Cari Blog Ini

Jumat, 03 Mei 2013

Proyek Pemagaran di RU VI Balongan senilai Rp. 8 Miliar Diduga Ada Penyimpangan


(Indramayu, Dialog)- Pemagaran kurang lebih 10 meter dari bibir pantai dengan panjang kurang lebih 3 kilometer dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu senilai Rp. 8 Miliar Anggaran Tahun 2013. Dimana pemagarannya sendiri dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) tidak sesuai bestek. pasalnya seharusnya pengurugan untuk pemagarannya menggunakan tanah merah, akan tetapi pengurugan pemagarannya justru menggunakan pasir pantai yang ada disekitar pemagaran itu sendiri. Dengan adanya pemagarannya tersebut tidak sesuai bestek, membuat  banyak masyarakat yang mengeluh terhadap kerusakan lingkungan atas proyek pemagaran itu. Yang dikhawatirkan oleh masyarakat, laut menjadi dangkal, jelas H. Rahmat Ganis, SH. Devisi Koordinator Hubungan Antar Lembaga, LKBH Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (Unwir) Kabupaten Indramayu. Saat berkunjung ke Sekretariat Kompakk (Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi), senin (29/4).
Dikatakan Ganis, kedatangan kami ke Kompakk dalam rangka melakukan shearing, serta membahas terkait dengan pembangunan pemagaran di RU VI balongan tersebut, “ kami menduga terkait dengan pembanguan pemagaran tersebut, teridikasi adanya tindak Pidana Korupsi. Pasalnya untuk pengurugan untuk pemagaran tersebut yang seharusnya menggunakan tanah merah, namun pada kenyataannya hanya menggunakan pasir yang ada disekitar pelaksanaan pemagaran tersebut. Kalau data dan hasil investigasi kami dengan pihak Kompakk sudah lengkap, dalam waktu tidak lama lagi, kami akan melaporkan atas pembangunan pemagaran tersebut ke KPK, “ tegasnya.
Ganis menambahkan, kuatnya dugaan kami adanya penyimpangan dalam proyek pemagaran tersebut, juga dikuatkan dengan adanya beberapa orang baik yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Oknum Wartawan setiap mendatangi atau meminta keterangan terkait dengan proyek pemagaran tersebut kepada pihak yang punya kepentingan atas proyek tersebut, selalu diberesi dengan lobi dan uang damai, tandasnya.
Sementara itu Ketua Kompakk Dadang Hermawan, SE. Saat dimintai komentarnya mengatakan, kami menyambut baik atas kedatangan  Devisi Koordinator Hubungan Antar Lembaga, LKBH Fakultas Hukum Unwir Kabupaten Indramayu dalam rangka menyampaikan dan shearing atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemagaran  dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ kalau memang datanya sudah falid bahwa proyek pemagaran tersebut terindikasi adanya penyimpangan dan tidak sesui dengan bestek, tentunya hal itu tidak bisa dibiarkan harus segera dilaporkan ke institusi hukum. Apalagi dalam pembanguan pemagaran tersebut juga membuat masyarakat khawatir dan adanya kerusakan lingkungan karena pengerukan pasir yang digunakan untuk pengurugan pemagaran tersebut, “ tuturnya.(Saelatun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar