Cari Blog Ini

Rabu, 22 Mei 2013

SK Hukdis Penurunan Pangkat Suranta Sudah Turun


(Indramayu, Dialog)- Akhirnya Hukuman Dinas (Hukdis)  Penurunan Pangkat Suranta, AM.SE. dari Golongan III.A menjadi II.D sudah turun. Turunnya Hukdis Saudara Suranta dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Nomor : 882.3/Kep.07-BKD/2013, tanggal 8 Januari 2013 tentang penurunan pangkat bagi Saudara Suranta. Surat Kepbup nya sendiri sudah disampaikan kepada Saudara Suranta Akhir April 2013 lalu. Dan sudah barang tentu Saudara Suranta akan menerima Gajinyapun berdasarkan Pangkatnya yakni II.D.
Sebelumnya Hukdis dijatuhkan, Saudara Suranta, AM.SE. telah menerima sanksi Mutasi/alih tugas ke Kantor Kecamatan Sukra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Indramayu, Nomor : 824/Kep.560-BKD/2012 tertanggal 27 Desember 2012 Tentang Alih Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni dari tugas lama sebagai pelaksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu, dimutasi atau dialih tugaskan di tempat yang baru sebagai pelaksana di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Dimana Kantor Kecamatan Sukra yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang yang jarak dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu sekitar 60 Km.
Sanksi Hukdis terhadap Saudara Suranta berdasarkan LHP yakni terkait dengan adanya dugaan Saudara  Suranta, AM.SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Sekarang ini baik Saudara Suranta dan Fitria Damayanti sudah menjadi suami istri.
Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, Dadang Hermawan, SE. menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Indramayu atas telah diturunkannya Hukdis saudara Suranta dengan telah ditanda tangani Kepbup oleh Bupati Indramayu. Dalam hal ini Pemkab Indramayu serius dan tidak main-main dalam memproses serta memberikan saksi kepada PNS yang terbukti telah melakukan pelanggaran, seperti halnya pemberian saksi kepada Saudara Suranta. Dengan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang melakukan pelanggaran, setidaknya memberikan efek jera bagi PNS itu sendiri dan tentunya bagi PNS yang lainnyapun akan berhati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran, tandasnya(Dino/Dad).
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar