Cari Blog Ini

Rabu, 22 Mei 2013

Pertamina RU VI Balongan Tolak Ganti Rugi Pencemaran crude oil


(Indramayu, Dialog)- Komisi D DPRD Kabupaten Indramayu, dengan jajaran manajemen Pertamina RU VI Balongan, serta perwakilan masyarakat Desa Cemara,  Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, adakan rapat kerja yang dihadiri juga  Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Drs. Zakaria Joko Hartawan MM, Manajer Umum Pertamina RU VI Balongan, Rendra, Humas Pertamina RU VI Balongan, Yudi Nugraha, Camat Cantigi, H. Dodi Tisna, SH, M.Si, dan anggota Komisi D DPRD Indramayu. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Indramayu, Syaefuddin, berjalan alot dan menegangkan.
Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Cemara tetap menuntut kepada pihak Pertamina RU-VI Balongan Indramayu, agar memberikan ganti rugi akibat pencemaran di wilayah mereka, sebagimana telah diberikan kepada warga desa lainnya. Mereka juga sepakat persoalan ganti rugi pencemaran jangan dilihat berdasarkan wilayah geografis, namun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sementara pihak Pertamina RU-VI Balongan bersikukuh kalau persoalan ganti rugi sudah selesai dan sudah di close. Sementara dari perwakilan warga meminta kepada DPRD agar terus memperjuangkan aspirasi mereka sampai berhasil.
Sementara Kuwu Desa Cemara, Jaenudin, S.Pd mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengadukan persoalan ini ke Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Bahkan sudah difasilitasi sampai ke Jakarta. Tapi ternyata belum juga ada hasilnya.“Persoalan ini sebenarnya sangat sederhana. Kenapa warga kami tidak mendapatkan ganti rugi, sedangkan warga desa lainnya dapat. Padahal kami sama-sama terkena dampak pencemaran,” pungkasnya.
Menurut Manajer HSE Pertamina RU VI Balongan, Pri Hartanto, persoalan ganti rugi akibat pencemaran crude oil sebenarnya sudah selesai dan sudah di close. pencemaran terjadi pada tahun 2008 di mana saat itu ada musibah kebocoran. Atas kejadian tersebut Pertamina sudah melakukan langkah penanggulangan, dengan membersihkan kawasan laut dan tambak yang tercemar. Selanjutnya, Pertamina juga sudah melakukan langkah kedua, yaitu penyelesaian ganti rugi di luar pengadilan. Dalam kasus ini Pertamina RU VI Balongan telah memberikan ganti rugi bagi warga di 22 desa dan 4 Kecamatan. Bahkan langkah ketiga berupa pemulihan, saat ini tengah dilakukan. “Jadi persoalan ganti rugi sebenarnya sudah selesai, karena semua telah dibayarkan melalui APBN,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Kapolres Indramayu, AKBP. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, ikut hadir dan menyarankan kepada pihak Pertamina agar bisa mencari solusi atas persoalan tersebut. Pasalnya, kalau tidak ada solusi dikhawatirkan akan kembali memancing gejolak.(Wandi/Dad).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar