Cari Blog Ini

Kamis, 28 Januari 2016

Seorang Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di SPBU

(Indramayu, Dialog)-Petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu mengamankan seorang pengedar ganja yang diketahui berinisial AAP (25), warga Desa Kopyah,  Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu di sebuah SPBU di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener,di kawasan Pantura, Sealsa (26/01).  Dari tangan pelaku disita ganja kering siap edar sebanyak 4 paket dengan berat sekira 8,59 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana mengungkapkan tertangkapnya AAP, seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres.
Petugas dari Unit 2 Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Hanya saja saat mendatangi lokasi tersebut pelaku yang ditengarai sebagai pengedar barang haram tersebut tak juga dijumpai.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa ditangkap di sekitar SPBU tersebut, saat pelaku keluar dari toilet dan tengah melakukan transaksi. AAP pun diringkus. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 4 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke mapolres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya. Dihadapan penyidik, AAP mengakui perbuatannya. Menurutnya, barang haram itu didapat dari seseorang warga Jakarta dengan cara membeli yang kemudian diedarkan kembali di wilayahnya untuk mencari keuntungan.“Karena perbuatannya itu, dia terancam kurungan sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, ” tegas Kapolres.(dede).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar