Cari Blog Ini

Sabtu, 11 April 2015

Keterangan Saksi Ahli Kejagung Meragukan Dan Menyesatkan


Khalimi SH MH.

(Indramayu, Dialog)- Dalam persidangan DR. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) Senin (6/4) kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, kami secara tegas menolak dan meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Apriyatna. Karena keterangan yang diberikan menyesatkan, tegas Penasehat Hukum DR. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), Khalimi SH MH. Kepada Dialog di kantronya kemarin.

Bambang Apriyatna yang juga merupakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dihadirkan menjadi saksi ahli pada  sidang  kasus lanjutan  perkara dugaan korupsi dana pengadaan lahan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu,  Senin (6/4) kemarin, dengan terdakwa H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata.

Menurut Khalimi, kepada auditor dari BPKP RI  yang menjadi saksi ahli tersebut,  dalam keterangannya didepan majelis hakim, ternyata hanya mengandalkan perhitungan kerugian negara, berdasarkan  dari hasil sajian dan membaca bukti-bukti kwitansi pembayaran dari BAP Penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, saksi ahli ini juga tidak melakukan kroscek dan klarifikasi langsung ke lapangan. Namun, mengambil keterangan dari ahli yang berasal dari sumber lain (testimonium de auditum). Artinya, bukan dari hasil audit murni yang dilaksanakan sendiri kepada BUMN PT PLN.“Untuk itu, kami secara tegas menolak dan meragukan keterangan saksi ahli ini. Karena keterangan yang diberikan menyesatkan,” tandasnya.

Dikatakan Khalimi, pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara itu, sedianya Bambang akan menjelaskan kerugian negara dalam kasus PLTU Sumuradem. Namun dalam persidangan tersebut, perhitungan kerugian negara malah menjadi tidak jelas.“Keterangan soal kerugian negara berubah-ubah. Dulu pada tahun 2010 versi dia (auditor BPKP) kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar. Kemudian pada tahun 2013 sampai versi dakwaan menjadi Rp 5,3 miliar,” ujarnya.

lebih lanjut Khalimi mengatakan, dengan keterangan yang zig-zag dan berubah-ubah itu, hal itu menandakan, bahwa keterangan saksi ahli ini menyesatkan dan tidak akurat.“Keterangan saksi ahli ini sangat menyesatkan. Keterangannya  bersifat asal-asalan,  sehingga dia galau dalam menghitung kerugian negara,” tandasnya.

Khalimi menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan,  kenapa ahli tidak melakukan audit menyeluruh termasuk melakukan audit kepada PLN. “Harusnya audit yang dilakukan oleh ahli ini, dilakukan secara komprehensif. Tapi yang di audit ternyata hanya tanah HGU saja, sedangkan tanah yang dibeli dari masyarakat tidak, padahal sama tanah tersebut dipakai proyek PLTU Sumuradem,” imbuhnya.


Pada sidang Lanjutan 13 April 2015 mendatang, rencananya pihak Yance akan menghadirkan saksi yang meringankan, yakni Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla.(Kad/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar