankan para pelaku, kami juga telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satri FU bernomor polisi E 5465 SU dan Honda Vario Techno dengan Nopol E 6864 TO,” terang Kapolres Indramayu AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin dihadapan Wartawan kemarin.
Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama sembilan tahun, serta pasal 365 KUHPidana yakni, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun,“ Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa terdapat 60 TKP aksi kejahatan yang mereka lakukan dengan lokasi tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.(Kad/Dad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar