Cari Blog Ini

Selasa, 09 Oktober 2012

Atas Dugaan Perbuatan Amoral Perselingkuhan Dua Dosen Unwir, Kompakk Minta Ketegasan yayasan Arya Wiralodra Indramayu



(Indramayu, Dialog)- Terkait dengan tindakan perselingkuhan yang diduga dilakukan Suranta, AM. SE.(40) seorang Dosen yang megajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32)  yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir  Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW. 008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu, seperti yang telah ditulis di Koran ini.
Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, meminta ketegasan kepada Ketua Yayasan Arya Wiralodra Indramayu sebagai Yayasan yang membawahi Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu, untuk menonaktifkan Saudara  Suranta, AM. SE dan Fitria Damayanti, SE.MM. sebagai Dosen di FE Unwir Indramayu. Adapapun Kompakk memintaan ketegasan pihak Yayasan yakni dengan melayangkan Surat nomor : 95/Um.Kompakk/Im/X/12, tertanggal 8 Oktober 2012, Perihal Permintaan Tindakan Tegas, yang ditunjukan kepada Ketua Yayasan Arya Wiralodra Indramayu. 
Ketua Yayasan Arya Wiralodra Indramayu, Ir. H. Darsono saat ditemui di kantornya mengatakan, terkait masalah Dosen FE tersebut, itu bukan menjadi tanggung jawab pihak Yayasan, pasalnya Dosen tersebut menjabat sebagai PNS di Disdukcapil Pemkab Indramayu, bukan menjadi utusan Dosen Yayasan Unwir. Jadi yang bertangungjawab dalam hal ini adalah Disdukcapil, namun demikian kami selaku penanggungjawab Yayasan Unwir sendiri sedang menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari pihak Kepolisian dan pihak Inspektorat Pemkab Indramayu mengenai Dosen tersebut, “  Yang jelas Dosen tersebut bukan utusan sebagai Dosen Yayasan Unwir. Tanyakan saya kepada Dekan FE, karena Dosen tersebut mengajar di FE. Apabila Dekan mengatakan, ini merupakan tanggung jawab Yayasan, itu salah besar, “ tandasnya.
Sementara itu salah seorang praktisi dan Pengamat pendidikan Indramayu DR. Herry Kuswandi, S.Pd. saat dimintai komentarnya mengatakan, seharusnya pihak Dekan, Rektorat maupun pihak Yayasan, sudah mengambil keputusan untuk memberhentikan kedua Dosen tersebut sebagai Dosen di F.E  bukannya saling lempar tanggungjawab. Adapun pemberhentian apakah penuh atau dengan memberhentikan sementara sambil menunggu atas proses hukum yang dikenakan keduanya. bukan hanya dicopot sebagai Ketua Program Studi (Prodi) dan Sekretaris Prodi saja, “ keputusan untuk memberhantikan kedua Dosen yang diduga telah melakukan perbuatan amoral perselingkuhan seharusnya segera dilakukan. Selain bagi dosen itu sendiri tidak optimal dalam melakukan kegiatan mengajarnya, juga berdampak tidak baik bagi Mahasiswa yang diajarnya. Apalagi masalahnya sudah mencuat dipermukaan publik yakni dikoran-koran. Tentunya hal itu setidaknya telah mencoreng dunia pendidikan dan Unwir Indramayu atas dugaan perbuatan kedua Dosen tersebut. Tinggal pihak Yayasan, pihak Rektorat dan Dekan Fakultas Unwir Indramayu, duduk bersama untuk membahas masalah kedua dosen tersebut untuk diambil keputusan, bukan malah saling lempar tanggungjawab, “ tegasnya.(Saelatun/Dad). 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar