Cari Blog Ini

Senin, 10 September 2012

Terkait Pengaduan Kompakk Atas Prilaku AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Kanit RPK/PPA Kapolres Indramayu Perintahkan Propam Untuk Mengusutnya


(Indramayu, Dialog)-Terkait permintaan KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu melalui Surat Nomor : 86/Um.Kompakk/Im/VII/12, Perihal : Permohonan Tindakan Tegas, tertanggal 26 Juli 2012, agar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indramayu untuk mengambil tindakan tegas kepada anggotanya yakni Kepala Unit RPK/PPA Satreskrim Polres Indramayu AIPTU. S. Dwi Hartati, SH. yang berprilaku telah melecehkan Wartawan Surat Kabar Dialog saat sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis. Atas permintaan Kompakk tersebut disikapi dengan positif oleh Kapolres Indramayu  dengan menindaklanjuti dan mengusut mendisposisi kepada Kasi Propam tertangal 30 Juli 2012  agar segera dilakukan konfirmasi dan klarifikasi atas pengaduan Kompakk tersebut, baik terkait dengan proses permasalahan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Arena Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang sempat di tahan di Polres Indramayu sejak 13 April 2012. juga terkait prilaku arogansi anggotanya terhadap Rekan wartawan.     
Kapolres Indramayu AKBP. G. Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasi Poropam Polrers Indramayu IPDA Dedih Dirraja saat ditemui Dialog Selasa (31/7) dikantornya mengatakan, setiap pengaduan apapun dan dari manapun akan kami layani dan ditindaklanjuti, apalagi menyangkut prilaku anggota kepolisian. Seperti halnya pengaduan dari Kompakk terkait prilaku anggota polisi AIPTU. S. Dwi Hartati, SH.   yang diadukan telah berbuat melecehkan dan arogan terhadap Wartawan, kami tindaklanjuti dengan diawali proses melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Langkah yang diambil untuk menindaklanjuti perngaduan Kompakk, selain sebagai wujud memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga sebagai wujud penerapan disiplin bagi anggota Polri yang berprilaku tidak mencerminkan sebagai anggota Polri, ” kita tunggu saja nanti hasil dari konfirmasi dan klarifikasi serta pemeriksaan anggota Polri yang diadukan. Yang jelas kami akan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat karena kepolisian adalah milik rakyat juga, ” jelasnya.
Dikabarkan munculnya pengaduan Kompakk kepada Polres Indramayu terkait sebelumnya Wartawan Dialog mencoba melakukan konfirmasi dan investigasi adanya ketidakberesan masalah kendaraan  roda empat jenis Suzuki APV Arena Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang diinformasikan Sdr. M. Gulfam Warga Desa/Kecamatan Sidang Kebuapetn Indramayu kepada Dialog bahwa dirinya yang menerima gadaian mobil tersebut dari seseorang, namun saat kendaraan terasebut dipinjam temannya yakni Bambang Warga Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terjaring operasi pihak Kepolisian Polres Indramayu, sehubungan Nopol yang ada bernomor B 82 KFT sementara di STNK Nopolnya B 1821 KFT, sehingga dengan adanya kejanggalan itu pihak Polisi menganggap kendaraan tersebut hasil kejahatan yang akhirnya mobil tersebut terhitung 13 April 2012 diamankan di Mapolres Indramayu. Pada saat mobil itu terkena razia Bambang tidak langsung memberitahukan kepada M. Gulfam. Mungkin marasa bertanggungjawab Sdr. Bambang mencoba mengurusnya sendiri. Entah mungkin karena kesulitan tidak bisa mengambil kendaraan tersebut, sekitar dua minggu baru memberitahukan kepada dirinya. Ironisnya saat kendaraan APV tersebut berada di Mapolres Indramayu karena kesalahan perubahan Nopolnya, justru oleh Anggota Polisi juga kendaraan tersebut Nopolnya dirubah menjadi AD 11 RJ dan sering dibawa anggota Polisi, seperti yang dituturkan M. Gulfam saat mendatangi Kantor Kompakk beberapa waktu lalu.
Masih dikatakan M. Gulfam, entah alasan apa pihak Kasatreskim Polres Indramayu walaupun sudah ditunjukan kebaradaan keabasahan kendaraan tersebut bahkan surat kuasa pengambilan dari PT. Oto Multiartha selaku pihak lishing karena memang kendaraan tersebut kredit, namun tidak juga bisa diambil. Bahkan M Gulfam juga ditawari pihak Lishing kalau kendaraan APV tersebut bisa diambil dari pihak Kepolisian nanti diganti Rp. 17 Juta. Tentunya tawaran itu tidak akan diterima karena kendaraan itu dapat gadai sebesar Rp 25 Juta, masa mau dikembalikan Rp. 17 juta tentunya rugi. Justru sekarang ini kabarnya bahwa mobil APV tersebut  sudah diambil  pihak PT. Oto Multiartha, beberapa hari lalu, sementara dirinya tidak diberitahu adanya pengambilan mobil tersebut. Justru atas telah diserahkannya kendaraan APV tersebut dari Polres Indramayu  kepada pihak  PT. Oto Multiartha, uang yang pernah dijanjikan kepada dirinya yang sebesar Rp. 17 Juta ada dugaan uang tersebut diserahkan kepada pihak polisi yang menangani kasus ini, tandasnya.(Dadang).            
            



Tidak ada komentar:

Posting Komentar