Cari Blog Ini

Selasa, 16 April 2013

Kuwu Sindang Diduga Menjual Tanah Negara


(Indramayu, Dialog) – Tanah Aset Desa (Tanah Negara) tertelak di Blok Kuburan Mbah Wiralodra Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diduga telah dijual Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Sindang. Pasalnya tanah tersebut sekarang ini sudah berdiri bangunan rumah dan telah dihuni puluhan warga bahkan tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama masing-masing warga yang menempati tanah tersebut. Dimana Kuwu Sindang diduga telah menjual tanah Negara tersebut kepada warga tidak menempuh prosedural, seperti yang diakui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Darmadi, SR. bahwa tanah aset desa tersebut yang sekarang telah dikuasai warga dan bahkan sudah bersertifikat tanah, kami pihak BPD tidak pernah diberitahu apalagi mengeluarkan Perdes (Peraturan Desa). Tentunya dengan adanya proses sertifikat tanah tersebut yang tidak ditempuh secara benar dan diduga dibuat dibawah tangan, dan hal itu kami anggap cacat hukum, “Sebenarnya masalah tanah tersebut karena sudah dihuni warga dengan dibangun rumah-rumah, saya pernah menyarankan kepada  Kuwu agar tanah tersebut dibuatkan saja Perdes Hak Guna Pakai. Dan masing-masing warga diminta sewaan tanahnya /Tahun/Kapling. Dan uang hasil sewaannya bisa untuk pemasukan keuangan Desa,” jelas Darmadi saat dikonfirmasi Dialog baru-baru ini.
Disinggung adanya kabar bahwa Ketua BPD Sindang telah menerima uang sebesar Rp. 2 Juta dari proses penjualan tanah aset desa tersebut, Darmadi membantah keras, jangankan menerima uang sebesar itu, diberi tahu saja atas penjualan tanah aset desa tersebut juga tidak, “ untuk itu masalah penjualan tanah asset desa tersebut, kalau memang akan diajukan kepada penegak hukum saya sangat mendukungnya, karena selain hal itu bisa merugikan Negara juga bisa merugikan masyarakat yang tidak memahami atas proses yang sebenarnya, “ tegas Darmadi.
Sementara Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, masalah tanah asset Desa Sindang yang diduga telah dijual Kuwu kepada masyarakat dengan telah terbitnya Sertifikat tanahnya tidak dengan prosedural yang benar, bagi kami itu sudah ada tindakan Pidana. Untuk itu kami telah melayangkan surat kepada Kuwu Sindang untuk meminta penjelasan atas tanah asset desa tersebut, jelas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu di kantornya kemarin.(Dad/Sae).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar