(Indramayu, Dialog)- Kamis
(16/5) lalu, Kantor Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten
Indramayu, didatangi puluhan Warga melakukan aksi unjukrasa. Karena sebelunya
aksi warga memberitahukan dulu akan datang ke kantor Desa Parean Girang, Kuwu
(Kepala Desa-Red) Desa Parean Girang siap menyambut warga dengan mamasang tenda
didepan kantor Desa, hal ini dilakukan selain menghargai hak warga dalam
melakukan aksinya juga agar warga yang melakukan aksi unjuk rasa tidak
kepanasan. Kedatangan warga disambut oleh Kuwu Parean Girang Abdul Manaf bersama
perangkat desa lainnya dan Muspika.
Saat
Aksi massa berlangsung pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya bahwa, Abdul
Manaf sebagai Kuwu tidak memberikan sanksi apapun kepada Moh. Ayip Muskin
pelaku pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Zainal
Arifin dan Stempel Resmi BPD, yang sudah berjanji didepan Ketua BPD
mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Juru Tulis II. Sementara pelayanan
administrasi kepada masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan Tanda tangan Kuwu
harus bolak balik 2 sampai 3 hari, tidak mau menandatangani proposal untuk
pembangunan Mushollah Baitul Mutaqin beramat di Blok Gandok II dengan alasan
tidak jelas (panitia disuruh menunggu). Mahalnya biaya administrasi surat-surat
kepentingan umum. Serta Jabatan yang di Struktur Organisasi Desa dan Struktur kelembagaan non Kepemerintahan yang
syarat KKN.
Kuwu
Parean Girang, Abdul Manaf saat berkunjung ke kantor Biro Surat kabar
Dialog menjelaskan, kami menghormati
atas aksi unjuk rasa di Desa kami beberapa waktu lalu, karena aksi mereka
selain damai juga dilindungi oleh Undang-Undang, “ kami sangat menghargai atas
aksi warga mengemukakan pendapatnya atau tuntutannya dimuka umum. Dan Karena aksi mereka juga dilindungi oleh
Undang-Undang Apalagi Aksi mereka dilakukan secara damai. Adapun pendapat yang
dikemukakan warga saat aksi tersebut. Apa
yang menjadi tuntutan warga akan kami tampung, dan kami memerlukan waktu untuk
mempelajarinya sebelum memberikan tanggapan atau menindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan Manaf, selama ini kami sudah banyak
membantu masyarakat dalam pembuatan infrastruktur di Desa Parean Girang.
Seperti, bantuan dana APBD Provinsi senilai Rp 100 juta telah digunakan untuk
pengaspalan jalan di Blok Taman, Nagrak I, dan Nagrak II. Untuk blok Taman di
RT 02 RW 04 sepanjang 100 m2 dan lebar 3 m2. Pada Blok Nagrak I RT
saya kira bagus sebagai kepala desa dapat menampung aspirasi warganya agar lebih bagus lagi hendaknya dipercepat langkah atau tindakan agar cepat merealisasikan aspirasi tersebut sehingga tidak cuma sebagai penampung tapi juga sebagai jembatan agar permasalahan cepat terselesaikan
BalasHapus