Cari Blog Ini

Jumat, 20 Mei 2016

Terkait Penganiayaan yang dialami Salah seorang Pengurus BMI, BMI Indramayu Datangi Kantor Kejari, meminta Untuk Penegakan Hukum


BMI Indramayu datangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Indramayu, Dialog)-Pasca penganiayaan yang menimpa EK (22 tahun), seorang Pemuda salah satu pengurus BMI Indramayu yang juga mahasiswa semester 6 fakultas Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu. Yang diduga dilakukan Oknum anggota Ormas tertentu, Pengurus Banteng Muda Indonesia (BMI) Cabang Kabupaten Indramayu, kemarin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Mereka meminta agar penegak Hukum di Indramayu untuk menyikapi Aksi Premanisme tersebut.
Para pengurus BMI ini, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu Sekitar pukul 10.00 WIB yang ditemui oleh Kasi Intel Kejaksan negeri Indramayu, Dalam Kesempatan Itu, para pengurus BMI Indramayu meminta agar Penegak Hukum kejaksaan Negeri Indramayu untuk menindak tegas pelaku premanisme salah satu anggota ormas.
Ketua BMI Indramayu, Sahali dihadapan Awak Media mengatakan, Bahwa pihaknya meminta kepada penegak hukum di kabupaten Indramayu menindak tegas pelaku premanisme di kabupaten Indramayu, menyusul telah terjadinya penganiayaan seorang mahasiswa fakultas hukum semester 6 beberpa waktu lalu yang di lakukan dua orang lebih, sehingga korban mengalami luka luka,"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan mekanisme hukum. Kami juga memastikan agar penegak hukum tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Dikatakan Sahali, Kasus premanisme ini sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dan masih dalam proses lebih lanjut, pihaknya pun mengaku akan menemui Kepala Kejari Indramayu dan Kapolres Indramayu untuk menindaklanjuti kasus tersebut."Kami juga besok akan menemui langsung Kajari dan Kapolres soal kasus ini," katanya.

Sementara menurut Kasi Intel Kejari Indramayu, Aryus Martadinata mengatakan, pihaknya baru mengetahui kasus ini dan akan menindaklanjuti pemberitahuan penyidikan dari Polres Indramayu sesuai dengan prosedur yang ada dengan akan mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan), "Nanti kami akan koordinasi dengan pak Kajari soal kasus ini. Surat pemberitahuan dari Polres masih di bagian teknis, nanti kita tindaklanjuti sesuai prosedur," tuturnya.(armo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar