Indramayu, Dialog)- Sat Reskrim Polres
Indramayu amankanm Bandar judi kuclak (Judi Dadu-Red) Cas (57) dan kedua
pemasang Som (49), Dul (41) ketiganya merupakan penduduk Desa Kaplongan, Blok
Karang Moncol, Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. ketiganya diamankan
disebuah arena judi kuclak di lapangan sepak bola Desa Kaplongan Lor, Kecamatan
Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (6/8)lalu.
Dari tangan pelaku Polisi
mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lapak kuclak bergambar gurita, 7
biji lilin, piring dan uang sebesar Rp 136 ribu. Kini ketiga pelaku digelandang
ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan bandar judi dadu
kuclak tersebut bermula adanya sebuah laporan dari warga yang resah dengan
aktivitas pelaku di bulan Ramadhan. Petugas unit 1 Sat Reskrim Polres Indramayu
langsung melakukan penelusuran ke lokasi, dengan penyamaran sebagai pemasang
judi dadu. Tak ada kecurigaan dari bandar dan pemasang. Petugas kepolisian yang
tidak mau kehilangan mangsanya, langsung melakukan penyergapan dari berbagai
arah oleh anggota. Dalam penyergapan pelaku sempat mengelak, namun anggota
tidak menggubrisnya.
Diamankannya pelaku tersebut
merupakan instruksi dari Kapolres Indramayu AKBP. G. Pangarso Rahardjo
Winarsadi sebagai upaya pencegahan tingkat kriminalitas dan transaksi barang
haram di bulan Ramadhan dengan melakukan Operasi Ketupat Lodaya 2012. Atas
perbuatannya ketiga tersangka judi dadu tersebut, Cas, Som, dan Dul dijerat
dengan pasal 303 KUHPidana tentang judi, dengan ancaman hukuman penjara 1
tahun, ujar Ipda Asep Dedi, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Rudi Ardiana.(Wandi/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar