Cari Blog Ini

Selasa, 20 November 2012

Terkait Dengan Adanya Dugaan Perbuatan Amoral Dan Rangkap Pekerjaan, BKD Siap Proses Hasil Rekomendasi Inspektorat


(Indramayu, Dialog)- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu siap memproses rekomendasi dari Inspektorat Pemkab Indramayu, atas kasusnya Saudara Suranta ,AM.SE. (40) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu yang merangkap sebagai Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu. yang diduga melakukan tindakan amoral perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu, “ selaku Kepala Bidang Mutasi Pegawai kami siap memproses kasusnya Suranta apabila rekomendasi dari Inspektorat sudah kami terima, untuk saat ini rekomendasi dari Bupati Indramayu belum kami terima. Kalau nanti rekomendasinya sudah kami terima, tentunya kami tidak akan menglur-ulur waktu apalagi dipermainkan, “ jelas Harry Rachman, SH. Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Pemkab Indramayu, saat ditemui di kantornya Selasa (20/11) kemarin.
Harry menambahkan, kalau melihat sanksi yang dikenakan Suranta seperti yang  telah ditulis koran Dialog, ada tiga sanksi yang akan menjadi kewenangan BKD, yakni Sanksi Pembinaan dan penurunan Pangkat yang akan dilakukan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, serta sanksi Penyegaran atau Mutasi yang akan dilakukan Bidang Mutasi Pegawai  BKD. Adapun saudara Suranta untuk memilih mau menjadi Dosen atau tetap PNS itu akan dilakukan pihak Disdukcapil, tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemkab Indramayu, Drs. Yoyo Ahmad Hidayat, saat dimintai keterangannya menyampaikan lewat Telepon Celuller, bahwa rekomendasi sanksi saudara Suranta sudah ada di meja Kepala Inspektorat, rencananya rekomndasi tersebut akan diserahkan langsung Kepala Inspektorat kepada  Bupati Indramayu, “ surat rekomendasi sanksi saudara Suranta sekarang ini sudah ada di meja Bapak Kepala Inspektorat, rencananya dalam waktu dekat ini rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung kepada Bupati Indramayu, “ jelasnya.(Dadang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar