Cari Blog Ini

Selasa, 20 November 2012

Terkait Atas Dugaan Perbuatan Amoral dan rangkap Pekerjaan Seorang PNS Staf Di Disdukcapil, Ispektorat Pemkab Indramayu Akhirnya Berikan Rekomendasi Sangsi Berat


(Indramayu, Dialog)- Dari hasil penyidikan Inspektorat dalam hal ini penyidik Inspektur Pembantu Wilayah  (Irban Wil) IV Ispektorat Kabupaten Indramayu, dengan memanggil baik itu pelapor, para saksi maupun yang dilaporkan, yakni Suranta , AM. SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Juga diduga telah bekerja rangkap,  akhirnya Irban Wil IV Ispektorat Kabupaten Indramayu, menjatuhkan sangsi berat kepada Saudara Suranta dengan merekekomendasi kepada Bupati Indramayu dengan sangsi yang akan diterima saudara Suranta yaitu 1. Diturunkannya Pangkat dan golongan PNS nya. 2. Dilakukan Penyegaran (Mutasi). 3. Agar membuat Pernyataan memilih sebagai Dosen atau sebagai PNS. 4. untuk dilakukan pembinaan. Rekomndasi sangki tersebut dibuat karena hasil pendalaman penyidik kami, saudara Suranta telah terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, jelas Kepala Irban Wil IV Inspektorat Pemkab Indramayu, Toety Hudayah, SH. Saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
            Dikatakan Toety, adapun terkait tugas kami memproses atas pengaduan terhadap saudara Suranta, sudah selesai, semua hasil dari pemeriksaan dan pnyidikan sudah kami serahkan ke Kepala Ispektorat Kabupaten Indramayu, tinggal dibuatkannya rekomendasi untuk Bupati Indramayu, adapun rekomendasi yang terdahulu masih belum cukup bukti, itu dianggap tidak berlaku lagi, yang akan dipergunakan untuk memberikan sangsi kepada Suranta adalah rekomendasi sekarang ini dari hasil pengaduan dari Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) dan pendalaman serta dibukanya kembali atas kasus Suranta, “ memang kami akui sebelumnya kasus Suranta sudah pernah diproses, namun pada saat itu belum cukup bukti atas aduan pelapor, sehingga rekomendasi awal hanya diberikan sangsi pembinaan saja. Namun setelah adanya pengaduan dari Kompakk dan diadakan pendalaman serta dibukanya pemeriksaan kasus  Suranta, rekomendasinya yakni sangsi berat. Untuk sementara ini kita tunggu perintah Bupati Indramayu kepada dinas terkait atas rekomendasi yang kami buat untuk Bupati, “ tnadasnya.
            Toety menambahkan, perlu diketahui Inspektorat bukan lembaga pengambil keputusan atas sangsi, namun merupakan lembagai rekomendir yang disampaikan atasan yakni Bupati. Jadi keputusan memberikan sangsi adalah Bupati, tegasnya.(Dadang).         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar