Cari Blog Ini

Jumat, 20 Mei 2016

Terkait Nunggak Hutang Restribusi, PT. Pertamina RU VI Balongan Versus DPRD Kabupaten Indramayu

(Indramayu, Dialog)-Polemik yang semakin meruncing terkait Pertamina Refinery Unit (RU)  VI Balongan memiliki tunggakan Retribusi Perijinan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. dimana Pernyataan pertamina yang beralasan untuk tidak membayar retribusi izin gangguan tersebut lantaran Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Indramayu Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi dianggap ngaco dan gagal paham.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi C, H sirojudin kepada Wartawan ketika ditanya mengenai Hutang Retribusi Pertamina yang nunggak puluhan milyar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, ,“sekarang gini kalau memang Perda tersebut dianggap bertentangan, pastinya sudah di bekukan oleh kementrian terkait, tapi buktinya sampai saat ini masih berjalan,” tegas Sirojudin, Senin (9/5) diruang kerjanya.
Dikatakan Sirojudin, sebelum perda tersebut dijadikan lembaran daerah harus diajukan ke Gubernur Jawa Barat dahulu untuk dibahas, jika dalam pembahasan perda tersebut terdapat kesalahan yang bertentang dengan aturan diatasnya, pastinya sudah di bekukan.“Inikan ngaco, mestinya pihak pertamina duduk bersama dan diskusi mengenai aturan tersebut biar gak gagal paham,” ungkapnya.
Lebihlanjut Sirojudin mengatakan, adanya perda no 6 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu merupakan turunan dari UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Dalam perjalananya sampai empat tahun ini perda tersebut masih berjalan, hal tersebut menandakan bahwa perda tersebut tidak bertentangan dengan aturan diatasnya atau dalam hal ini UU no 28 tahun 2009 tentang pajak  daerah dan retribusi daerah.“meskipun BUMN merupakan kewenangan pusat dan aturanya dari pusat, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan main di daerah, ” ujarnya.
Sirujudin menambahkan, pihaknya menilai terkait retribusi tersebut selain harus segera dibayar kewajibanya, peran eksekutif juga sangat pengting mengenai tunggakan retribusi tersebut tidak terkecuali BPMP (Badan Penanaman Modan dan Perizinan) Kabupaten Indramayu yang mempunyai kewenangan tersebut, tandasnya.(dino/dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar