Cari Blog Ini

Kamis, 18 Oktober 2012

Terkait Atas Dugaan Perbuatan Amoral Perselingkuhan Dua Dosen Unwir, Dekan FE Unwir Indramayu Tuding Ketua Yayasan Tidak Memahami Aturan


(Indramayu, Dialog)- Mengenai kedua Dosen yakni Suranta, AM. SE.(40) dan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiraloda (Unwir) Indramayu tersebut, sebenarnya itu merupakan tanggungjawab Ketua Umum Yayasan Arya Wiralodra Indramayu. Pasalnya, kedua Dosen tersebut sudah lama menjadi Dosen FE Unwir, bahkan sebelum Suranta menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia sudah menjadi Dosen di Unwir. Memang saat dia menjadi Dosen dia juga bekerja sebagai Pegawai Honor, lalu dia diangkat sebagai PNS, “  Saya harap Ketua Yayasan dapat bertindak tegas untuk memberhentikan keduanya secara rersmi sebagai Dosen. Sementara pihak Dekan FE  Secara struktur organisasi di FE sendiri kami sudah bertindak tegas terhadap kedua Dosen tersebut, dengan memberhentikan jabatan strukturalnya sebagai Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) di FE,. Diberhentikannya kedua Dosen terebut didasari karena sudah membuat resah Unwir terutama untuk FE sendiri dan diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Dosen. Untuk masalah memberhentikan secara resmi kedua dosen tersebut dari Jabatan sebagai Dosen saya selaku Dekan tidak bisa mengambil keputusan, karena harus melalui  keputusan dari Ketua Yayasan Unwir. Karena Yayasan merupakan jabatan tertinggi dari Rektor dan Dekan. Otomatis yang berhak memutuskan memberhentikan kedua Dosen tersebut  adalah Ketua Yayasan. Jadi sangatlah aneh kalau Ketua Yayasan apa yang saya katakan bahwa kedua Dosen tersebut harus diputuskan oleh Ketua Yayasan adalah salah besar. Ini menandakan bahwa Ketua Yayasan tidak memahami aturan yang ada, “ jelas Sumardi HR. Drs. SE. MM Dekan Fakultas Ekonomi Unwir Indramayu saat ditemui Dialog diruang kerjanya kemarin.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indramayu, H. Yayan Mulyantoro saat dimintai komentarnya mengatakan, terkait pernyataan Ketua Yayasan Unwir yang menyatakan bahwa Suranta bukan Dosen yang diangkat dari pihak Yayasan, melainkan Dosen utusan dari Disdukcapil, sehingga yang bertanggungjawab memberhentikan secara resmi sebagai Dosen adalah pihak Disdukcapil, itu pernyataan tidak benar dan tidak ada dasarnya. Suranta saat menjadi Dosen atas permintaan sendiri dan itu di luar lingkungan kerja Disdukcapil, “ Yang jelas masalah statusnya Suranta sebagai Dosen Unwir itu bukan merupakan tanggung jawab dari Disdukcapil. Biar pihak bersangkutan yang melakukan penyelidikan kebenarannya, meskipun Suranta bekerja sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil. Adapun terkait dengan sangsi sebagai PNS, pihak kami masih menunggu hasil rekomendasi dari pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD Pemkab Indrmayu, “ tandasnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Dialog, menurut pengakuan dari Titin Prihatin mantan istri Suranta, saat diperiksa di Inspektorat beberapa waktu lalu, bahwa dia tidak mengatakan yang sebenarnya dan apa adanya atas prilaku Suranta mantan suaminya, dikarenakan Titin sempat diancam oleh Suranta dengan ancaman “ Kamu jangan bicara yang sebenarnya, tentang apa yang kamu ketahui. Apabila kamu mengatakan sebenarnya dan saya di pecat dari PNS maka anak kamu dapat terlantar ” seperti ucapan ancaman yang ditirukan  Suranta pada Titin.
 Titin mengaku, banyak mengetahui mantan suaminya telah berselingkuh dengan Fitria dan pernah membawa Fitria ke rumah Kakeknya Suranta di Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, bahwa dia sering melihat Suranta mantan suaminya bersama Fitria dan sempat juga diambil gambarnya saat Suranta bersama Fitria.  Ternyata pernyataan Titin juga diperkuat oleh Azkia anak pertama pasangan Suharto Kalbar dan Fitria Damayanti . Azkia menyampaikan ke Bapaknya kalau dirinya pernah dibawa Ibunya dengan Suranta entah ke rumahnya siapa yang tempatnya jauh.(Dad/Saelatun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar