Cari Blog Ini

Rabu, 24 April 2013

Hanya Didasari Surat Keterangan Dari Kepala Bidang Aset Dinas PPKAD Pemkab Indramayu, Tanah Negara Di Desa Sindang Dikuasai Warga


(Indramayu, Dialog)- Terkait tanah yang berada disekitar Makam Wiralodra, Blok Karang Baru,  Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang dikuasai  oleh Sdr.Wardai dan kawan-kawan sebanyak 20 orang / 20 Bidang seluas 1.717 m2. Tanah tersebut merupakan benar-benar Tanah Negara Bebas, bukan merupakan Tanah Bengkok Desa Sindang, apalagi tanah milik Sdr. Teja. Dan tanah tersebut tidak terdaftar dalam Aset Pemerintah Kabupaten Indramayu, jelas Kuwu (kepala Desa-Red) Desa Sindang H. Raga saat ditemui dialog dikantornya kemarin.
Dikatakan Raga, tanah yang sekarang ditempati oleh Sdr.Wardai dan 20 warga lainnya merupakan tanah bebas, siapa saja berhak menempati tanah tersebut. Menyangkut pembuatan sertifikat atas tanah dan bangunan itu sendiri, sebenarnya warga yang meminta untuk dibuatkan sertifikat. Pihak Desa hanya perantara saja, dan telah dimusyawarahkan dengan semua perangkat desa dan sudah dimusyawarahkan juga ke pihak Kecamatan Sindang. Pasalnya mereka menempati tanah tersebut sudah 30 tahun lebih. Pihak desa hanya mengajukan saja kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu. Pengajuan pembuatan sertifikat itu pun dikabulkan oleh Kepala Bidang Aset DPPKAD, Yahya Ruchiyat,SH dengan Surat Keterangan Nomor : 593/172-Aset tertanggal 16 Agustus 2010, yang ditanda tangani An. Dinas PPKAD Kabupaten Indramayu Yahya Richiyat, SH. Kepala Bidang Aset DPKKAD Kabupaten Indramayu, katanya.
Lebih lanjut Raga mengatakan, pembuatan sertifikat tersebut atas dasar keinginan Sdr.Wardai dan kawan-kawan. Desa hanya perantara saja untuk mengajukan kepada DPPKAD, dan DPPKAD menyetujui. Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu turun langsung dalam pengukuran tanah tersebut. Ada juga bangunan yang tidak bisa dibuatkan haknya, pasalnya bangunan tersebut merada ditanah milik Makam Wiralodra, jadi tidak bisa dibuatkan haknya. Tanah yang seluas 1.717 m2 benar-benar Tanah Negara Bebas dan bukan Tanah Asset Desa Sindang. Sebelum diajukannya permohonan kepada DPPKAD, terlebih dahulu dimusyawarahkan kepada pihak Desa dan Kecamatan Sindang. Setelah semuanya menyutujui, baru diajukan kepada pihak DPPKAD. Jadi bukan semata-mata saya yang membuatkan apalagi menjual tanah tersebut, ucapnya.
H. Raga menambahkan, Dibuatkannya sertifikat tersebut agar tanah dan bangunan yang ada di sekitar Makam Wiralodra menjadi terurus dan tidak kumuh, serta masyarakat sekitar dapat memperhatikan kebersihan lingkungan makam, mengurangi angka kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat sekitar makam, jelasnya.(Saelatun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar