(Indramayu, Dialog)-
Petugas Reskrim Polsek Anjatan Kabupaten
Indramayu berhasil amankan empat pelaku pengedar uang palsu
(Upal), yakni Win (38) warga Desa Ciwalentas, Cianjur, Rum (47) warga Desa
Margasana, Banten, MM (55) warga Desa Sukamantri, Sukabumi, dan Ri (42) warga
Desa Muara Lebak, Banten. Yang melaju dari Cikampek dan singgah di Wilayah
Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang tengah beraksi mengedarkan uang palsu
pecahan Rp 100 ribu rupiah, menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol A 1296
KC. Dan keempatnya berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Anjatan, akhir
pekan kemarin.
Penangkapan
berawal saat, petugas menerima laporan dari pemilik warung buah, yakni Anerih
(58). Saat itu Anerih yang tengah melayani kawanan tersebut tidak menaruh
curiga. Namun, kecurigaannya muncul setelah kawanan itu pergi seusai
bertransaksi. Dan Anerih memberitahukan kepada temannya Sukenda. Keduanya
memeriksa keaslian uang tersebut, dan baru diketahui jika uang pembayaran yang
diterima Anerih ternyata uang palsu. Mereka lantas melaporkan kepada petugas di
Mapolsek Anjatan.
Mendapat
laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku
pengedar uang palsu tersebut. Saat melintas di jalan Raya Anjatan, petugas
mendapati mobil pelaku, dimana salah satu dari keempat pelaku membuang bungkus
rokok yang ternyata berisikan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah.
Aksi itu sudah menjadi bukti cukup untuk membawa para pelaku ke Mapolres
Indramayu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat
Reskrim AKP I Nyoman Dita, mengatakan, “jumlah uang palsu yang akan diedarkan
sebanyak 16 lembar. Namun, satu diantaranya sudah digunakan untuk bertransaksi.
Sehingga hanya berhasil menyita 15 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu
dan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan keempatnya. Para pelaku telah melanggar
Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang
dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.(Wandi/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar