Cari Blog Ini

Jumat, 05 April 2013

Aturan Hukum Yang Membatasi H. Tajudin Lepas Jabatan


(Indramayu, Dialog)- Pasca pelantikan sebanyak 153 orang Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, bertempat di Pendopo Indramayu, Jum’at (15/3) lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 1 orang Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, sebanyak 104 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), sebanyak 29 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sebanyak 8 orang Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan sebanyak 11 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sejumlah Kepala Sekolah yang dilantik diantaranya Dra. Hj. Hendhy M Yarkas, M.Pd sebagai Kepala SMAN I Indramayu menggantikan DR. H. Tajudin, M.PD, yang habis masa jabatannya. Hendhy sebelumnya adalah Kepala SMAN I Sliyeg dan posisinya digantikan Drs. Taopik, M.Pd, yang pindah dari SMAN I Anjatan. Kemudian Kepala SMKN I Kedokanbunder, Drs. Asep Rusli, M.Pd bergeser menjadi Kepala SMAN I Haurgeulis menggantikan Dra. Hj. Sulastri DJ, M.Pd yang habis masa jabatannya. Untuk SMK, Kepala SMKN I Balongan, Drs. HR. Andi Susanto, M.Pd menempati jabatan baru sebagai Kepala SMKN 2 Indramayu menggantikan posisi Drs. Edi Rondhon, M.Pd, yang dimutasi sebagai pengawas, Kepala SMKN I Krangkeng Drs. Amin Adya Mulyana, harus rela meninggalkan sekolah yang telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan SMKN I Krangkeng karena dipercaya untuk menjadi  Kepala SMKN I Sindang.
Kepala SMAN I Indramayu, DR.H.Tajudin, M.Pd menuturkan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMAN I Indramayu, karena ada aturan menurut Undang-Undang Kemendikbud No.28/2012 Tentang pembatasan jabatan Kepala SMA dan SMK dengan masa jabatan 4 tahun berturut-turut selama 12 tahun, harus lepas jabatan kepala sekolah dengan sendirinya, tanpa dipaksa juga harus rela dan legowo menurut Undang-Undang tersebut, ucapnya saat ditemui Dialog diruang kerjanya seusai pelantikan, Selasa (19/3).
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, dan mutasi merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi dalam rangka melakukan penyegaran untuk peningkatan kinerja. Jadi mutasi ini sama sekali tidak terkait dengan senang atau tidak senang, melainkan karena aturan Undang-Undang dari Kemendikbud harus lepas dari jabatan Kepala Sekolah serta lepasnya status SMAN I Indramayu sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya ada keputusan MK No.8/2013 kita harus patuhi putusan lembaga Hukum tinggi itu. Jadi yang dahulunya RSBI dirubah dengan SMAN Berkualitas, jelasnya.
Tajudin menambahkan, kemungkinan dirinya menjadi Guru atau Dosen di Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu dan Universitas Majalengka (Unma), yang kini dalam proses. Dirinya berpesan kepada pejabat Kepala SMAN I Indramayu yang baru yakni, Dra. Hj. Hendhy M Yarkasi, M.Pd, bisa melanjutkan program sekolah yang belum selesai yaitu, pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) banyak yang belum rampung, dan bisa mepertahankan prestasi yang selama ini diraih SMAN I Indramayu baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun tinagkat  Nasional sewaktu SMAN I Indramayu di jabat olehnya, pungkasnya.(Sae/Ded).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar