Cari Blog Ini

Jumat, 03 Mei 2013

Jaksa H.Mohammad Erma, SH, Diadukan KKKPG Ke Jamwas Kejagung


(Indramayu, Dialog)- Mantan pekerja Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang berada di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, yang menyebut dirinya sebagai Korban Kejahatan Kemanusiaan Panji Gumilang (KKKPG),  melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat yang ditujukan kepada DR.Marwan Effendi, SH,MH, itu KKKPG meminta agar Kejagung melakukan pengawasan secara internal dan teguran kepada perilaku Jaksa H.Mohammad Erma, SH, yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dalam menangani perkara bernomor 105, 106, 108, dan 109 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu. Sedangkan, pihak kejaksaan yang menanggapi desakan itu berencana akan menjelaskan perkara itu dengan rinci berdasarkan pada kronologis hukum.
Muliarso juru bicara mantan pekerja Al-Zaytun dihadapan Wartawan mengatakan, untuk surat tersebut sudah kami kirimkan pada 24 April lalu. Hal itu kami lakukan karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sesuai. Kami meminta Jamwas untuk dapat memberikan pengawasan dan teguran kepada Jaksa yang bersangkutan. Mengenai kasus penganiayaan terhadap Sanusi, Sutrisno, Aditrimojo, Widodo, dan Tukino, sudah masuk dalam persidangan dengan perkara nomor 105, 106, 108, dan 109 di PN Indramayu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  H.Muhammad Erma, SH, dan tuntutan perkaranya adalah pasal 333 juncto pasal 352, juncto pasal 155, juncto pasal 170, katanya.
Lebih lanjut Muliarso mengatakan, pada tanggal 9 April lalu, Jaksa H.Muhammad Erma, SH menjelaskan, terkait tuntutan yang akan diajukan terhadap tersangka adalah antara tiga sampai enam bulan. Itu juga kami tulis dalam surat yang kami sampaikan kepada Jamwas. Pada tanggal 13 April lalu, Jaksa H.Muhammad Erma, SH mengutus dua orang,  yakni Karta Wijaya sebagai Intel Sospol Kejaksaan dan satu orang lainnya bernama Gatot yang mengaku, dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Kedatangan keduanya untuk menyampaikan agar pihak korban dapat melakukan perdamaian dengan pihak tersangka, tuturnya.
Muliarso menambahkan, KKKPG tidak hanya mengirimkan suratnya kepada Jamwas Kejagung. Kami  juga melayangkan pengaduan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bandung, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, tandasnya.
 Sementara itu  Saat dikonfirmasi, Jaksa H.Muhammad Erma, SH mengaku, belum menerima surat maupun salinan yang dilayangkan oleh mantan pekerja Al-Zaytun itu, “Hingga sekarang kami belum menerima salinan suratnya. Kami akan membuat kronologisnya, hingga tuntutan itu dijatuhkan dalam bentuk vonis oleh Majelis Hakim untuk memperjelas semuanya,” jelasnya.(Kad/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar