Cari Blog Ini

Rabu, 22 Mei 2013

Kompakk Akan Laporkan Pelaksana Proyek Pemagaran di RU VI Balongan


(Indramayu, Dialog)- Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu akan melaporkan ke pihak hukum,  atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Pemagaran kurang lebih 10 meter dari bibir pantai dengan panjang kurang lebih 3 kilometer dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu senilai Rp. 8 Miliar  Anggaran Tahun 2013. Dimana pemagarannya sendiri  dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) tidak sesuai Spek. pasalnya seharusnya pengurugan untuk pemagarannya menggunakan tanah merah, akan tetapi pengurugan pemagarannya justru menggunakan pasir pantai yang ada disekitar pemagaran itu sendiri. Dengan adanya pemagarannya tersebut jelas tidak sesuai Spek. Selain pemagarannya sendiri tidak sesuai dengan Spek, juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan pantai, “ kami akan melaporkan masalah pelaksanaan pemagaran tersebut ke pihak hukum, karena berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, pelaksanaan proyek pemagaran itu tidak sesuai dengan Spek, “ jelas Dadang Hermawan, SE Ketua Kompakk yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu kepada Dialog di kantornya Selasa (14/5).
Dikatakan Dadang, pembangunan proyek pemagaran di RU VI balongan tersebut,  kami menduga teridikasi adanya tindak Pidana Korupsi. Pasalnya untuk pengurugan untuk pemagaran tersebut yang seharusnya menggunakan tanah merah, namun pada kenyataannya hanya menggunakan pasir laut yang ada disekitar pelaksanaan pemagaran tersebut. Kalau sebuah proyek dalam pelaksanannya tidak berdasarkan Spek yang ada, itu sama saja telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Karena yang digunakan adalah uang Negara tentunya beriplikasi adanya kerugian uang negara, “ tegasnya.
Sementara itu Pemerhati lingkungan yang juga Pengurus KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu) Iim Rohimin saat dimintai komentarnya mengatakan, berdasarkan hasil pantauan kami, atas pelaksaan proyek pemagaran disekitar RU VI Balongan, telah terjadi adanya kerusakan lingkungan, pasalnya pelaksanaan pemagaran tersebut untuk pengurugannya ternyata menggunakan pasir pantai yang diambil dari pantai disekitar pemagaran, “ atas pengambilan pasir pantai untuk pengurugan pemagaran tersebut, dimana telah terjadi adanya kerusakan lingkungan, kami pihak KOMPI telah melakukan  protes kepada Pertamina RU VI Balongan. Dan kami meminta agar pasir pantai yang telah digunakan untuk pengurugan pemagaran tersebut agar segera dikembalikan ke tempat asalnya. Kalau ternyata permitaan kami tidak dipenuhi kami akan mengadukan masalah tersebut ke ranah hukum, “ tegasnya.(Dad/Saelatun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar