Cari Blog Ini

Selasa, 20 November 2012

BAP dengan Kesaksian Kembali Berbeda Kasus Pilkades Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana


Indramayu, Dialog)- Lagi, pernyataan dua orang saksi dalam persidangan kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu 7 Desember 2011 lalu yang melibatkan sembilan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (19/11), dianggap ngawur. Pasalnya, keterangan yang diucapkan kedua saksi warga Desa Karangkerta Blok Karang Baru, yakni Imron Rosadi  (40) dan  Sri Surtini (50), tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Polres Indramayu.
Di ruang persidangan Majelis Hakim Muhammad Nadjib Sholeh, SH bersama kedua anggotanya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Domo Pronoto, SH, dibingungkan oleh keterangan yang diutarakan saksi tentang kronologis kejadian pengerusakan. Kedua saksi hanya berkata ‘tidak tahu’. Padahal, dalam BAP saksi menceritakan kronologis wal mula kejadian dan telah ditandatangani saksi.
Dikatakan Imron, dirinya mengaku, selama ini belum pernah melapor kepada pihak kepolisian. “Saya belum pernah sedikitpun melapor kepada penegak hukum, terkait kekisruhan Pemilihan Kuwu (Pilwu) dan pengerusakan rumah saya, yang dilakukan puluhan orang yang tak dikenal,” katanya.
Selain itu, Imron mengutarakan, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui secara persis kejadian itu. “Tahu-tahu saya mendapat kabar dari Sri tetangga sebelah, dalam perbincangannya melalui via seluler, bahwakediaman saya telah dirusak,” katanya.
Saat Pilwu berlangsung, dirinya sudah menduga bakal rebut, dan Imron memilih pergi meninggalkan desa, menuju rumah orang tuanya di Kecamatan Widasari, karena merasa takut bakal terjadi perang. “Yang jelas saya gak tahu kronologis kejadiannya,” kata Imron di hadapan Majelis Hakim.
Hal senada diucapkan, Sri Surtini yang dalam BAP mengaku melihat puluhan orang yang menghancurkan sejumlah fasilitas umum itu, menggunakan cadar. “Saya hanya mendengar kata hayo hancurkan dan serang rumah Imron. Yang jelas saya tidak tahu pengerusakan yang dilakukan puluhan warga tersebut,” katanya.
Dia pun menambahkan, bahwa BAP yang sudah diproses Mapolres Indramayu, hanya tinggal ditandatangani saja. “Yang jelas saya langsung disuruh tandatangan saja, karena BAP sudah jadi,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Hamdan, SH Penasehat Hukum, dirinya sebagai penasehat hukum dari 9 terdakwa yakni Sapan, Kadiman, Kariman, Undarno, Londi, Hasan Basri Siregar, Yeyen, Kadminah, dan Sarta, menilai bahwa perkara dari kasus pengerusakan pada Pilkades lalu yang masuk dalam persidangan terkesan dipaksakan. “Memang kasus pengerusakan itu seolah dipaksakan. Meski demikian, kasus ini tetap mengacu sesuai prosedural hukum. Jadi intinya apa yang di ungkapkan saksi dimeja hijau itu yang menjadi acuan kami,” jelas Hamdan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar