Cari Blog Ini

Selasa, 20 November 2012

Terkait Pengaduan Kompakk Kepada Inspektorat Atas Dugaan Perbuatan Amoral Seorang PNS, Inspektorat Indramayu Lakukan Pendalaman Dengan Memanggil Saksi


(Indramayu, Dialog)- Keseriusan pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam menanggapi pengaduan, nampaknya tidak main-main. Setelah menerima surat dari Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu dengan perihal permintaan penjelasan, atas dugaan  tindakan amoral perselingkuhan yang diduga dilakukan Suranta, AM. SE.(40) seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu, seperti yang telah ditulis di Koran ini.
Akhirnya Inspektorat Pemkab Indramayu melakukan upaya pendalaman atas kasus tersebut dengan memanggil  para saksi, selain Ketua Kompakk yang di panggil untuk dimintai keterangannya, diruang Inspektur Pembantu Wilayah  (Irban Wil) IV, Selasa (30/10), juga mantan Istri Suranta yakni Hj.Titin Prihatin, S.Pd. juga dipanggil. Adapun pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil Inspektorat memakan waktu sekitar dua jam setengah.
Kepala Irban Wil IV Inspektorat Pemkab Indramayu, Toety Hudayah, SH. Saat dimintai komentarnya mengatakan, sebenarnya kasus Suranta sebelumnya pernah diproses dan bahkan sudah ada rekomendasinya dari pihak Inspektorat kepada Bupati Indramayu. Bahkan Bupati juga sudah menindak lanjuti dengan memberikan perintah kepada Disdukcapil untuk diambil suatu keputusan terhadap Suranta. Namun kami akui pada saat proses awal, saksi-saksi yang dimintai keterangannya kurang mengarah adanya bukti yang kuat atas perbuatan yang dituduhkan kepada saudara Suranta. Seperti halnya keterangan Titin mantan Istri Suranta saat diperiksa pada pemeriksaan awal kurang memberikan keterangan yang sebenarnya. Beda sekali sekarang ini, Titin saat diperiksa untuk dimintai keterangan lanjutan, memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, baik yang pernah didengar maupun yang dilihat atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Suranta dengan Fitria Damayanti, “ kalau melihat hasil pemeriksaan terhadap Titin sekarang ini, bukti-bukti mengarah adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Suranta, sudah cukup kuat. Dalam waktu dekat ini, pihak kami akan segera mengirimkan rekomendasi yang terbaru kepada Bupati, untuk sebagai bahan acuan dalam pengambilan kebijakan, “ jelasnya.
Disinggung apakah seorang PNS bekerja rangkap sebagai Dosen  yang mengajar dikelas Reguler yang tentunya mengajar pagi atau juga siang hari itu dibenarkan ? Toety mengatakan, kalau merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. jelas itu tidak dibenarkan. Sebenarnya terkait Suranta selaku staf pelaksana di lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang merangkap sebagai Dosen yeng mengajar di FE Unwir Indramayu, saat kami melakukan pemeriksaan Reguler di Disdukcapil, Kepala Disdukcapil sudah kami tegur untuk segera diambil tindakan, agar Suranta diminta untuk memilih satu diantara dua, apakah dirinya memilih sebagai PNS atau sebagai Dosen, dan keputusannya ditunggu secepatnya oleh pihak Inspektorat dengan surat resmi dari Disdukcapil, “ kasus Suranta  selain diperoleh dari pengaduan, juga setelah kami melakukan pemeriksaan di Disdukcapil, merupakan temuan adanya pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang harus segera diambil tindakan. Karena hal itu berdampak menghambat Disdukcapil dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, “ Tandasnya.           
            Sementara itu, tuduhan adanya perselingkuhan yang dilakukan Suranta, AM. SE. dengan Fitria Damayanti, SE.MM. semakin menguat, hal itu dibuktikan berdasarkan informasi yang diperoleh Dialog, telah dilangsungkannya pernikahan keduanya pada Jam 09.00 Minggu (28/10) di Desa Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, RT 04/RW 01 di Rumah H. Darmin/Hj. Damirah orang tua Suranta. Anehnya berdasarkan kebiasaan kalau tidak ada sesuatu hal, pernikahan itu dilakukan dirumah pengantin perempuan bukan dirumah pengantin Pria. Seharusnya pernikahan terebut dilakukan di rumahnya orang tuanya Fitria Damayanti di Keluarahan Kepandean Kecamatan/Kabupaten Indramayu bukan di rumahnya orang tua Suranta.(Dadang).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar