Cari Blog Ini

Jumat, 03 Mei 2013

Empat Pelaku Pengedar Upal Berhasil Diamankan Petugas Polsek Anjatan


(Indramayu, Dialog)- Petugas Reskrim Polsek Anjatan Kabupaten Indramayu berhasil amankan empat pelaku pengedar uang palsu (Upal), yakni Win (38) warga Desa Ciwalentas, Cianjur, Rum (47) warga Desa Margasana, Banten, MM (55) warga Desa Sukamantri, Sukabumi, dan Ri (42) warga Desa Muara Lebak, Banten. Yang melaju dari Cikampek dan singgah di Wilayah Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang tengah beraksi mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah, menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol A 1296 KC. Dan keempatnya berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Anjatan, akhir pekan kemarin.
Penangkapan berawal saat, petugas menerima laporan dari pemilik warung buah, yakni Anerih (58). Saat itu Anerih yang tengah melayani kawanan tersebut tidak menaruh curiga. Namun, kecurigaannya muncul setelah kawanan itu pergi seusai bertransaksi. Dan Anerih memberitahukan kepada temannya Sukenda. Keduanya memeriksa keaslian uang tersebut, dan baru diketahui jika uang pembayaran yang diterima Anerih ternyata uang palsu. Mereka lantas melaporkan kepada petugas di Mapolsek Anjatan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku pengedar uang palsu tersebut. Saat melintas di jalan Raya Anjatan, petugas mendapati mobil pelaku, dimana salah satu dari keempat pelaku membuang bungkus rokok yang ternyata berisikan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah. Aksi itu sudah menjadi bukti cukup untuk membawa para pelaku ke Mapolres Indramayu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita, mengatakan, “jumlah uang palsu yang akan diedarkan sebanyak 16 lembar. Namun, satu diantaranya sudah digunakan untuk bertransaksi. Sehingga hanya berhasil menyita 15 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan keempatnya. Para pelaku telah melanggar Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.(Wandi/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar