Cari Blog Ini

Selasa, 16 April 2013

Pelaku Pencurian 12 Ekor Burung Milik Kades Eretan Wetan Ditangkap


(Indramayu, Dialog)- ES (30) warga Blok Prempu Desa Eretan Wetan, ditangkap petugas kepolisian, setelah berhasil melakukan penyelidikan dan memiliki bukti-bukti kuat. Diduga melakukan pencurian burung milik Kepala Desa (Kades) Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu H. Edi Suhaedi,
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol M Pardede, SH, didampingi Kanit Reskrim, AKP Sunardi, SH, menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada pertengahan tahun 2012 lalu. Saat itu burung sebanyak 12 ekor miliknya, yang ditaksir mencapai Rp 10 juta, ditaruh di teras rumahnya, “Kami mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya setelah Kades Eretan Wetan, menerima SMS yang isinya minta tebusan, jika burungnya yang hilang dicuri tersebut ingin dikembalikan. Setelah dilacak, ternyata nomor pengirim SMS itu adalah tersangka. Namun, saat akan kami tangkap tersangka sempat kabur, kemudian tersangka berhasil kita tangkap,” jelas Kapolsek, Sabtu (13/4).
Kapolsek menambahkan, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian barang muatan mobil salah satu perusahaan ekspedisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. “Aksi tersebut diketahui setelah tersangka mengakui berbuat kejahatan di TKP lain. Tersangka  mengaku kasus pencurian terhadap isi mobil paket perusahaan ekspedisi  dengan TKP didepan RSUD MA Sentot Patrol. Pencurian tersebut dilakukan pertengahan tahun 2012 lalu. Karena TKP di Kecamatan Patrol, maka kami menghubungi Polsek Patrol. Sementara kasus pencurian burung tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider 480 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,”ucapnya.(Sukim/Dad).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar