Cari Blog Ini

Jumat, 05 April 2013

Terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Lelang Pengadaan Baerang Dan Jasa Tahun 2013, KOMPAKK Ajukan Permintaan Penjelasan Kedua Kepada Pertamina RU VI Balongan


(Indramayu, Dialog)- Diduga adanya  Tindak Pidana Korupsi atas proses kegiatan lelang Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2013 dan mengarahkan Tindakan Monopoli Usaha dan diduga melakukan persengkongkolan dalam kegiatan  Pengadaan Barang/Jasa, Pelelangan Proyek-Proyek yang ada di PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) VI Balongan-Indramayu. Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, telah melayangkan surat permintaan penjelaan pertama dengan nomor surat : 05/Um.Kompakk/Im/II/13. Perihal Permintaan Penjelasan tertanggal 18 Pebruari 2013. dengan isi permintaan penjelasannya yakni, 1. Terkait adanya dugaan Mengarahkan Tindakan Monopoli Usaha ?, 2. Terkait Diduga melakukan Persengkongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa ?, 3. Terkait  diduga adanya penarikan Fee atas Proyek Pengadaan Barang/Jasa ?, 4. Terkait diduga adanya Gratifikasi atas Pengadaan Barang/Jasa ?.
Namun sampai berita ini diturunkan permintaan jawaban penjelasan dari pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu. Belum juga memberikan jawabannya. Dengan belum dijawabnya atas permintaan KOMPAKK tersebut, Sehingga pihak KOMPAKK kembali akan melayangkan surat permintaan penjelasan kedua kepada Pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ entah karena masalah apa pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu sampai dengan saat ini belum memberikan penjelasan atas permintaan kami yang secara resmi telah melayangkan surat yang pertama. Untuk itu kami akan melayangkan surat yang kedua dengan permintaan penjelasan yang sama kepada pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ jelas Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu, kepada Dialog di Kantornya kemarin.
            Dikatakan Dadang, kalau memang tidak ada indikasi dugaan penyimpangan atas proses  kegiatan Lelang  Pengadaan Barang/Jasa di  PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, tentunya permintaan penjelasan yang kami ajukan harusnya dijawab, “ Apakah mungkin pada proses kegiatan lelang Pengadaan Barang/Jasa di PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu tersebut ada indikasi dugaan penyimpangan ?, sehingga pihak RU VI Balongan tidak berani memberikan jawaban penjelasan atas apa yang kami minta, “ tandas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.              
            Sementara itu beberapa Kontraktor Rekanan Pertamina yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dimintai keterangannya mengatakan, Tindakan Monopoli Usaha, Persengkongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa, permintaan Fee dan gratifikasi atas Proyek Pengadaan Barang/Jasa, itu sih sudah biasa dan bukan rahasia lagi. Kejadian seperti itu sudah berlangsung lama, bahkan gratifikasi menyediakan Wanita juga ada, “ kalau memang hal itu mau diungkap dan dilaporkan kepihak hukum kami sangat setuju. Masalahnya agar perbuatan seperti itu tidak ada lagi dalam proses  
Dadang Menambahkan, dengan adanya akan dilayangkan surat permintaan penjelasan yang kedua kepada pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, kami minta kerjasamanya untuk bisa memberikan penjelasan kepada pihak kami, kalau ternyata setelah dilayangkannya surat kedua dari KOMPAKK yang kedua kalinya juga tidak dibalas, dengan batas waktu tujuh hari setelah surat kedua kami layangkan. Kami akan menyimpulkan bahwa diduga kuat atas proses  kegiatan Lelang  Pengadaan Barang/Jasa di  PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu  tahun 2013 terdapat penyimpangan, tegasnya.(Saelatun).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar