Cari Blog Ini

Kamis, 23 Mei 2013

Kades Parean Girang Berikan Tanggapan


(Indramayu, Dialog)- Kamis (16/5) lalu, Kantor Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, didatangi puluhan Warga melakukan aksi unjukrasa. Karena sebelunya aksi warga memberitahukan dulu akan datang ke kantor Desa Parean Girang, Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Parean Girang siap menyambut warga dengan mamasang tenda didepan kantor Desa, hal ini dilakukan selain menghargai hak warga dalam melakukan aksinya juga agar warga yang melakukan aksi unjuk rasa tidak kepanasan. Kedatangan warga disambut oleh Kuwu Parean Girang Abdul Manaf bersama perangkat desa lainnya dan Muspika.
Saat Aksi massa berlangsung pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya bahwa, Abdul Manaf sebagai Kuwu tidak memberikan sanksi apapun kepada Moh. Ayip Muskin pelaku pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Zainal Arifin dan Stempel Resmi BPD, yang sudah berjanji didepan Ketua BPD mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Juru Tulis II. Sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan Tanda tangan Kuwu harus bolak balik 2 sampai 3 hari, tidak mau menandatangani proposal untuk pembangunan Mushollah Baitul Mutaqin beramat di Blok Gandok II dengan alasan tidak jelas (panitia disuruh menunggu). Mahalnya biaya administrasi surat-surat kepentingan umum. Serta Jabatan yang di Struktur Organisasi Desa dan  Struktur kelembagaan non Kepemerintahan yang syarat KKN.
Kuwu Parean Girang, Abdul Manaf saat berkunjung ke kantor Biro Surat kabar Dialog  menjelaskan, kami menghormati atas aksi unjuk rasa di Desa kami beberapa waktu lalu, karena aksi mereka selain damai juga dilindungi oleh Undang-Undang, “ kami sangat menghargai atas aksi warga mengemukakan pendapatnya atau tuntutannya dimuka umum.  Dan Karena aksi mereka juga dilindungi oleh Undang-Undang Apalagi Aksi mereka dilakukan secara damai. Adapun pendapat yang dikemukakan warga saat aksi tersebut.  Apa yang menjadi tuntutan warga akan kami tampung, dan kami memerlukan waktu untuk mempelajarinya sebelum memberikan tanggapan atau menindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan Manaf, selama ini kami sudah banyak membantu masyarakat dalam pembuatan infrastruktur di Desa Parean Girang. Seperti, bantuan dana APBD Provinsi senilai Rp 100 juta telah digunakan untuk pengaspalan jalan di Blok Taman, Nagrak I, dan Nagrak II. Untuk blok Taman di RT 02 RW 04 sepanjang 100 m2 dan lebar 3 m2. Pada Blok Nagrak I RT 

1 komentar:

  1. saya kira bagus sebagai kepala desa dapat menampung aspirasi warganya agar lebih bagus lagi hendaknya dipercepat langkah atau tindakan agar cepat merealisasikan aspirasi tersebut sehingga tidak cuma sebagai penampung tapi juga sebagai jembatan agar permasalahan cepat terselesaikan

    BalasHapus