Cari Blog Ini

Senin, 10 September 2012

Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan Tiga Pejudi Kuclak


Indramayu, Dialog)- Sat Reskrim Polres Indramayu amankanm Bandar judi kuclak (Judi Dadu-Red) Cas (57) dan kedua pemasang Som (49), Dul (41) ketiganya merupakan penduduk Desa Kaplongan, Blok Karang Moncol, Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. ketiganya diamankan disebuah arena judi kuclak di lapangan sepak bola Desa Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (6/8)lalu.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lapak kuclak bergambar gurita, 7 biji lilin, piring dan uang sebesar Rp 136 ribu. Kini ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Indramayu untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan bandar judi dadu kuclak tersebut bermula adanya sebuah laporan dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku di bulan Ramadhan. Petugas unit 1 Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan penelusuran ke lokasi, dengan penyamaran sebagai pemasang judi dadu. Tak ada kecurigaan dari bandar dan pemasang. Petugas kepolisian yang tidak mau kehilangan mangsanya, langsung melakukan penyergapan dari berbagai arah oleh anggota. Dalam penyergapan pelaku sempat mengelak, namun anggota tidak menggubrisnya.
Diamankannya pelaku tersebut merupakan instruksi dari Kapolres Indramayu AKBP. G. Pangarso Rahardjo Winarsadi sebagai upaya pencegahan tingkat kriminalitas dan transaksi barang haram di bulan Ramadhan dengan melakukan Operasi Ketupat Lodaya 2012. Atas perbuatannya ketiga tersangka judi dadu tersebut, Cas, Som, dan Dul dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang judi, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun, ujar Ipda Asep Dedi, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Rudi Ardiana.(Wandi/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar